Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan PENGERTIAN PAJAK Menurut Prof Dr.P.J.A.Andriani Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan PENGERTIAN PAJAK APA SICH PAJAK ITU ??? UNTUK APA PAJAK ITU ?? ???? Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan PAJAK ADALAH : Kontribusi kepada Negara Berdasarkan Undang-undang Dapat dipaksakan Tidak memberikan imbalan secara langsung Dipergunakan untuk keperluan Negara Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Untuk apa saja uang pajak itu? Pembangunan sarana umum, seperti rumah sakit/puskesmas, sekolah, kantor polisi, kantor pemerintah, pemadam kebakaran, dsb. Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Untuk apa saja uang pajak itu? Sumber pembiayaan penyelenggaraan negara, seperti pembayaran gaji pegawai negeri, presiden, polisi, hakim, dsb. Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Untuk apa saja uang pajak itu? Pembiayaan lain untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Aristanti
CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA PAJAK PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UU SERTA ATURAN PELAKSANAANNYA DALAM PEMBAYARAN PAJAK TIDAK DAPAT DITUNJUKKAN ADANYA KONTRAPRESTASI INDIVIDUAL CIRI CIRI PAJAK PAJAK DIPUNGUT OLEH NEGARA BAIK PEMERINTAH PUSAT MAUPUN PEMERINTAH DAERAH PAJAK DIPERUNTUKKAN BAGI PEMBIAYAAN PENGELUARAN PEMERINTAH PAJAK DAPAT PULA MEMBIAYAI TUJUAN YANG TIDAK BUDGETER, YAITU FUNGSI MENGATUR Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UU SERTA ATURAN PELAKSANAANNYA UNDANG-UNDANG BERSIFAT MEMAKSA Pembuat UU PRESIDEN DAN DPR RAKYAT Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Membayar Pajak Lebih BANYAK Membayar Pajak Lebih SEDIKIT DALAM PEMBAYARAN PAJAK TIDAK DAPAT DITUNJUKKAN ADANYA KONTRAPRESTASI INDIVIDUAL Membayar Pajak Lebih BANYAK Membayar Pajak Lebih SEDIKIT SAMA – SAMA DAPAT MENIKMATI PUBLIK SERVICE Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan FUNGSI PAJAK Penerimaan (Budgeter) Mengatur (Regulator) Redistribusi Demokrasi FUNGSI PAJAK Pajak Memiliki Fungsi Yang Sangat Strategis bagi pembangunan Suatu Negara Pajak Antara Lain Memiliki Fungsi sbb : Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
FUNGSI PENERIMAAN (BUDGETER) Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN, Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Pajak dalam APBN
FUNGSI MENGATUR (REGULATOR) Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, misalnya PPnBM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya. Dikenakannya Pajak lebih tinggi untuk barang mewah. Hal ini diterapkan Pemerintah dalam upaya mengatur agar tingkat konsumsi barang-barang mewah dapat dikendalikan Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan FUNGSI REDISTRIBUSI Dalam fungsi redistribusi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan TARIF PROGRESIF Penghasilan Kena Pajak Tuan Akhmad 100 Juta Maka Pajak Terutangnya adalah : 5% x Rp50.000.000 = Rp 5.000.000 15%xRp50.000.000 = Rp 7.500.000 TOTAL Rp 12.500.000 Penghasilan Kena Pajak Tuan RIZKI 80 Juta Maka Pajak Terutangnya adalah : 5% x Rp50.000.000 = Rp 5.000.000 15%xRp30.000.000 = Rp 4.500.000 TOTAL RP 9.500.000 Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan ILUSTRASI Terdapat perbedaan jumlah pajak terutang antara yang memiliki penghasilan kena pajak Rp.100.000.000 dengan Rp.80.000.000 Dalam Pajak Penghasilan semakin besar jumlah penghasilan kena pajak maka akan semakin besar jumlah pajak yang terutang Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan FUNGSI DEMOKRASI Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Azas pajak Adil secara vertikal Adik horisontal CONVINIENCE tidak menyulitkan, Pay as you earn, ex:withholding system EQUALITY Pajak adil dan merata Adil secara vertikal Adik horisontal ECONOMY efisien ex:self assesment CERTAINTY tidak sewenang-wenang, berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan Adam Smith dalam An Inquiri into the nature and cause of the wealth of nations
Azas Pemungutan Azas yuridis Azas Menurut Falsafah Hukum Teori Asuransi (melindungi) Teori Kepentingan Teori daya pikul Teori Bakti Teori azas daya beli Azas yuridis Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum UU Azas untuk memungut Azas tempat tinggal Azas kebangsaan Azas sumber Azas ekonomi Negara perekonomian meningkat. Pajak tidak menghambat ekonomi
TEORI ASURANSI Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi. Benarkah ? Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi. Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara.
TEORI KEPENTINGAN Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat
TEORI GAYA PIKUL Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama (adil) sesuai dengan daya pikul: Unsur Obyektif (besarnya penghasilan) Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran)
TEORI GAYA BELI Pajak untuk memelihara kepentingan masyarakat Pajak ditekankan untuk fungsi mengatur
TEORI BAKTI Pajak dianggap sebagai bentuk bakti rakyat kepada negara Teori kewajiban pajak mutlak. Pada jaman kerajaan, pajak=ulubekti sebagai bentuk kesetiaan rakyat pada raja. Raja=wakil Dewa
PERBEDAAN PAJAK RETRIBUSI Mendapat kontraprestasi langsung Unsur yang melekat pada pengertian retibusi adalah: Pemungutan retribusi harus berdasarkan undang-undang. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan Pemungutannya dilakukan oleh negara Digunakan untuk pengeluaran bagi masyarakat umum Kontraprestasi langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi
PERBEDAAN PAJAK SUMBANGAN Yang mendapat manfaat penerima sumbangan Sumbangan tidak diartikan untuk kepentingan pengeluaran2 yang dikelola oleh pemerintah,tetapi dilaulan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum pungutannyaberdasarkan UU serta unsur pelaksanaannya pun tidak ada Sumbangan pungutannya tidak berdasarkan UU tetapi lebih bersifat gotong royong
HUKUM PAJAK Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK MATERIAL UU PPh dan UU PPN mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU PPh dan UU PPN HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum Perdata Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata Hukum Pidana Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan
Jenis Pajak Pajak Golongan Sifat Lemb. Pemungutnya Pajak Subyektif Pajak Obyektif Pajak Langsung pajak tdk langsung Pajak Pusat Pajak Daerah
MENURUT SASARAN/ OBYEKNYA PAJAK SUBYEKTIF BERDASARKAN SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA PPh PAJAK OBYEKTIF BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI SUBYEKNYA PPN, PPnBM
MENURUT SIFATNYA PAJAK LANGSUNG PEMBEBANANNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KPD PIHAK LAIN PPh PAJAK TIDAK LANGSUNG PEMBEBANANYA DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN PPN
MENURUT PEMUNGUTANNYA PAJAK PUSAT PPh,PPN PPnBM, PBB, Bea Materai PAJAK DAERAH Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel
Pengenaan pajak di Indonesia Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: PAJAK PENGHASILAN . Pengenaan pajak di Indonesia Negara Daerah PPH : UU. No. 7 Th. 1983 diubah UU. No. 36Th 2008 Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: UU No. 18 Th. 1997 diubah UU. No. 34 Th. 2000 PPN dan PPnBM: UU. No. 8 Th. 1983 diubah UU. No. 42 Th. 2009 Bea Meterai: UU. No. 13 Th. 1985 PBB: UU. No. 12 Th. 1985 diubah UU. No. 12 Th 1994 BPHTB: UU. No. 21 Th. 1997 diubah UU. No. 20 Th. 2000
JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PAJAK PUSAT PAJAK PROPINSI Bea Balik Nama Pajak Kendaraan PAJAK DAERAH Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio PAJAK KABUPATEN
CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK Fiktif PPh ps 25 Riil PPh ps 21, 23 Campuran PPh ps 29
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Official assessment SKP, PBB Self assessment PPh tahunan Withholding system PPh 21, 23,
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK Azas pemungutan pajak Domisili / tempat tinggal Sumber Kebangsaan
Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Asas Pengenaan Pajak Asas domisili (asas kependudukan /domicile/residence principle) negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Aristanti Asas dan Sistem Pemungutan Pajak
Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Asas Pengenaan Pajak Asas sumber Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Aristanti Asas dan Sistem Pemungutan Pajak
Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Asas Pengenaan Pajak Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle). Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Aristanti Asas dan Sistem Pemungutan Pajak
TARIF PAJAK PRESENTASE TARIF MARGINAL EFEKTIF STRUKTUR TARIF PROPORSIONAL (PPN) PROGRESIF : progresif progresif Progresif degresif DEGRESIF TETAP (materai)
Terima kasih!
PEMBAGIAN PAJAK DJP PPh,PPN,PPnBM,,ea Materai PUSAT DJB& Cukai Bea Masuk dan Cukai PEMBAGIAN PAJAK Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas air Bea Balik Nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan PEMPROV DAERAH PEMDA Pajak Hotel, Pajak Restoran,Pajak Hiburan,Pajak Reklame,Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Galian C dan Pajak Parkir, PBB & BPHTB Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
PENGERTIAN HUKUM PAJAK Hukum pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan- peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).Hukum pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
H U K U M HUKUM Dibedakan : HUKUM PRIVAT ORANG VS ORANG -Hukum Perdata (Hk Perkawinan, Waris, Keluarga, Bisnis) HUKUM PUBLIK NEGARA VS ORANG -Hukum Pidana (Kurungan, Sanksi)
HUKUM PAJAK HUKUM FORMIL HUKUM MATERIAL memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan ( a. Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak. b. Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap WP mengenai keadaan, perbuatan & peristiwa yang menimbulkan utang pajak. c. Kewajiban WPmisalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. HUKUM MATERIAL memuat norma-norma yang menerangkan : keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Aristanti Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Aristanti