KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warganegara
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Surat Keterangan Keimigrasian
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSTITUSI NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA Kelas X.
KOMPETENSI DASAR kelas X SMK
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
PEMBATALAN PERKAWINAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
BAB XII WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
Transcript presentasi:

KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum

Konsep Dasar Berasal dari bahasa perancis constituer yang berarti membentuk, yang pemakaiannya berkaitan dengan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Prodjodikoro, 1989; Lubis, 1978; Thaib, 2003)

Nilai Konstitusi Normatif : Apabila peraturan hukum masih dipatuhi oleh masyarakat, kalau tidak berarti peraturan itu mati dan tidak terwujud Nominal : kenyataannya tidak dilaksanakan hanya disebutkan namanya saja Semantik : dilakukan penuh tetapi hanya sebuah bentuk

Konstitusi??? UUD?? UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal : hasil perjuangan lampau, pandangan tokoh bangsa yang hendaak diwujudkan baik untuk waaktu sekarang maupun yang akan datang Konstitusi adalah memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis UUD adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi

KONSTITUSI UUD Jaminan terhadap HAM dan Warga Negaranya. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.. Organisasi Negara HAM Prosedur mengubah UUD Mengubah sifat tertentu dari UUD

Fungsi Jimly Asshiddiqie (2002) Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara Simbolik sebagai pemersatu, rujukan identitas, keagungan kebangsaan, serta center of ceremony Sarana pengendali masyarakat Sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat

UUD 1945 SEJARAH Menetapkan Dasar-dasar Indonesia Menetapkan UUD Dokuritsu Zyunbi Tyosakai (29 April 45 | 62 Anggota) Masa Sidang : 29 Mei – 1 Juni 45 1o Juli – 16 juli 45 Pada 18 Agustus 1945 : menetapkan dan mengesahkan naskah rancangan Pembukaan UUD (Piagam Jakarta | Dasar Negara) Dasar (Konstitusi) dalam 4 Periode : UUD 45 : 18 Agustus 45 – 27 Desember 49 Konstitusi RIS : 27 Desember 49 – 17 Agustus 50 UUDS : 17 Agustus 50 – 5 Juli 59 UUD 45 : Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 - Sekarang

Dasar Amandemen UUD 1945 : Tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Perubahan dilakukan dengan cara “Adendum” Mempertegas sistem Pemerintah Presidensial Penjelasan UUD’45 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian penjelasan diangkat kedalam pasal-pasal

WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum

Warga negara adalah warga suatu negara Warga negara adalah warga suatu negara. Pasal 26 UUD’45, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara.

PASAL 4 UU NO 12 TH 2006 Yang termasuk sebagai Warga Negara Indonesia : Sebelum UU disahkan sudah menjadi WNI Anak lahir dari perkawinan sah Ayah dan Ibu WNI Anak lahir dari perkawinan sah Ayah WNA dan Ibu WNI (Sebaliknya) Anak yang lahir diluar perkawinan Ibu WNI, Ayah tidak punya status Kewarganegaraan Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal. Ayah WNI Anak lahir diluar perkawinan Ibu WNA diakui oleh seorang Ayah WNI sebelum usia 18 th / Belum menikah Anak yang lahir diwilayah NKRI, Orang tuanya tidak jelas status kewarganegaraannya Anak yang baru lahir ditemukan diwilayah NKRI, selama orang tuanya tidak diketahui Anak yang lahir di NKRI, orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan Anak Lahir diluar NKRI, Orang tuanya WNI. Tetapi negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan anak tersebut

Yuridis KEWARGANEGARAAN Sosiologis Material Formal

KEWARGANEGARAAN Arti Yuridis Orang yang ingin menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum agar mereka bisa diterima sebagai warga negara. Contoh : Pola “Naturalisasi” Arti Sosiologis Negara secara otomatis mengakui seseorang sebagai warga negaranya dengan pertimbangan yang bersifat sosiologis, misal karena merasa adanya ikatan perasaan keturunan

Arti Formal Pengaturan dan pencantuman seperangkat hak dan kewajiban warga negara dalam UUD, bukti negara mengakui eksistensi formal warga negara Arti Material Proses dialogis antara hak dan kewajiban warga negara dengan hak dan kewajiban negara akan memberikan wacana apakah hubungan itu berlangsung secara harmonis, demokratis dan adil

Asas penetuan Status Kewarganegaran UU NO 12 TH 2006 Ius Sanguinis (Law of the blood) : berdasarkan keturunan Ius Soli (Law of the soil) : negara tempat kelahiran Kewarganegaraan tunggal : satu kewarganegaraan bagi seseorang Kewarganegaran ganda terbatas : menentukan kewarganegaraan ganda baik anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. (Merupakan suatu penegcualian) Nb : Negara Indonesia Tidak menganut kewarganegaran ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaran (apatride)

Cara memperoleh status Kewarganegaraan UU No 12 Th 2006 1. Permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) 2. Karena Perkawinan Cara memperoleh status Kewarganegaraan 3. Karena Berjasa kepada NKRI 4. Mengikuti kewarganegaraan Orang Tuanya 5. Karena Pengangkatan

Kewarganegaraan dinyatakan hilang Pasal 23 UU No.12/2006 Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri Tidak menolak/melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan kesempatan ada Dinyatakan hilang kewarganegraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri Masuk dinas tentara asing tanpa ijin Secara sukarela, masuk dalam dinas negara asing Diakui orang asing sebagai anaknya, (belum 18 th) Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji kepada negara asing Tidak diwajibkan tetapi ikut dalam pemilihan negara asing Bertempat tinggal diluar negeri selama 5 tahun terus menerus, bukan dinas, tanpa alasan sah, sengaja tidka menyatakan keinginannya untuk menjadi WNI

Memperoleh kembali kewarganegaraan Pasal 32 UU No 12/2006 Mengajukan permohonan tertulis kepada menteri tanpa melalui prosedur (Pasal 9-17) Diluar wilayah NKRI, Permohonan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia Diajukan oleh Perempuan/Laki-laki yg hilang kewarganegaraan akibat ketentuan (Pasal 26 ayt 1, 2 sejak putusnya perkawinan) Kepala Perwakilan RI ,meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu Paling lama 14 hari setelah menerima permohonan

Ketentuan Pidana Melanggar UU No.12/2006 - Pasal 36 : Pejabat Lalai melaksanakan tugas sehingga seseorang kehilangan kewarganegaraan. Penjara paling lama 1 tahun dan jika disengaja Penjara paling lama 3 tahun - Pasal 37 : setiap orang sengaja memberikan keterangan palsu maupun menggunakan keterangan palsu, pidana penjara 1-4 tahun dengan denda Rp.250.000.000,00 – Rp.1.000.000.000,00 - Pasal 38 : Tindak Pidana dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, denda Rp.1.000.000.000,00 – Rp.5.000.000.000,00 dan dijabut ijin usahanya. Untuk Pengurusnya di Pidana penjara 1-5 tahun dengan denda Rp.1.000.000.000,00 – Rp.5.000.000.000,00

KEIMIGRASIAN NEXT

Kegiatan pengaturan dan pengelolaan tentang keluar-masuknya orang disuatu negara dan keberadaan seseorang dinegara lain bukan negaranya. (UU NO.9/1992) Migrasi adalah keluar masuk, seseorang dari/ ke suatu negara.

Hal-hal yang perlu diketahui Warga Negara RI Keluar dari Indonesia harus memiliki Paspor Ijin dan Penolakan dari pejabat imigrasi Visa : ijin dari suatu negara untuk keberadaan seorang WNA di negaranya.

PASPOR Biasa (umum) : diberikan kepada semua WNI yang memenuhi persyaratan, berdomisili diluar negeri Dinas : Pejabat Pemeritahan, ABRI, Peg.Negeri yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri Diplomatik : yang melaksanakan tugas kenegaraan dibidang diplomatik , seperti pejabat negara, duta besar dll. Haji : menunaikan ibadah dan haji ke tanah suci, Saudi Arabia. Tidak dapat digunakan untuk keperluan lain, kendati di saudi arabia.

VISA Kunjungan : Waktunya terbatas untuk keperluan Ziarah atau pariwisata. (1 Bulan ) Sosial : untuk kegiatan yang termasuk sosial (3 Bulan) Menetap : Bekerja, Belajar, Usaha dll. (1 Tahun atau lebih, dapat diperpanjang sesuai keperluan)

Ketentuan WNA memasuki Negara Indonesia Pejabat Imigrasi : 1. Memberi Ijin dengan memeriksa Paspor, surat perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku 2. Menolak WNA, Karena Tidak memiliki/memberikan keterangan palsu 3. Mengusir/deportasi jika penyalahgunaan ijin masuk, melakukan kegiatan berbahaya, tidak menghormati dan mentaati peraturan 4. Melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana keimigrasian

Tindak Pidana Ancaman Hukuman 6 tahun / denda 30 juta : 1. Memalsukan dokumen keimigrasian, penyalahgunaan Visa/Izin Imigrasi 2. WNA berada di Indonesia secara tidak Sah, Pernah di usir/deportasi 3. Orang yang menyembunyikan, melindungi WNA Ancaman Hukuman 1 tahun / denda 6 Juta : memberikan penginapan kepada WNA tidak melapor kepada Polisi atau pemda sejak kedatangan WNA (24 Jam) Ancaman Hukuman 7 tahun : Pejabat yang sengaja memberikan atau memperpanjang berlakunya surat perjalanan RI kepada yang tidak berhak.