HUKUM ACARA PIDANA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PERADILAN DI INDONESIA SISTEM. STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Hukum Acara.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
Pra Penuntutan dan Penuntutan
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Departemen Pengawasan Bank 3
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Disampaikan pada Acara Penyuluhan Qanun Syariat Islam
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PIDANA

Pengertian Hukum acara pidana: Peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat pemerintah melaksanakan penuntutan, memperoleh keputusan pengadilan dan oleh siapa keputusan pengadilan tersebut dilaksanakan,apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang melaku-kan perbuatan pidana Peraturan: UU No.4 Th.2004 tentang Kekuasaan Kehakiman UU No.16 Th.2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia UU No.8 Th.1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Asas-asas Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent)  Pasal 8 UU No.4 Th.2004 dan Pejelasan Umum butir 3c KUHAP Pengecualian asas praduga tidak bersalah: - kasus pencemaran limbah dari zat racun yang berbahaya  pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No.23 Th.1997 PLH Tersangka sebagai subyek bukan obyek  dianut KUHAP – buktinya: 1. Memberikan kebebasan kepada terdakwa untuk mendapatkan dan diberikan penasehat hukum 2. Memberikan kedudukan yg sama pada tersang- ka/terdakwa terhadap penyidik/ penuntut umum maupun hakim.

Asas-asas (lanjutan) klas siang sampai disini Asas persamaan kedudukan di muka hukum  (Pasal 5 ayat (1) UU No.4 Th.2004) Asas peradilan cepat, seder- hana, biaya ringan, bebas, jujur, tidak memihak Pasal 4 ayat (2), (3) Pasal 5 ayat (2) Sidang terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain  Pasal 18 ayat (1) dan (2) Pasal 19 ayat (1) dan (2) Pasal 20 Proses peradilan (sidang) perkara dan pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa  Pasal 18 ayat (2) merupakan perkecualian

Asas-asas (lanjutan) Azas oportunitas (hanya jaksa agung)  pasal 35 huruf c UU No.16 Th.2004 (ttg Kejaksaan RI)  “mengesampingkan perkara demi ke- pentingan umum” (kepentingan umum – kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas) Azas bantuan hukum Pasal 64-74 KUHAP: a.Sejak ditangkap b.Di semua tk pemeriksaan c.Penasehat hk dapat menghubu- ngi setiap waktu d.Pembicaraan tdk didengar oleh Aparat Penegak Hukum kecuali kejahatan thd keamanan neg. e.Turunan BAP diberikan kepada tersangka atau penasehat hk f.Penasehat hk berhak mengirim dan menerima surat dari ter- sangka

TAHAPAN (Proses) PENYELIDIKAN Belum tentu setiap kasus ada Dilakukan oleh Kepolisian PENYIDIKAN Pasal 6 (1) dilakukan oleh POLRI (2) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 kewenangan penyidik Pasal 8 (2) penyidik menyerahkan kepada jaksa (pelimpahan) Pasal 10 penyidik pembantu Status pelaku sbg tersangka, kalau ditahan sbg tahanan

TAHAPAN (lanjutan) PENUNTUTAN PERSIDANGAN Sebelum penuntutan dilakukan, bisa ada pemeriksaan tambahan Status pelaku sebagai terdakwa - jika ditahan sebagai tahanan Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PERSIDANGAN Jaksa menyerahkan berkas perkara dengan permohonan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim dalam sidang-pasal 7 (1) KUHAP Persidangan dilaksanakan oleh Hakim Status pelaku masih terdakwa – jika ditahan sebagai tahanan

TAHAPAN (lanjutan) UPAYA HUKUM BIASA UPAYA HUKUM LUAR BIASA Pasal 191 (1) putusan bebas – bila tuduhan tidak terbukti (2) tuduhan terbukti tapi bukan merupakan kejahatan KUHAP atau pelanggaran (3) penghukuman – menjatuhkan hukuman Pasal 67 upaya banding (+pasal 21 (1) UU KK) UPAYA HUKUM LUAR BIASA Pasal 256-262 - kasasi demi kepentingan hukum (+ pasal 22 UU KK) Pasal 263 (2) - Peninjauan Kembali (+ pasal 23 UU KK)

TAHAPAN (lanjutan) Pelaksanaan putusan pengadilan (pasal 14 + 270): Penuntut umum berwenang melaksanakan putusan Penuntut umum berwenang melakukan pengawasan apakah persyaratan umum dipenuhi atau tidak Alat-alat bukti (pasal 168-184): Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk e. Keterangan terdakwa