Federasi Serikat Buruh

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Putusan Arbitrase.
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Prosedur Beracara Arbitrase
HUKUM ACARA PERDATA.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
Federasi Serikat Buruh
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Federasi Serikat Buruh PENDIDIKAN ADVOKASI MATERI : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase Federasi Serikat Buruh

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi Mediasi Hubungan Industrial Adalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Ditengahi Oleh Seorang Atau Lebih Mediator Yang Netral.

Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial

Penyelesaian Perselisihan Pada Mediasi, Meliputi : Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan

Waktu Penyelesaian melalui Mediasi Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja , terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan

Tata cara Penyelesaian PERSELISIHAN melalui Mediasi Jika tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka : Di buat perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Perjanjian bersama tersebut didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum pihak – pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta pendaftaran.

Jika tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan melalui mediasi, maka : Mediator mengeluarkan anjuran tertulis. Dalam waktu 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama, anjuran tertulis harus sudah disampaikan kepada para pihak, Para pihak sudah harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator, yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis, dalam waktu selambat – lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tertulis dianggap menolak anjuran tertulis. Jika para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama untuk kemudian didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum pihak – pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta pendaftaran Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial setempat.

Konsiliasi Hubungan Industrial , selanjutnya disebut konsiliasi Adalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Musyawarah Yang Ditengahi Oleh Seorang Atau Lebih Konsiliator Yang Netral

Konsiliator Hubungan Industrial, selanjutnya disebut konsiliator Adalah Seorang Atau Lebih Yang Memenuhi Syarat-syarat Sebagai Konsiliator Ditetapkan Oleh Menteri, Yang Bertugas Melakukan Konsiliasi Dan Wajib Memberikan Anjuran Tertulis Kepada Para Pihak Yang Berselisih

Penyelesaian perselisihan Pada Konsiliasi (Konsiliator), meliputi : Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan

Waktu Penyelesaian melalui Konsiliasi Konsiliator Menyelesaikan Tugasnya Dalam Waktu Selambat – lambatnya 30 hari kerja , Terhitung Sejak Menerima Permintaan Penyelesaian Perselisihan

Tata cara Penyelesaian melalui Konsiliasi : Penyelesaian Perselisihan oleh Konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak. Dalam waktu selambat – lambatnya 7 hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduk perkaranya dan selambat – lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.

Jika tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka : Di buat perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator. Perjanjian bersama tersebut didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum pihak – pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta pendaftaran

Jika tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka : Konsiliator Mengeluarkan Anjuran Tertulis Dalam waktu 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama, anjuran tertulis harus sudah disampaikan kepada para pihak, Para pihak sudah harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator, yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis, dalam waktu selambat – lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tertulis dianggap menolak anjuran tertulis. Jika para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama untuk kemudian didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum pihak – pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta pendaftaran Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial setempat.

Penyelesaian perselisihan di Arbitrase (Arbiter) Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan Hubungan Industrial, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada Arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Arbiter Hubungan Industrial , selanjutnya disebut arbiter Adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final

Penyelesaian Perselisihan Pada Arbitrase (Arbiter) : Perselisihan Kepentingan Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan

Waktu Penyelesaian Melalui Arbitrase Arbiter wajib menyelesaikan peselisihan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja , terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Melalui Arbitrase : Penyelesaian perselisihan melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih yang dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase dan dibuat rangkap 3 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Penyelesaian perselisihan oleh arbiter harus di awali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih.  Apabila perdamaian tersebut tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter/majelis arbiter Akta perdamaian tersebut selanjutnya didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah arbiter mengadakan perdamaian.

Apabila upaya perdamaian yang diupayakan arbiter/majelis arbiter gagal, maka arbiter/majelis arbiter meneruskan persidangan arbitrase. Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, perjanjian,kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum.  Dalam putusan arbitarse ditetapkan selambat – lambatnya 14 hari kerja harus sudah dilaksanakan. Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap

Terhadap putusan arbitrase,salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah agung dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsure – unsure : Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu. Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan. Putusan melampaui kekuasan arbiter hubungan industrial. Putusan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan

Perselisihan Hubungan Industrial Yang Sedang atau Telah Diselesaikan Melalui Arbitrase, Tidak Dapat Diajukan Ke Pengadilan Hubungan Industrial.