LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH fsjarif@april 2008.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Hubungan Antar Pemerintahan
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Uud dasar negara republik indonesia
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
KESADARAN BERKONSTITUSI
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Sistem Pemerintahan Indonesia
INTERKONEKSI DATA SISTEM INFORMASI REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN OMSPAN Biro Keuangan dan BMN, 2017.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Perundang-undangan di Indonesia
HUKUM TATA NEGARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
Selamat Bergabung di kampus unggulan SMK NGUNUT
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH fsjarif@april 2008

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FUNGSI MATERI MUATAN LEMBAGA PEMBENTUK JENIS NORMA fsjarif@april 2008

Konsepsi Lembaga Pemerintahan? Siapa kah? Bedanya dengan Lembaga Negara fsjarif@april 2008

Lembaga Pemerintah dan Peraturan PerUUan Peraturan Perundang-undangan - Sifat mengatur - Umum, Abstrak dan Terus Menerus - Lembaga yang mempunyai kewenangan : Atribusi & Delegasi fsjarif@april 2008

Pemerintah?? Terkait dengan Montesquie dalam Trias Politica Presiden adalah Eksekutif Tapi selain mempunyai kewenangan eksekutif…. Juga Legislatif (bila dilakukan bersama dengan DPR) membuat UU fsjarif@april 2008

Sistim Kenegaraan dan Pemerintahan sebelum Perubahan UUD Kedaulatan rakyat tertinggi di tangan MPR MPR sebagai konstituante Setelah UUD jadi, MPR menetapkan GBHN, Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden fsjarif@april 2008

PRESIDEN Penyelenggara tertinggi Pemerintahan Sistim pemeritahan dalam UUD 1945 menunjukkan sistim yang khas KEdaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR Sebagai mandataris dari MPR, Presiden bertugas menjalankan GBHN yang ditetapkan MPR. fsjarif@april 2008

Lanjutan Presiden diangkat oleh Majelis, dan tunduk kepada MPR untuk menjalankan putusan-putusannya. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, kekuasaan dan tanggung jawab ada di Presiden fsjarif@april 2008

Tugas Presiden Menjalankan UUD Menjalankan GBHN Menjalankan Pemerintahan dalam arti umum Untuk itu maka : Diperlukan peraturan perundang-undangan fsjarif@april 2008

Presiden Mandataris MPR Kepala Negara Kepala Pemerintahan fsjarif@april 2008

Lembaga Pemerintah setelah UUD 1945 di rubah PRESIDEN Ps 4 (1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Kepala Negara Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan RI fsjarif@april 2008

Pemerintahan G.Jellineck, pemerintahan bisa berarti 1. Formal - Kekuasaan Mengatur - Kekuasaan Mengurus 2. Materiial - Unsur memerintah - Unsur melaksanakan fsjarif@april 2008

Lembaga Pemerintah Presiden Wakil Presiden Menteri Ka LPND Dirjen Departemen Badan “Hukum” Negara Lembaga Non Struktural (LNS) (?) Pemerintah Daerah Kepala DAerah fsjarif@april 2008

Pasal 4 UU 39 Tahun 2008 (1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. fsjarif@april 2008

Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.  Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. fsjarif@april 2008