PAJAK PENGHASILAN UMUM Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Definisi Pajak Penghasilan: Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak
Definisi Subjek Pajak: Segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan Meliputi: UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 1 Orang Pribadi Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Badan Bentuk Usaha Tetap
Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Pembedaan Subjek Pajak berdasarkan letak geografis Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Perbedaannya: DN : Pajak atas penghasilan dalam dan luar negeri LN : Pajak atas penghasilan di Indonesia DN : Pajak atas penghasilan netto dengan tarif umum LN : Pajak atas penghasilan brutto dengan tarif pajak sepadan DN : Wajib menyampaikan SPT LN : Tidak wajib menyampaikan SPT
Pengecualian Subjek Pajak: Badan perwakilan negara asing Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
Objek Pajak : Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak ybs dengan nama dan dalam bentuk apapun Pengelompokkan Penghasilan: Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas Penghasilan dari usaha dan kegiatan Penghasilan dari modal Penghasilan lain-lain
Pengecualian Objek Pajak: Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima Badan Amil Zakat yang telah disahkan oleh pemerintah Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat Warisan DLL
Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Pajak Terutang : Tarif Pajak x PKP Cara menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi WP DN: Penghitungan PPh dengan dasar pembukuan Penghitungan PPh dengan dasar pencatatan
Ad1 Atas dasar pembukuan: WP Badan PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya WP Orang Pribadi PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya PTKP Ad2 Atas dasar pencatatan Norma penghitungan penghasilan netto Norma Penghitungan peredaran brutto
Aspek akuntansi dan perpajakan dalam pengalihan aset Pengelompokkan harga perolehan suatu harta: Harga perolehan dlm hal terjadi jual beli harta Harga perolehan dlm hal terjadi tukar-menukar harta Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta Harga perolehan dlm hal terjadinya: hibah, sumbangan Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh Badan sbg pengganti penyertaan modal
Harga Perolehan dalam hal terjadi jual beli harta: Ditentukan oleh: Yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli harga perolehan = harga yg sesungguhnya dibayar -- pihak penjual harga penjualan = harga yg sesungguhnya diterima Yang dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli: jumlah yang seharusnya dikeluarkan -- pihak penjual : harga yang seharusnya diterima
Harga Perolehan dlm hal terjadi tukar menukar harta Pihak pembeli : harga yg seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar Pihak penjual : harga penjualan adalah harga yg seharusnya diterima berdasar harga pasar Selisih antara Harga Pasar dengan Nilai Sisa Buku Harta yg dipertukarkan Untung Pajak Penghasilan