PERATURAN BAPEPAM-LK
IX.E.1 Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan dengan Afiliasi Perusahaan. Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama Perusahaan dalam suatu Transaksi yang dapat merugikan Perusahaan karena adanya penetapan harga yang tidak wajar.
IX.E.1 Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu Perusahaan yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam dan LK dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi
IX.E.1 Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dimana seorang direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama mempunyai Benturan Kepentingan.
IX.E.1 Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Persetujuan mengenai hal tersebut harus ditegaskan dalam bentuk akta notariil.
PIHAK-PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
PSAK NO. 7 Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
PSAK NO. 7 Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumberdaya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
PSAK NO. 7 Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa: perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada dibawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries, dan fellow subsidiaries); perusahaan asosiasi (associated company); perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
PSAK NO. 7 Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa: karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi, dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; perusahaan dimana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap yang diuraikan (c) dan (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi, atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.
PSAK NO. 7 Beberapa unsur dari transaksi yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan: Suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlah maupun transaksinya; Jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding item); dan Kebijakan harga
VIII.G.7 Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Beberapa hal yang harus diungkapkan adalah: Dirinci jumlah masing-masing pos aktiva, kewajiban, penjualan, dan pembelian (beban) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta persentasenya terhadap total aktiva, kewajiban, penjualan, dan pembelian (beban); Apabila jumlah dari setiap transaksi atau saldo untuk masing-masing kategori tersebut dengan pihak tertentu melebihi Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah nama dan hubungan pihak tersebut wajib diungkapkan;
VIII.G.7 Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Beberapa hal yang harus diungkapkan adalah: Penjelasan transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama dan jumlah hutang / piutang sehubungan dengan transaksi tersebut; Sifat hubungan, jenis dan unsur transaksi hubungan istimewa; Kebijakan harga dan syarat transaksi serta pernyataan apakah penerapan kebijakan harga dan syarat tersebut sama dengan kebijakan harga dan syarat untuk transaksi dengan pihak ketiga; dan Alasan dan dasar dilakukannya pembentukan penyisihan piutang hubungan istimewa.