HUKUM ACARA PIDANA
Pengertian Hukum acara pidana: Peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat pemerintah melaksanakan penuntutan, memperoleh keputusan pengadilan dan oleh siapa keputusan pengadilan tersebut dilaksanakan,apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang melaku-kan perbuatan pidana Peraturan: UU No.4 Th.2004 tentang Kekuasaan Kehakiman UU No.16 Th.2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia UU No.8 Th.1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Asas-asas Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) Pasal 8 UU No.4 Th.2004 dan Pejelasan Umum butir 3c KUHAP Pengecualian asas praduga tidak bersalah: - kasus pencemaran limbah dari zat racun yang berbahaya pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No.23 Th.1997 PLH Tersangka sebagai subyek bukan obyek dianut KUHAP – buktinya: 1. Memberikan kebebasan kepada terdakwa untuk mendapatkan dan diberikan penasehat hukum 2. Memberikan kedudukan yg sama pada tersang- ka/terdakwa terhadap penyidik/ penuntut umum maupun hakim.
Asas-asas (lanjutan) klas siang sampai disini Asas persamaan kedudukan di muka hukum (Pasal 5 ayat (1) UU No.4 Th.2004) Asas peradilan cepat, seder- hana, biaya ringan, bebas, jujur, tidak memihak Pasal 4 ayat (2), (3) Pasal 5 ayat (2) Sidang terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain Pasal 18 ayat (1) dan (2) Pasal 19 ayat (1) dan (2) Pasal 20 Proses peradilan (sidang) perkara dan pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa Pasal 18 ayat (2) merupakan perkecualian
Asas-asas (lanjutan) Azas oportunitas (hanya jaksa agung) pasal 35 huruf c UU No.16 Th.2004 (ttg Kejaksaan RI) “mengesampingkan perkara demi ke- pentingan umum” (kepentingan umum – kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas) Azas bantuan hukum Pasal 64-74 KUHAP: a.Sejak ditangkap b.Di semua tk pemeriksaan c.Penasehat hk dapat menghubu- ngi setiap waktu d.Pembicaraan tdk didengar oleh Aparat Penegak Hukum kecuali kejahatan thd keamanan neg. e.Turunan BAP diberikan kepada tersangka atau penasehat hk f.Penasehat hk berhak mengirim dan menerima surat dari ter- sangka
TAHAPAN (Proses) PENYELIDIKAN Belum tentu setiap kasus ada Dilakukan oleh Kepolisian PENYIDIKAN Pasal 6 (1) dilakukan oleh POLRI (2) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 kewenangan penyidik Pasal 8 (2) penyidik menyerahkan kepada jaksa (pelimpahan) Pasal 10 penyidik pembantu Status pelaku sbg tersangka, kalau ditahan sbg tahanan
TAHAPAN (lanjutan) PENUNTUTAN PERSIDANGAN Sebelum penuntutan dilakukan, bisa ada pemeriksaan tambahan Status pelaku sebagai terdakwa - jika ditahan sebagai tahanan Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PERSIDANGAN Jaksa menyerahkan berkas perkara dengan permohonan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim dalam sidang-pasal 7 (1) KUHAP Persidangan dilaksanakan oleh Hakim Status pelaku masih terdakwa – jika ditahan sebagai tahanan
TAHAPAN (lanjutan) UPAYA HUKUM BIASA UPAYA HUKUM LUAR BIASA Pasal 191 (1) putusan bebas – bila tuduhan tidak terbukti (2) tuduhan terbukti tapi bukan merupakan kejahatan KUHAP atau pelanggaran (3) penghukuman – menjatuhkan hukuman Pasal 67 upaya banding (+pasal 21 (1) UU KK) UPAYA HUKUM LUAR BIASA Pasal 256-262 - kasasi demi kepentingan hukum (+ pasal 22 UU KK) Pasal 263 (2) - Peninjauan Kembali (+ pasal 23 UU KK)
TAHAPAN (lanjutan) Pelaksanaan putusan pengadilan (pasal 14 + 270): Penuntut umum berwenang melaksanakan putusan Penuntut umum berwenang melakukan pengawasan apakah persyaratan umum dipenuhi atau tidak Alat-alat bukti (pasal 168-184): Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk e. Keterangan terdakwa