LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH fsjarif@april 2008
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FUNGSI MATERI MUATAN LEMBAGA PEMBENTUK JENIS NORMA fsjarif@april 2008
Konsepsi Lembaga Pemerintahan? Siapa kah? Bedanya dengan Lembaga Negara fsjarif@april 2008
Lembaga Pemerintah dan Peraturan PerUUan Peraturan Perundang-undangan - Sifat mengatur - Umum, Abstrak dan Terus Menerus - Lembaga yang mempunyai kewenangan : Atribusi & Delegasi fsjarif@april 2008
Pemerintah?? Terkait dengan Montesquie dalam Trias Politica Presiden adalah Eksekutif Tapi selain mempunyai kewenangan eksekutif…. Juga Legislatif (bila dilakukan bersama dengan DPR) membuat UU fsjarif@april 2008
Sistim Kenegaraan dan Pemerintahan sebelum Perubahan UUD Kedaulatan rakyat tertinggi di tangan MPR MPR sebagai konstituante Setelah UUD jadi, MPR menetapkan GBHN, Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden fsjarif@april 2008
PRESIDEN Penyelenggara tertinggi Pemerintahan Sistim pemeritahan dalam UUD 1945 menunjukkan sistim yang khas KEdaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR Sebagai mandataris dari MPR, Presiden bertugas menjalankan GBHN yang ditetapkan MPR. fsjarif@april 2008
Lanjutan Presiden diangkat oleh Majelis, dan tunduk kepada MPR untuk menjalankan putusan-putusannya. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, kekuasaan dan tanggung jawab ada di Presiden fsjarif@april 2008
Tugas Presiden Menjalankan UUD Menjalankan GBHN Menjalankan Pemerintahan dalam arti umum Untuk itu maka : Diperlukan peraturan perundang-undangan fsjarif@april 2008
Presiden Mandataris MPR Kepala Negara Kepala Pemerintahan fsjarif@april 2008
Lembaga Pemerintah setelah UUD 1945 di rubah PRESIDEN Ps 4 (1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Kepala Negara Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan RI fsjarif@april 2008
Pemerintahan G.Jellineck, pemerintahan bisa berarti 1. Formal - Kekuasaan Mengatur - Kekuasaan Mengurus 2. Materiial - Unsur memerintah - Unsur melaksanakan fsjarif@april 2008
Lembaga Pemerintah Presiden Wakil Presiden Menteri Ka LPND Dirjen Departemen Badan “Hukum” Negara Lembaga Non Struktural (LNS) (?) Pemerintah Daerah Kepala DAerah fsjarif@april 2008
Pasal 4 UU 39 Tahun 2008 (1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. fsjarif@april 2008
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. fsjarif@april 2008