BIROKRASI SEBAGAI PENYEDIA PELAYANAN PUBLIK
Definisi umum birokrasi Peran birokrasi Tujuan birokrasi Tipologi birokrasi
Pelayanan publik Definisi umum pelayanan publik Karakteristik pelayanan publik Hakikat pelayanan publik Unsur-unsur pelayanan publik
Gambaran umum birokrasi di Indonesia Masa kerajaan Masa penjajahan Orde Lama Orde Baru Reformasi
Masalah Pelayanan Publik di Indonesia Berdasarkan laporan dari The World Competitiveness Yearbook (1999), birokrasi pelayanan publik Indonesia berada pada kelompok negara yang memiliki indeks competitiveness paling rendah di antara lain yang diteliti. Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong meneliti pendapat para eksekutif bisnis asing, hasilnya birokrasi Indonesia dinilai termasuk terburuk dan belum mengalami perbaikan berarti dibandingkan keadaan di tahun 1999, meskipun lebih baik dibanding keadaan Cina, Vietnam dan India. Di tahun 2000, Indonesia memperoleh skor 8,0 atau tak bergerak dari skor 1999, dari kisaran skor yang dimungkinkan, yakni nol untuk terbaik dan 10 untuk terburuk. Skor 8,0 atau jauh di bawah rata-rata ini diperoleh berdasarkan pengalaman dan persepsi expatriats yang menjadi responden bahwa antara lain menurut mereka masih banyak pejabat tinggi pemerintah Indonesia yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperkaya diri sendiri dan orang terdekat. Bureaucratism berdasarkan laporan World Competition Report Indonesia menduduki ranking 31 dari 48 negara.
Indikator Pelayanan Publik Produktivitas Kualitas Layanan Responsivitas
Inovasi dalam Pelayanan Publik di Kabupaten Sragen
Mulgan dan Albury (2003) inovasi yang berhasil adalah pembentukan dan implementasi dari proses, produk, jasa dan metode baru yang dapat menghasilkan peningkatan yang signifikan terhadap efisiensi, efektivitas atau kualitas keluaran dalam penyampaian layanan
Program inovasi pelayanan daerah Sragen Konsep small management Wisata pelayanan publik Pembebasan biaya untuk pembuatan akte kelahiran
Perizinan sebagai salah satu bidang reformasi pelayanan publik di Sragen
Perda No.4 Tahun 2006 tentang pembentukan Badan Pelayanan Terpadu Dasar pertimbangannya adalah Batasan jumlah maksimal satuan kerja yang bisa dibentuk berdasarkan PP No.8 Tahun 2003 adalah dinas dengan jumlah maksimal sebanyak 14 buah, sementara Badan dibatasi berjumlah lima dan kantor berjumlah tiga, di samping sekretariat daerah. Karena dinas telah memenuhi jumlah 14 buah tersebut, yang paling berpeluang adalah status Badan sehingga KPT ditingkatkan statusnya menjadi Badan (lihat Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.1 Tahun 2006). Dibutuhkan posisi tawar yang menandai bagi Kepala KPT yang masih menempati posisi Eselon III dengan jalan peningkatan posisi menjadi Eselon II. Jadi, dengan ini akan ada kesetaraan antara BPT dan dinas-dinas terkait yang sebagian kewenangan mereka dilimpahkan ke BPT.
Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Program
Mobilisasi Sumberdaya dalam Program
Proses dan Masalah yang dihadapi dalam BPT
Struktur organisasi BPT berdasarkan Perda 15/2003 struktur organisasi terdiri atas Kepala KPT, Kasubbag Tata Usaha, Kasi Perizinan, Kasi Pelayanan dan Kasi Bina Program dan Informasi
berdasarkan Perda 4/2006, struktur organisasi di BPT terdiri atas Kepala BPT, Kabag Tata Usaha yang membawahi Kasubbag Umum dan kasubbag Keuangan; Kabid Pelayanan Umum dan Pengaduan yang membawahi Kasubbag Umum dan Kasubbag Keuangan; Kabid Pelayanan Umum dan Pengaduan yang membawahi Kasubbid Pelayanan KTP , KK dan Akta Capil serta Kasubbid Informasi Dokumentasi dan Penanganan Pengaduan; Kabid Perizinan Jasa Usaha yang membawahi Kasubbid Perizinan Indag, Koperasi dan Reklame serta Kasubbid Perizinan Pertanian, Perhubungan, Pariwisata, SIUJK, K3, dan Kabid Perizina Tertentu yang membawahi Kasubbid Perizinan Prinsip Lokasi, IMB dan HO serta Kasubbid Perizinan Pendidikan dan Kesehatan.
Reformasi Kepegawaian Proses rekruitmen dengan meryt system Job analysis Pemeliharaan kualitas kerja dengan pelatihan kerja
kesimpulan Inovasi dalam bidang perizinan di Sragen telah memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat Untuk mempermudah pemberian perizinan didirikanlah Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) melalui Peraturan Daerah Sragen No. 15 tahun 2003 yang kemudian ditingkatkan menjadi Badan, Badan Pelayanan Terpadu (BPT) pun dibentuk berdasarkan Perda No.4 Tahun 2006 BPT menerapkan keterbukaan dalam hal pelayanan yaitu mengizinkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan program