PAJAK ATAS PERNJANJIAN SPK PT. Fyfe Fibrwrap Indonesia
1. Setiap SPK dikenakan pajak atas : 1. PPN : 10% 2. PPh : 4% 1. Setiap SPK dikenakan pajak atas : 1. PPN : 10% 2. PPh : 4% **dari nilai kontrak. {Hal tersebut harus ditekankan dalam perjanjian}
Contoh : KONTRAK Rp 500.000.000 PPN (10%) Rp 50.000.000 TAGIHAN KONTRAK Rp 500.000.000 PPN (10%) Rp 50.000.000 + TAGIHAN Rp 550.000.000 PPH (4%) Rp 20.000.000 - NETTO Rp 530.000.000
2. SPK dengan pihak customer tidak mau dipungut PPN (Customer Pribadi) Rumus = Nilai : 1,1 {Secara FFI tetap harus dibayarkan PPN}
CONTOH : KONTRAK DG PRIBADI Rp 500.000.000 DPP Rp 454.545.455 PPN (10) KONTRAK DG PRIBADI Rp 500.000.000 DPP Rp 454.545.455 PPN (10) Rp 45.454.545 + TAGIHAN PPH (4%) dibayar sendiri Rp 18.181.818 - NETTO Rp 481.818.182
3. Tagihan ke Subkon (Pihak Ke-3): 1 3. Tagihan ke Subkon (Pihak Ke-3): 1. PPN : 10% (Tergantung Supplier) : PPN dipungut atau tidak kewajiban pihak ketiga. 2. PPh : 2%/3%/4% (FFI yang memotong) : Pemungutan PPh FFI wajib memotong atas subkon, tarif tergantung status pihak ketiga.
Tarif berdasarkan : 1. Badan : SIUJK 2 Tarif berdasarkan : 1. Badan : SIUJK 2. Pribadi : Surat Keahlian Khusus Pelaksanaan Konstruksi : Kualifikasi Kecil : 2% Kualifikasi Besar & Menengah : 3% Tanpa Kualifikasi : 4% Pengawas Konstruksi : Kualifikasi Kecil, Besar & Menengah : 4% Tanpa Kualifikasi : 6%
1. PPh ditanggung Pihak Ke 3 Contoh subkon ke Badan 1. PPh ditanggung Pihak Ke 3 DPP Rp 150.000.000 PPN Rp 15.000.000 + Tagihan dari pihak ke3 Rp 165.000.000 PPh 4% dipotong FFI (asumsi) Rp 6.000.000 - Subkon dibayarkan ke Pihak Ke3 Rp 159.000.000
Contoh subkon ke Pribadi 2. PPh ditanggung Pihak FFI Contoh subkon ke Pribadi 2. PPh ditanggung Pihak FFI : Pihak Ke 3 menginginkan nilai yang dia dapat Rp 165.000.000 sudah bersih (Biasanya Pribadi). DPP = (165.000.000*100/96) Rp 171.875.000 PPH 4% asumsi Rp 6.875.000 - Netto yang dibayarkan ke Pihak Ke3 Rp 165.000.000 ** FFI harus membayarkan Rp 6.875.000,-
.... TERIMA KASIH ….