BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TIGA VARIABEL BAHASA; NORMA; MATERI MUATAN. ketiga variabel tersebut merupakan satu kesatuan yang akan menunjukkan jenis dan macam peraturan perundang-undangan yang diinginkan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Perancang harus berani mengatakan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan yang akan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan harus mengandung norma. Norma yang dibuat oleh perancang tersebut juga harus bisa menunjukkan bahwa norma yang dibuat sesuai dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang disusunnya
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN YANG BAIK kejelasan tujuan; kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bunyi peraturan tiada lain adalah bahasa yang diterapkan untuk kewajiban, perintah, larangan, suruhan, arahan, pedoman, dan pilihan-pilihan untuk keteraturan dan ketertiban bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahasa peraturan perundang-undangan meliputi dua hal, yakni format peraturan itu sendiri dan susunan kata-kata dalam bahasa Indonesia yang mengandung norma. Bahasa yang ada dalam peraturan tersebut harus mudah dilaksanakan atau dapat ditegakkan.
SI BADU Jika si Badu membaca suatu buku yang di dalamnya didahului dengan judul dan ada irah-irah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, jabatan pembentuk peraturan, dan konsiderans, serta dasar hukum mengingat, sampai seterusnya di penutup, maka Badu harus mengatakan bahwa yang dibaca tersebut merupakan bahasa peraturan perundang-undangan. Untuk memahami bahasa peraturan perundang-undangan melalui format, sangat mudah dipahami. Namun sulit jika Badu menemukan secarik kertas kecil berisi suatu pasal dan ketentuannya, maka di pikiran Badu akan timbul pertanyaan, apakah pasal tersebut merupakan bahasa kontrak (perjanjian) atau bahasa peraturan perundang-undangan, atau jika itu bahasa peraturan perundang-undangan, apakah pasal tersebut mengandung norma atau bukan.
NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN berkomposisi dengan memfokuskan pada kalimat yang mengandung suatu larangan, suruhan, kebolehan, diskresi, dan pengecualian bertindak bagi masyarakat, golongan tertentu, atau perorangan, atau menciptakan suatu kewenangan baru atau menghapuskan kewenangan yang sudah ada, dll. Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Ada yang mengartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat.
MACAM NORMA TERTULIS DAN TAKTERTULIS; DINAMIS DAN STATIS; VERTIKAL DAN HORIZONTAL; BERLAKU SEKALI DAN TERUS MENERUS; TUNGGAL DAN BERPASANGAN.
SIFAT NORMA ALAT PEMAKSA? HARUS TERTULIS? HARUS SAMPAI KEPADA YANG DIALAMATKAN? KESADARAN?
Isi Norma “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. Jika hakim dalam penerapan norma hukumnya memperluas isi, maka yang berubah itu isinya, bukan aturan hukumnya. Yang terakhir ini sebagai interpretasi hakim (bisa penafsiran ekstensif atau restrriktif dengan cara mengurangi atau menambah ciri-ciri).
Aturan Hukum tanda Norma Hukum arti Wilayah Penerapan berarti
4 perilaku dan hubungan logikal perintah kontraris larangan subalternasi subalternasi kontradiksi izin subkontraris dispensasi
Meta Norma Ada 5 macam metanorma yakni : norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). norma definisi; dan norma penilaian.
Norma Hukum Norma Perilaku (primer) Meta Norma (sekunder) Norma Primer Kebolehan Khusus Kewajiban Umum perintah larangan dispensasi izin Diarahkan untuk tidak melakukan sesuatu Diarahkan untuk melakukan sesuatu Norma Pengakuan Norma Perubahan Norma Kewenangan Norma Definisi Norma Penilaian (asas) Hukum Publik Pembentukan UU Kehakiman Pemerintahan Hukum Perdata Norma Kualifikasi Norma Kewenangan Norma Prosedural
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SANGAT TERKAIT DENGAN JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JENIS SATU JENJANG KE ATAS ATAU KE BAWAH TIPIS DAN TUMPANG TINDIH JENJANG SEMAKIN KE ATAS, SEMAKIN ABSTRAK, BEGITU SEBALIKNYA JENJANG SEMAKIN KE BAWAH MUDAH DILAKSANAKAN, BEGITU SEBALIKNYA
MATERI MUATAN UU Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: 1) hak-hak asasi manusia; 2) hak dan kewajiban warga negara; 3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; 4) wilayah negara dan pembagian daerah; 5) kewarganegaraan dan kependudukan; dan 6) keuangan negara. Di samping itu, materi muatan Undang-Undang juga bisa berasal dari perintah Undang-Undang lain.
MATERI MUATAN UU (lanjutan) Dari 6 indikasi tersebut, terdapat sekitar 38 delegasian yang ditentukan dalam UUD 1945 Dari 6 dan 38 indikasi, ditambah delegasian dari UU lain, telah ditetapkan oleh Baleg dan pemerintah sekitar 284 RUU yang akan dibahas dalam periode 2004-2009. mampukah DPR dan Pem.?
MATERI MUATAN UU (lanjutan) Delegasian dari UUD Permintaan dari UU lain Permintaan atau kebutuhan masyarakat (nasional atau internasional) Kebutuhan penyelenggaraan kepemerintahan
MATERI MUATAN PERPU SAMA DENGAN MATERI MUATAN UU LEBIH KE “HAL IKHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA” SUBSTANSI DIGANTUNGKAN PADA KEBUTUHAN PRESIDEN DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN MATERI MUATAN UU KEABSAHAN SUBSTANSI DIGANTUNGKAN PADA PERSETUJUAN DPR
MATERI MUATAN PP PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (Pasal 1 angka 5 UU P3). Dalam penyusunan PP ini, Presiden mendapatkan atribusian dari Pasal 5 ayat (2) UUD yang menentukan bahwa Presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. “sebagaimana mestinya” adalah materi muatan yang diatur dalam PP tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam UU yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 10 UU P3). Pemahaman makna tersebut terkait dengan lingkup pengaturan yang diamanatkan oleh UU itu sendiri, artinya, delegasian materi tertentu yang diperintahkan oleh UU kepada PP tidak melebar atau meluas melampaui apa yang diperintahkan.
MATERI MUATAN PP = MATERI MUATAN UU (UU – PP+) Pada dasarnya, materi muatan PP adalah materi muatan UU, dalam arti bahwa PP tersebut laksana truk gandengan yang selalu mengikuti gandengan truk depannya dalam rangka melengkapi dan memperlancar pelaksanaan UU. Perbedaannya hanya terletak pada larangan pencantuman pidana dan larangan-larangan lain yang sifatnya memberikan beban kepada masyarakat (terkait dengan HAM). Yang paling mudah dipahami adalah bahwa materi muatan PP bersubstansi di sekitar tugas, fungsi, dan wewenang kepemerintahan yang memang diperintahkan untuk melaksanakan UU. Dengan demikian, ciri materi muatan PP lebih kepada hal-hal yang sifatnya teknis atau administratif untuk menjalankan UU.
MATERI MUATAN PERPRES Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan PP. Sesuai dengan kedudukan Presiden menurut UUD, Perpres adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD. Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya (Penjelasan Pasal 11 UU P3).
PERPRES # PP? Orang sering bertanya, apa beda materi muatan Perpres dengan PP jika keduanya diperintahkan oleh UU? Keduanya kan sama-sama ditandatangani Presiden dan sama-sama melaksanakan UU. Jawaban sementara yang sering dikemukakan adalah bahwa materi muatan Perpres biasanya mengarah pada pembentukan suatu institusi di bawah Presiden yang pembentukannya diperintahkan UU, misalnya terkait dengan susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang institusi tersebut. Di samping itu, hal yang tidak terkait dengan lintas sektoral menjadi pertimbangan untuk diatur dengan Perpres. Namun dalam praktik, penentuan instrumen untuk keduanya sering tidak konsisten.
MATERI MUATAN PERDA Ketentuan Pasal 10 UU No. 32 Th. 2004 merupakan materi muatan umum untuk Perda setelah dikurangi urusan Pemerintah (pemerintah pusat) yang meliputi 6 hal tersebut. Selain sisa dari 6 tersebut, materi muatan Perda dapat ditambah pula dengan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa; pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; dan penugasan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Delegasian dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
Terima Kasih Wassalam