Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205. KEDUDUKAN & PENGAWASAN PERATURAN DESA Oleh: DR. Ni’matul Huda, SH, MHum. Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PERDES Dalam UU No. 10 Tahun 2004 1. UUD NRI TH 1945 2. UNDANG-UNDANG/PERPU 3. PERATURAN PEMERINTAH 4.PERATURAN PRESIDEN 5.PERATURAN DAERAH: a. Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur b. Perda Kab/kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
PERDES Dalam UU No. 12 Tahun 2011 (Pasal 7 ayat (1)) 1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Ketetapan MPR 3. Undang-Undang/PERPPU; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota PERATURAN DESA???
Konsekuensi PERDES Tidak Ada Dalam Hirarki Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 : (1)Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”. Penjelasan Pasal 8 ayat (2) : Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan”.
BPD & PERDES Dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 209 dan Penjelasan Pasal 209 menentukan: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Yang dimaksud dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam ketentuan UU ini adalah sebutan nama Badan Perwakilan desa sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penjelasan Umum UU No. 32 Tahun 2004: Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk BPD atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan keputusan kepala desa.
Lanjutan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 menentukan: Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintahan desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Pasal 212 ayat (5): Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan desa harus diatur dalam Peraturan Desa: 1) Dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa. 2) Penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 3) Pembentukan lembaga kemasyarakatan. 4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Penyusunan PERDES Penyusunan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa, tentu berdasarkan kebutuhan dan kondisi desa setempat, serta mengacu pada peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang desa dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak boleh merugikan kepentingan umum. Peraturan Desa tersebut secara hukum memiliki kekuatan mengikat.
PERDES Dalam PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 55 menentukan: (1)Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. (2)Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (3) Peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. (4)Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Status PERDES? Status hukum Peraturan Desa meskipun tidak lagi dimunculkan dalam hirarki peraturan perundang-undangan, secara normatif tidak ada masalah karena keberadaan Peraturan Desa tidak bergantung kepada UU No. 12 Tahun 2011 tetapi bergantung kepada UU No. 32 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan secara atributif kepada Desa untuk membentuk Peraturan Desa. Dengan demikian status hukum Peraturan Desa mengikat secara yuridis karena mendapatkan atribusi kewenangan dari UU No. 32 Tahun 2004.
Jenis & Materi Muatan Peraturan di Tingkat Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Pasal 3 ditentukan jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat desa meliputi: a) Peraturan Desa; b) Peraturan Kepala Desa; dan c) Keputusan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan. Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
Pengawasan PERDES Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum; peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya; mengatur urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah atau urusan yang bukan merupakan wewenang Pemerintah Desa. Pasal 58 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa: Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Lanjutan Pasal 59: Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa. Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa, dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Pasal 60: Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Evaluasi Raperdes Pasal 61 PP No. 72 Tahun 2005 : Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan Desa disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa. Apabila hasil evaluasi melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.
Pengawasan (Preventif) PERDES Menurut Permendagri No. 29 Tahun 2006 Evaluasi Rancangan Peraturan Desa oleh Bupati/Walikota, diatur dalam Permendagri No. 29 Tahun 2006 Pasal 10: Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan Desa disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa. Apabila Bupati/Walikota belum memberikan hasil evaluasi Rancangan APB Desa, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dapat didelegasikan kepada Camat.
Lanjutan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14: Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Desa wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut. Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan.
Problematika di Lapangan Dapatkah evaluasi Perdes dilakukan oleh selain Camat? Dapatkah pengundangan Perdes dilakukan oleh selain Sekretaris Daerah? Dapatkah pengundangan Perdes dilimpahkan dengan SK Bupati kepada Sekretaris Desa? Siapakah yang berwenang membatalkan Perdes? Apakah pengujian Perdes harus sampai ke MA?