KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PEMERIKSAAN PAJAK. Kelompok VI Hartanto Heri Joni Aprilyanto Muhammad Danny Robby
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2017.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
STANDAR PEMERIKSAAN.
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
Materi 10.
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017.
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan kantor dan alur pemeriksaan
Materi 14.
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PEMERIKSAAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PERENCANAAN PAJAK TAX PLANNING Sesi Aspek Formal dan Administratif -Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN

Kewajiban WP Dalam Pemeriksaan Kantor memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan; memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Kewajiban WP Dalam Pemeriksaan Lapangan memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak

memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa: menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;   dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Hak WP Dalam Pemeriksaan Kantor meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian; menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Hak WP Dalam Pemeriksaan Lapangan meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;

menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.