PAJAK PENGHASILAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
B EA P EROLEHAN H AK A TAS T ANAH DAN B ANGUNAN Presented By: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Objek Pajak Penghasilan
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN UMUM Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Definisi Pajak Penghasilan: Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak

Definisi Subjek Pajak: Segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan Meliputi: UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 1 Orang Pribadi Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Badan Bentuk Usaha Tetap

Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Pembedaan Subjek Pajak berdasarkan letak geografis Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Perbedaannya: DN : Pajak atas penghasilan dalam dan luar negeri LN : Pajak atas penghasilan di Indonesia DN : Pajak atas penghasilan netto dengan tarif umum LN : Pajak atas penghasilan brutto dengan tarif pajak sepadan DN : Wajib menyampaikan SPT LN : Tidak wajib menyampaikan SPT

Pengecualian Subjek Pajak: Badan perwakilan negara asing Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional

Objek Pajak : Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak ybs dengan nama dan dalam bentuk apapun Pengelompokkan Penghasilan: Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas Penghasilan dari usaha dan kegiatan Penghasilan dari modal Penghasilan lain-lain

Pengecualian Objek Pajak: Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima Badan Amil Zakat yang telah disahkan oleh pemerintah Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat Warisan DLL

Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Pajak Terutang : Tarif Pajak x PKP Cara menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi WP DN: Penghitungan PPh dengan dasar pembukuan Penghitungan PPh dengan dasar pencatatan

Ad1 Atas dasar pembukuan: WP Badan PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya WP Orang Pribadi PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya PTKP Ad2 Atas dasar pencatatan Norma penghitungan penghasilan netto Norma Penghitungan peredaran brutto

Aspek akuntansi dan perpajakan dalam pengalihan aset Pengelompokkan harga perolehan suatu harta: Harga perolehan dlm hal terjadi jual beli harta Harga perolehan dlm hal terjadi tukar-menukar harta Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta Harga perolehan dlm hal terjadinya: hibah, sumbangan Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh Badan sbg pengganti penyertaan modal

Harga Perolehan dalam hal terjadi jual beli harta: Ditentukan oleh: Yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli harga perolehan = harga yg sesungguhnya dibayar -- pihak penjual harga penjualan = harga yg sesungguhnya diterima Yang dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli: jumlah yang seharusnya dikeluarkan -- pihak penjual : harga yang seharusnya diterima

Harga Perolehan dlm hal terjadi tukar menukar harta Pihak pembeli : harga yg seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar Pihak penjual : harga penjualan adalah harga yg seharusnya diterima berdasar harga pasar Selisih antara Harga Pasar dengan Nilai Sisa Buku Harta yg dipertukarkan Untung Pajak Penghasilan