UNIVERSITAS MEDAN AREA HUKUM KONTRAK M. YUSRIZAL ADI S,SH.MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM KONTRAK Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan, sebagian kalangan ahli hukum menempatakan sebagian dari hukum perjanjian karena kontrak sendiri ditempatkan sebagai perjanjian tertulis, tetapi sebagaian ahli ingin membedakan antara hukum kontrak dan hukum hukum perjanjian Pembagian hukum kontrak dan hukum perjanjian tidak dikenal dalam KUHPerdata/BW Di dalam KUHPerdata hanya dikenal perikatan yang lahir dari undang- undang
Perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang, perikatan yang bersumber dari undang-undang dibagi dua, yaitu dari undang- undang saja dan dari undang-undang karena perbuatan manusia. Selanjutnya, perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia dibagai dua, yaitu perbuatan sesuai hukum dan perbuatan yang melanggar hukum Kontrak atau perjanjian merupakan sebuah peristiwa hukum dimana seorang berjanji kepada orang lain atau orang saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu Seorang berjanji kepada orang lain, kontrak tersebut di istilahkan kontrak sepihak, hanya seorang yang wajib menyerahkan sesuatu kepada orang lain,sedangkan orang yang menerima penyerahan itu tidak memberikan sesuatu ( balasan)/ kontra prestasi atau sesuatu yang diterimanya
Dalam hukum kontrak biasanya para pihak saling berlawanan misalnya perjajian jual beli, pihak pertama menginginkan barang dan pihak lain menginginkan uang. Tetapi juga dalam kontrak terdapat pihak yang tidak saling berlawanan melakukan sesuatu, misalnya perjianjian pendirian Perseroan Terbatas (PT) dimana semua pihak memiliki kehendak yang sama. Kontrak merupakan suatu peristiwa yang konkret yang daapt diamati,baik itu kontrak yang dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini berbeda dengan perikatan yang tidak konkret, tetapi abstrak tidak dapat diamati karena perikatan itu hanya merupakan akibat dari adanya kontrak/perjajian tersebut yang menyebabkan orang atau para pihak terikat untuk memenuhi apa yang dijanjikan
ISTILAH KONTRAK Istilah kontrak di Indonesia yang berasal dari istilah Belanda sebagai sumber aslinya, yaitu verbintenis dan overeenkomst, Masih menjadi perdebatan karena masing-masing ahli hukum perdata Indonesia itu mempunyai argumentasi sendiri dan keahlian yang berbeda Menurut Lawrence M. Friedman “ kontrak adalah seperangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu;”
Pengertian lain dari kontrak menurut Charles L Knapp dan Nathan M Pengertian lain dari kontrak menurut Charles L Knapp dan Nathan M. Crystal adalah: ”Contract is an agreement between two or more persons- not merely a share belief, but common understanding as to something that is to be done in the future by one or both of them”. Artinya bahwa “kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, tidak hanya memberikan kepercayaan tetapi secara bersama-sama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau keduanya dari mereka.”
Menurut Michael D. Bayles “kontrak adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan” Menurut Van Dunne “kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua (2) pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan hukum” Menurut Pasal 1313 KUH-Perdata Indonesia “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”
Dalam Black’s Law dictionary “kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus. “ Contract: An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing. Its essentials are competent parties, subject matter, a legal consideration, mutuality of agreement, and mutuality of obligation.”
SEJARAH HUKUM KONTRAK Hukum Kontrak sudah dikenal mulai dari kode Hammurabi hingga dalam hukum Romawi, sistem hukum di negara- negara yang berlaku tradisi hukum Eropa Kontinental, termasuk Belanda dan karenanya juga Indonesia, mempunyai dasar yang berinduk pada hukum Romawi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang di dalamnya terdapat banyak pasal yang mengatur tentang kontrak. Dalam dunia internasional tidak ada Undang-Undang seperti Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai perjanjian atau kontrak, namun terdapat konvensi- konvensi seperti Konvensi Wina 1969, Konvensi Den Haag, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri, kontrak berkembang baik di dalam hukum adat, hukum tanah, keluarga dan perkawinan, tentang hibah, tentang wasiat, tentang utang piutang, pinjam meminjam, tukar menukar, jual beli, atau jaminan benda bergerak. Berbeda dengan kontrak internasional yang bersifat dinamis, perkembangannya tidak lepas dari perkembangan umat manusia dengan aktivitas perdagangannya yang secara garis besar ditandai dengan empat bentuk perkembangan kontrak
Hukum Kontrak Internasional yang terwujud dalam Lex Mercatoria Lex Mercatoria atau hukum para pedagang adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh para pedagang dan untuk para pedagang. Lembaga hukum yang tumbuh karena adanya kebutuhan para pedagang guna menuangkan kesepakatan yang telah dicapai antara mereka. Hukum Kontrak Internasional dalam Hukum Nasional Dengan adanya aturan- aturan yang dibuat sendiri oleh para pedagang guna kepentingan mereka, pemerintah yang merasa perlu mengatur hal ini pada abad ke- 19 Negara-Negara mulai menyusun hukum kontrak dalam sistem hukum nasionalnya dan diundangkan dalam suatu kitab undang- undang. Di Indonesia, seperti yang diketahui dimuat dalam buku II dari BW yang diadopsi dari Belanda.
3. Hukum Kontrak Internasional dalam Bentuk Kontrak Baku Setelah berakhirnya Perang Dunia II, para pedagang yang memilik usaha dagang yang membentuk suatu organisasi para pedagang. Organisasi dagang ini bertujuan memfasilitasi dan memperlancar usaha dagang mereka, salah satunya dengan memperkenalkan bentuk- bentuk kontrak baku atau standar. Dalam perkembangannya kontrak baku mendapat pro dan kontra tentang pemakaiannya, di suatu sisi dipandang menyimpang dari prinsip kebebasan berkontrak karena umumnya telah dibuat telah dibuat secara sepihak oleh salah satu pihak dahulu. Di sisi sebaliknya bentuk kontrak ini dirasa bermanfaat karena mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk formalitas penutupan dari negosiasi transaksi- transaksi dagang.
4. Hukum Kontrak Internasional dan Perjanjian Internasional Pada tahap ini lahir lah perjanjian- perjanjian internasional yang dibentuk oleh negara ataupun lembaga- lembaga, diantaranya memuat aturan- aturan harmonisasi berbagai hukum kontrak nasional. Selain itu juga mengatur mengenai kebiasaan internasional, yang disebut- sebut sebagai New Lex Mercatoria
5. Hukum Kontrak dalam dunia Maya Globalisasi dalam bidang perdagangan didukung dengan perkembangan teknologi mendorong terciptanya sistem transaksi baru dalam hal perdagangan, dengan menggunakan internet sebagai penghubung sarana perdagangan, dengan menggunakan internet sebagai penghubung yang tidak harus dilakukan secara konvensional lagi, Transaksi, kesepakatan kontrak, termasuk penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui teknologi informasi yaitu internet. Untuk itu dibentuklah lembaga- lembaga yang mengatur masalah transaksi melalui teknologi informasi, diantaranya UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law) yang berhasil merumuskan aturan hukum yakni UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce tahun 1996 dan United Nations Convention on the Use of Electric Communications in International Contract.
LAHIRNYA KONTRAK Mengenai ketentuan tentang kontrak telah diatur di dalam Buku III KUH Perdata yang berkaitan dengan Perikatan. Perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian. Dalam Buku III juga diatur tentang hubungan hukum yang sama sekali sekali tidak bersumber kepada suatu persetujuan atau perjanjian. Pada umumnya Buku III mengatur tentang perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Istlah Hukum Perikatan, terdiri dari dua golongan besar, yaitu, hukum perikatan yang berasal dari undang- undang dan hukum perikatan yang berasal dari perjanjian
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract, sementara dalam bahasa Belanda disebut dengan, overeenkomst yang diterjemahkan dengan istilah perjanjian sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1313 KUHPerdata. Sedangkan istilah kontrak dalam bahasa Indonesia sudah lama ada dan bukanlah merupakan istilah yang asing, seperti istilah kontrak kerja, buruh kontrak, atau juga istilah kebebasan berkontrak. Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) diantara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan atau menghilangkan hubungan hukum.
Perbedaan pengertian antara kontrak dengan perjanjian dapat dilihat dari bentuk dibuatnya suatu perjanjian, dimana tidak semua perjanjian dibuat secara tertulis, karena perjanjian dapat berupa lisan maupun tulisan, sehingga perjanjian yang dibuat secara tertulis disebut kontrak. Kontrak dalam pelaksanaan selalu dibuat dalam keadaan tertulis, dan harus memenuhi syarat- syarat sahnya suatu perjanjian. Dan syarat- sayarat sahnya perjanjian juga berlaku dalam membuatan kontrak.
ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK ASAS KONSENSUALISME diartikan sebagai apabila terjadi kesepakatan antara para pihak bahwa lahirnya kontrak, walaupun kontrak itu belum dilaksanakan pada saat itu. Hal ini berarti bahwa dengan tercapainya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Asas konsensualisme itu tidak berlaku pada semua jenis kontrak, hanya berlaku pada kontrak konsensual sedangkan pada kontrak formal dan kontrak riel tidak berlaku
2. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Asas kebebasan berkontrak memberikan jaminan bahwa para pihak dapat melakukan perjanjian untuk menjadi aturan hukum bagi para pihak. Hal ini didasakan pada Pasal 1338 Ayat (1) BW yang menjelaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Demikian juga dengan dasar pada Pasal 1320 BW yang menerangkan tentang syarat sahnya perjanjian
Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebebasan kepada seseorang untuk secara bebasa dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian, diantaranya : Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak; Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian; Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian; Bebas menentukan bentuk perjanjian; Kebebasan lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang
3. ASAS MENGIKATNYA KONTRAK ( PACTA SUN SERVANDA) Setiap orang yang membuat kontrak, terikat untuk memenuhi kewajiban dalam kontrak tersebut, karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi, dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang- undang. Hal ini didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang bagi mereka yang membuatnya”
4. ASAS ITIKAD BAIK Dasar pelaksanaan asas itikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) bahwa : “ perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Menurut Arres H.R. di Belanda, memberikan peranan tertinggi terhadap itikad baik dalam tahap praperjanjian bahkan kesesatan ditempatkan di bawah asas itikad baik, bukan lagi pada teori kehendak. Begitu pentingnya itikad baik sehingga dalam perundingan, kedua belah pihak akah berhadapn dalam suatu hubungan hukum khusus yang dikuasi oleh iktikad baik dan hubungan khusus ini membawa akibat lebih lanjut bahwa kedua belah pihak harus bertindak mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain.
PARA PIHAK DALAM KONTRAK Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan kontrak dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang orang tersebut tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan kontrak Pihak dalam kontrak dapat berupa orang perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum Dalam berkontrak, pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut dapat bertindak untuk kepentingan dan atas namanya sendiri, namun dapt pula bertindak atas nama sendiri untuk kepentingan orang lain bahkan dapat bertindak untuk kepentingan dan atas nama orang lain.
Para pihak dalam pembentukan kontrak Dalam hal seseorang melakukan kontrak dengan bertindak dan atas namanya sendiri adalah jika orang itu berkepentingan sendiri dalam membuat kontrak, dan cakap untuk membuat kontrak tsb; Seseorang bertindak atas namanya sendiri, namun untuk kepentingan orang lain jika ia merupakan seorang yang bertindak atau melakukan kontrak untuk kepentingan anak yang dibawah perwaliannya; Seorang yang bertindak untuk dan atas nama orang lain jika ia seorang pemegang kuasa dari orang lain untuk melakukan kontrak Dalam hal badan usaha, yang bukan badan hukum, maka yang mewakili badan usaha tersebut tergantung dari bentuk badan usahanya. Kalau yang merupakan pihak adalah persekutuan firma (fa) secara hukum setiap anggota sekutu berhak mewakili firma tersebut, kecuali jika para sekutu itu sendiri mentukan lain, sedangkan pada Persekutuan komanditer (CV) yang mewakili adalah para sekutu pengurusnya.
Apabila yang melakukan kontrak adalah badan hukum, yang mewakilii adalah siapa yang ditentukan dalam undang-undang untuk mewakili badan hukum tersebut atau siapa yang ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum tersebut. Dalam melakukan kontrak seseorang dilarang untuk membebani kewajiban pada pihak ketiga dalam kontrak yang dibuatnya, namun tidak dilarang untuk memberikan hak pada pihak ketiga dalam kontrak tersebut. misalnya : A meninjam uang kpd si B, dan menyatakan bahwa hutang tersebut akan dibayar oleh C, hal itu dilarang, tetapi sebaliknya, yang dibolehkan adalah, bahwa A meminjam uang kepada si B, dan Si A menyatakan kpd Si B, bahwa pembayaran hutang tersebut diberikan saja kepada si C.
Para pihak selain yang digolongkan diatas, terdapat pihak lain yang dalam kontrak sesuai dengan hubungan hukum yang ada, yakni: Pelaku usaha Konsumen Non profesional
LAHIRNYA KONTRAK Secara Umum, kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak menganai hal yang pokok atau unsur esensial dari kontrak tersebut. Misalnya, dalam kontrak jual beli telah tercapai kesepakatan tentang barang dan harga, lahirnya kontrak, sedangkan hal- hal yang tidak diperjanjikan oleh para pihak akan diatur oleh undang-undang.
SYARAT SAHNYA KONTRAK Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata (BW), syarat sahnya kontrak adalah: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Kecapakan untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu dan Suatu sebab yang halal
KESEPAKATAN Kesepakatan merupakan unsur yang mutlak untuk terjadinya suaut kontrak, kesepakatan ini dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalah adanay penawaran dan penerimaan atas penawaran tersebut Cara terjadinya kesepakatan, misalnya: Dengan cara tertulis; ( jual beli tanah) Dengan cara lisan; ( perjanjian jual beli barang ditoko) Dengan symbol-symbol tertentu; ( perjanjian jual beli nasi soto, narkobat) Dengan berdiam diri ( perjanjian menaiki angkutan umum)
Cacat kesepakatan dapat terjadi karena terjadinya hal-hal diantaranya: Kekhilafan atau kesesatan; Paksaan; Penipuan; Penyalahgunaan keadaan Cacat kesepakatan 1-3 diatur dalam KUHPerdata, sedangkan yang ke 4 lahir karena keadaan dan perkembangan hukum kontrak. Pasal 1321 menyatakan bahwa “ tiada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”
Pasal 1449 KUHPerdata (BW), menyatakan bahwa : “ perikatan yang dibuat dengan paksaan, kehilafan atau penipuan , menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya” Kehilafan dalam arti bahwa terjadi jika salah satu pihak keliru tentang apa yang diperjanjikan, namun pihak lain membiarkan pihak tersebut dalam keadaan keliru Paksaan terjadi jika salah satu pihak memberikan kesepakatannya karena keadaan tertekan /dipaksa Penipuan, terjadi jika salah satu pihak secara aktif mempengaruhi pihak lain sehingga pihak yang dipengaruhi menyerahkan sesuatu atau melepaskan sesuatu Penyalahgunaan keadaan terjadi jika pihak yang memiliki posisi kuat dari segi ekonomi maupun psikologi menyalahgunaan kaeadaan.
KECAKAPAN Untuk mengadakan kontrak, para pihak harus cakap, namun dapat saja terjadi bahwa salah satu pihak tidak cakap menurut hukum. Cakap menurut hukum berusia 21 tahun dan atau menikah, dan berusia 21 tahun lebih Seseorang dianggap tidak cakap apabila: Belum berusia 21 tahun, dan belum menika Berusia 21 tahun tetapi gelap mata, sakit ingatan dan boros
Menurut Pasal 1330, menentukan bahwa orang yang tidak cakap, diatnaranya; orang-orang yang belum dewasa; Merka yang ditaruh di bawah pengampuan
HAL TERTENTU Dalam suatu kontrak / perjanjian harus jelas dan ditentuan oleh para pihak, objek perjanjian tersebut dapat beruapa barang dan jasa, namun dapat juga berisi tidak berbuat sesuatu. Dalam BW / KUHperdata, pada hukum nya bahwa prestasi adalah; Menyerahkan / memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuau
SEBAB YANG HALAL Pada pembuatan kontrak, isi dari kontrak tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UNSUR-UNSUR KONTRAK UNSUR ESENSIALI unsur yang harus ada dalam suatu kontrak karena tanpa adanya kesepaktan tetang unsur esesnsial maka tidak akan kontrak. UNSUR NATURALIA Unsur tidak di atur daam undang-undang sehingga apabila tidak diatur oleh para pihak, undang-undang mengatur kepentingan UNSUR AKSIDENTALIA Unsur yang mengikatkan antra para pihak jika para pihak memperjanjikannya