HUKUM (SURAT) WESEL Oleh: Dr. Miftahul Huda, SH, LLM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
TRANSFERABLE L/C v. BACK TO BACK L/C
Ruang Lingkup Hukum Dagang:
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Surat Berharga.
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
Page 1 TRADE SERVICE Sesi I. Page 2 SESI 1 Opening Overview Trade Services International Trade Mechanism Documentary Credit Parties Involved.
SKMHT Notariil ?.
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
Ruang Lingkup Hukum Dagang:
PIUTANG DAGANG DAN PIUTANG WESEL
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
Cek/cheque PERTEMUAN 6 copyright by Elok Hikmawati.
PIUTANG DAGANG DAN PIUTANG WESEL
AKUNTANSI- KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
AKUNTANSI- KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
HUKUM JUAL BELI (KE)PERUSAHAAN
Hukum Surat Berharga: Pengantar
Pajak Penghasilan Final
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
ASPEK HUKUM SURAT BERHARGA
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
AKUNTANSI- KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
HUKUM SURGA.
Aksep dan Promes (Promissory Notes)
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
LETTER OF CREDIT UCP 600.
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Pembayaran dengan LC Pertemuan ke-12.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Surat Berharga Pasar Uang
BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014
Surat Berharga “BILYET GIRO”
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Surat Cek Alyssa Agustia A Bagaskoro
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
Transaksi SKBDN.
Transcript presentasi:

HUKUM (SURAT) WESEL Oleh: Dr. Miftahul Huda, SH, LLM Disampaikan Dalam Perkuliahan HUKUM SURAT BERHARGA Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum - Universitas Indonesia Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012 Jakarta, 24 Pebruari 2012 By Miftahul Huda/Huda&Co

BAGAIMANA MEKANISME OPERASIONAL (SURAT) WESEL ? PENGERTIAN? SYARAT-SYARAT ‘FORMAL’/MATERIIL (SURAT) WESEL? MEKANISME OPERASIONAL WESEL? PARA PIHAK DALAM WESEL & SIFAT HUBUNGAN HUKUM? KEWAJIBAN PENERBIT? BENTUK & ISI (SURAT) WESEL? By Miftahul Huda/Huda&Co

SKEMA TRANSAKSI L/C & INCOTERMS INCOTERMS 2000 = 13 TERMS [AMENDED] F CARRIER PERJ.PENGANGKUTAN E EXPEDITUR B/L GOODS DOCUMENTS GOODS/SERVICES = DELIVERY PERJ. EXPEDISI B/L SALES CONTRACT Goods/ Services L/C GOOD/SERVICES B BUYER A SELLER EXW DDP RP/$ APPLICATION DOCUMENTS DOCUMENTS RP/$ AUTHORIZING: TO PAY TO ACCEPT & PAY TO NEGOTIATE L/C Rp/$ PRICE = PAYMENT D ADVISING BANK C ISSUING BANK DOCUMENTS RP/$ L/C AUTHORIZING: TO PAY TO ACCEPT & PAY TO NEGOTIATE UCP 500/SKBDN [AMENDED] By Miftahul Huda/Huda&Co

SKEMA TRANSAKSI L/C & INCOTERMS INCOTERMS 2010 = 11 TERMS/RULES F CARRIER PERJ.PENGANGKUTAN E EXPEDITUR B/L GOODS DOCUMENTS GOODS/SERVICES = DELIVERY PERJ. EXPEDISI B/L SALES CONTRACT Goods/ Services L/C GOOD/SERVICES B BUYER A SELLER EXW DDP RP/$ APPLICATION DOCUMENTS B/E DOCUMENTS RP/$ ANY ARRANGMENT – DEFINITE UNDERTAKING TO HONOUR: TO PAY AT SIGHT TO INCUR DEFERRED PAYMENT TO ACCEPT B/E (DRAF) TO NEGOTIATE ISSUES A CREDIT AT THE REQUEST OF APPLICANT OR ON ITS OWN BEHALF L/C Rp/$ PRICE = PAYMENT D ADVISING BANK C ISSUING BANK DOCUMENTS RP/$ L/C UNDERTAKING TO REIMBURSE NOMINATED BANK TO HONOUR:TO PAY AT SIGHT PAYMENT, TO INCUR DEFERRED PAYMENT, TO ACCEPT B/E & PAY OR NEGOTIATE WITHOUT RECOURSE UCP 600/SKBDN By Miftahul Huda/Huda&Co

SAMPEL L/C » PENERBITAN “DRAFT” By Miftahul Huda/Huda&Co

SAMPEL » (SURAT) WESEL » AWALNYA - Dasar Hukum = Ps 100- Ps 173 KUHD - Syarat formal & materiil = Ps 100 KUHD Jakarta, 01/01/2011 Disetujui Kepada Yth [Dibayarkan di BANK C] BANK C (Tersangkut) JKT 02/02/2011 Di Jakarta [AKSEPTASI] Pada tanggal 15/02/2011 harap Saudara membayar Wesel ini kepada A (Penjual) atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah). AVALIST Hormat kami, TT Tuan D [Meterai] A (Penjual) By Miftahul Huda/Huda&Co

By Miftahul Huda/Huda&Co SAMPEL » SIGHT DRAFT By Miftahul Huda/Huda&Co

By Miftahul Huda/Huda&Co SAMPEL » USANCE DRAFT By Miftahul Huda/Huda&Co

SYARAT-SYARAT MATERIIL (SURAT) WESEL PASAL 100 KUHD “Setiap surat wesel berisikan: Nama “Surat Wesel”; “Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu”; Tertarik/pembayar; Hari bayar; (jika tak ada = wesel unjuk) Tempat pembayaran; (jika tak ada = tpt samping tertarik) Penerima (beneficiery); Tanggal & tempat penerbitan; (jika tak ada = tpt samping penarik) Tanda tangan penerbit. Note: Syarat2 tsb mandatory dengan perkecualian (Ps 101(1) KUHD) By Miftahul Huda/Huda&Co

PASAL 101(1) KUHD = MANDATORY ? (1) Suatu surat demikian, di mana satu dari pernyataan- pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum, tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti tersebut di bawah ini: (2) Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya. (3) Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik. (4) Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping nama penarik. By Miftahul Huda/Huda&Co

BEBERAPA CATATAN PENTING! Klausula bunga dapat ditentukan (Ps 104) Discrepancy jumlah uang dalam angka & tulisan » tulisan huruf yang berlaku (Ps 105) Discrepancy jumlah uang dalam angka & tulisan (yang disebut ber-ulang2) » jumlah terkecil yang berlaku (Ps 105) Penarik » menanggung akseptasi dan pembayaran (Ps 108) By Miftahul Huda/Huda&Co

ENDOSEMEN » (SURAT) WESEL PASAL 110 –PASAL 119 KUHD Pengalihan (Surat) Wesel » Endosemen (Ps 110) Syarat-syarat Endosemen (Ps 111) : a. Tak bersyarat – jika ada syarat, dianggap tak tertulis b. harus penuh » sebagian » batal; Kecuali diperjanjikan (sebaliknya), endosan harus menanggung akseptasi dan pembayaran (Ps 114) By Miftahul Huda/Huda&Co

AKSEPTASI » (SURAT) WESEL PASAL 120 – PASAL 128 KUHD Akseptasi = suatu pernyataan kesanggupan dari tersangkut/tertarik untuk membayar wesel pada hari/tanggal jatuh tempo (Ps 120) Syarat2 Akseptasi (Ps 124) = a. Kata “sanggup” dalam (surat) Wesel; b. Ditandatangani oleh tertarik; c. Diberi tanggal/atas unjuk; d. Tak bersyarat? (Ps 125) By Miftahul Huda/Huda&Co

By Miftahul Huda/Huda&Co AKSEPTAN Mengikat dirinya untuk membayar (Ps 127); Akseptan – telah memegang dana secukupnya – wajib melakukan akseptasi – ganti rugi (Ps 127a); “Janji untuk mengakseptasi” – bukan akseptasi (Ps 127b) By Miftahul Huda/Huda&Co

PROTES NON-AKSEPTASI/NON PEMBAYARAN? Penolakan akseptasi/pembayaran » harus dinyatakan dengan “akta otentik” (Ps 143). Jika “debitur wesel” pailit » untuk me’regres’nya cukup memperlihatkan keputusan (PN) pailit (Ps 143-para 6); Jika dalam Wesel dibubuhkan (oleh Penerbit/Endosan/Avalist) klausula “tanpa biaya” atau “tanpa protes” atau kata yang sepadan » hak regres tanpa membuat protes non pembayaran (Ps 145) Protes Non-Akseptasi dan Non-Pembayaran harus dibuat (Ps 143b): a. Notaris; atau b. Jurusita; + c. Dua Saksi Apa isisnya? By Miftahul Huda/Huda&Co

By Miftahul Huda/Huda&Co UU No 30/2004 – Notaris & Akta “Notaris” adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Ps 1(1)). “Akta Notaris” adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini (Ps 1(7)). “Minuta Akta” adalah asli Akta Notaris (Ps 1(8). (??) 2. Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk original 3. Akta original sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta:...... By Miftahul Huda/Huda&Co

AKTA PROTES (NON-AKSEPTASI/NON-PEMBAYARAN) UU No 30/2003 – Pasal 16(g) Bagian Kedua Kewajiban Pasal 16 (1)   Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: ....... (g) membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk original. Akta original sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta: a. pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun; b. penawaran pembayaran tunai; c protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga; By Miftahul Huda/Huda&Co

By Miftahul Huda/Huda&Co AVAL » (SURAT) WESEL PASAL 129 – PASAL 131 KUHD Aval = Jaminan pembayaran (surat) Wesel – sebagian atau seluruh jumlah wesel (Ps 129) Syarat2 Aval (Ps 130) = a. Dituliskan dalam (surat) wesel; b. Dinyatakan dengan kata2 “Baik Untuk Aval” atau kata sepadan lainnya; b. Ditandatangani oleh pemberi aval (avalist). 3. Issue: - Beda Aval v. Garansi? - Aval – independent (Ps 131 KUHD)? - Subrogasi (Ps 131 KUHD) + KUHPer? - Garansi ? (Ps 1820-1850 KUHPerdata) By Miftahul Huda/Huda&Co

HAK REGRES » (SURAT) WESEL? Pemegang wesel mempunyai hak regres thd » endosan, penerbit & debitur wesel lainnya(?) – apabila terjadi non-pembayaran atau non-akseptasi (Ps 142) KECUALI: Hak Regres Ps 8 (ii) UCP 600) jo 11(3c) SKBDN No 6/2003). Mengapa? Debitur2 Wesel (Ps 146) = “ (Ber)Tanggung Jawab Renteng” a. Penerbit; b. Endosan; c. Avalist; d. Akseptan. By Miftahul Huda/Huda&Co

By Miftahul Huda/Huda&Co PENUTUP “TERIMA KASIH” By Miftahul Huda/Huda&Co