Assalamualaikum.wr.wb.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM WARIS ISLAM OLEH: SURYATI,S. H. ,M. H DOSEN FAK
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.
MAWARIS.
Hubungan Keluarga Family Relationships.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERNIKAHAN Lanjutan.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Pola perkawinan endogamy
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Abdul Wahab Bin Che Amat
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM WARIS ISLAM OLEH: SURYATI,S.H.,M.H DOSEN FAK.HUKUM UNWIKU PURWOKERTO.
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Assalamualaikum.wr.wb

Pengertian Hijab Menurut bahasa Arab, “hijab” artinya penghalang atau mencegah atau menghalangi.   Hijab secara bahasa (etimologi) al-man’u (menghalangi, mencegah). Adapun secara istilah (terminologi), adalah terhalangnya seseorang dari sebagian atau semua harta warisannya karena adanya ahli waris lain. Dengan kata lain, hilangnya hak mewarisi seseorang , karena adanya ahli waris yang lebih utama dari padanya, karena itu haknya tertutup.

Mahjub adalah ahli waris yang ditutup hak pusakanya karena adanya ahli waris yang lebih utama. Hilangnya hak mewarisi ini mungkin secara keseluruhan atau hanya hilang sebagian, yaitu bergeser dari bagian yang lebih besar menjadi bagian yang kecil. Macam-Macam Hijab 1. Al-hujub bi al-washfi ( hijab sebab sifat) yaitu orang yang terkena hijab tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya atau karena murtad. Hak waris mereka menjadi gugur atau terhalang.

2. Al-hujub bi al-syakhshi (hijab karena adanya orang lain) Hijab bi al-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang karena adanya orang lain yang lebih berhak menerimanya. Hijab bi al-syakhshi ini terbagi menjadi 2 yaitu: 1. Hijab Nuqhsan 2. Hijab Hirman

1. Hijab Nuqhsan Hijab nuqshan yaitu bergesernya hak seseorang ahli waris dari bagian yang besar menjadi bagian yang kecil, karena adanya ahli waris lain yang mempengaruhinya, yakni sebagai berikut; 1. Suami jika istri meninggal dunia dengan meninggalkan anak, baik anak itu dari perkawinan dari suami sekarang mapun dengan suami sebelumnya. Dalam hal ini hak suami bergeser dari ½ menjadi ¼ bagian harta warisan. 2. Istri, jika suami meninggal dunia dengan meninggalkan anak, baik anak itu dari perkawinan dengan istri sekarang maupun istri sebelumnya. Dalam hal ini istri bergeser dari ¼ menjadi 1/8 bagian harta warisan.

3. Ibu, jika suami meninggalkan seorang anak atau dua orang saudara, atau lebih, haknya bergeser dari 1/3 menjadi 1/6 bagian harta warisan. 4. Cucu perempuan, jika yang meninggal dunia meninggalkan seorang anak perempuan bergeser haknya dari ½ menjadi 1/6, yaitu untuk melengkapi hak anak perempuan menjadi 2/3, tetapi jika ada dua orang anak perempuan atau ada anak lakilaki maka hak cucu perempuan hilang seluruhnya. 5. Saudara perempuan seayah, jika ada seorang saudara perempuan kandung, bergeser haknya dari ½ menjadi 1/6, yaitu untuk melengkapi 2/3, tetapi jika saudara perempuan kandung ada 2 orang atau lebih atau ada saudara laki-laki kandung maka hak saudara perempuan seayah hilang seluruhnya.

2. Hijab Hirman Hijab hirman, yaitu tertutupnya (hilangnya) hak seorang ahli waris untuk seluruhnya, karena ada ahli waris yang lebih utama dari padanya, seperti saudara dari orang yang meninggal dunia tertutup(hilang) haknya jika yang meninggal dunia itu meninggalkan anak atau cucu. Demikian pula cucu jika ada anak laki-laki dari yang meninggal dunia. Dari seluruh kerabat yang tidak dapat tertutup (hijab) haknya (kecuali jika ada penghalang) yaitu: Suami atau istri Anak-anak baik laki-laki maupun perempuan Ayah Ibu

sederetan ahli waris yang dapat terkena hijab hirman ada 16, sebelas terdiri dari laki-laki dan 5 wanita. Adapun ahli waris dari laki-laki sebagai berikut Kakek (bapak dari ayah) terhalang oleh adanya ayah dan juga oleh kakek yang lebih dekat dengan pewaris Saudara kandung laki-laki terhalang oleh adanya ayah dan keturunan laki-laki ( anak, cucu, cicit, dst) Saudara laki-laki seayah terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki juga terhalang oleh saudara kandung perempuan dan terhalang dengan adanya ayah serta keturunan laki-laki. Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu terhalangi oleh pokok ( ayah, kakek) dan juga cabang ( anak ,cucu, cicit) baik anak laki-laki maupun perempuan

-Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki terhalangi oleh adanya anak laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang paling dekat. -Keponakan laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) terhalangi dengan adanya ayah dan kakek, cucu kandung laki-laki serta saudara kali-laki seayah. -Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki ayah) terhalangi dengan adanya orang –orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung laki-laki ) ditambah adanya keonakan (anak laki-laki dari keturunan saudara kandung laki-laki) Paman kandung (saudara laki-laki ayah) terhalangi oleh adanya anak laki-laki dari saudara laki-laki juga terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki- laki seayah. Paman seayah terhalangi dengan adanya sosok yang mengahalangi paman kandung dan juga adanya paman kandung Sepupu kandung laki-laki (anak paman kandung) terhalangi oleh adanya paman seayah dan juga terhalangi oleh sosok yang menghalangi paman seayah.

Adapun 5 ahli waris dari kelompok wanita adalah: Sepupu kali-laki (anak paman seayah) terhalangi dengan adaya sepupu laki-laki dan dengan adanya sosok yang menghalangi sepupulaki-laki. Adapun 5 ahli waris dari kelompok wanita adalah: Nenek terhalangi dengan adanya ibu Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) terhalang oleh adanya anak laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali jika ada ashabah. Saudara kandung perempuan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu,cicit dan seterusnya(semuanya laki-laki)

4. Saudara perempuan seayah akan terhalangi saudara kandung perempuan apabila ia menjadi ashabah ma’al-ghair. Selain itu, juga terhalang oleh ayahdan keturunan (anak,cucu,cicit,dan seterusnya khusus kalangan laki-laki) serta terhalang oleh dua orang saudara kandung perempuan apabila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga, kecuali bila adanya ashabah. 5. Saudara perempuan seibu terhalangi oleh sosok laki-laki (ayah,kakek,dst) juga terhalang cabang (anak,cucu,cicit,dst) baik laki-laki maupun perempuan.

Terima kasih Wasalamualaikum.wr.wb