TRIGONOMETRI KELAS XI IPA SEMESTER 1
Standar Kompetensi 2. Menurunkan rumus trigonometri dan penggunaannya. KD
KOMPETENSI DASAR 2.1 Menggunakan rumus sinus dan kosinus jumlah dua sudut, selisih dua sudut, dan sudut ganda untuk menghitung sinus dan kosinus sudut tertentu Indikator
Menggunakan rumus sinus jumlah dan selisih dua sudut Indikator kd 2.1 Menggunakan rumus sinus jumlah dan selisih dua sudut Menggunakan rumus kosinus jumlah dan selisih dua sudut Menggunakan rumus tangen jumlah dan selisih dua sudut Materi Materi Materi
Rumus Trigonometri Jumlah dan Selisih Dua Sudut + -
Rumus sin ( + ) dan sin ( - ) sin ( + ) = sin cos + cos sin sin ( - ) = sin cos - cos sin Contoh: Tanpa menggunakan tabel matematika atau kalkulator, tentukan nilai sin 75o Jawab
Ingin yang lebih lengkap…, klik di sini Jawab Sin 75o = Sin (45 + 30)o = Sin 45o cos 30o + cos 45o sin 30o = (½2) (½3) + (½2) (½) = (¼6) + (¼2) = ¼(6 + 2) Ingin yang lebih lengkap…, klik di sini Soal Indikator
Rumus cos ( + ) dan cos ( - ) cos ( + ) = cos cos - sin sin cos ( - ) = cos cos + sin sin Contoh: Tanpa menggunakan tabel matematika atau kalkulator, tentukan nilai cos 15o Jawab
Ingin yang lebih lengkap…, klik di sini Jawab cos 15o = cos (60 - 45)o = cos 60o cos 45o + sin 60o sin 45o = (½) (½2) + (½3) (½2) = (¼2) + (¼6) = ¼(6 + 2) Ingin yang lebih lengkap…, klik di sini Soal Indikator
Rumus tan ( + ) dan tan ( - ) Contoh: Tanpa menggunakan tabel matematika atau kalkulator, tentukan nilai tan 15o Jawab
Ingin yang lebih lengkap…, klik di sini Jawab tan 15o = tan (60 - 45)o Ingin yang lebih lengkap…, klik di sini Soal Indikator
terima kasih Copyright © 2005, Titi Ndayu Entertainment Jalan Manukan Lor IC/17 Surabaya (60185)–Jawa Timur Telp. +623170719766, +62317402490. HP. +628155024003 Email : ndaruworo_ict05@yahoo.com Hakcipta © 2005, Ndaruworo (SMA Negeri 11 Surabaya). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) Keluar