BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2017 SOSIALISASI (PENYEGARAN) BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2017 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEDIRI
Latar Belakang Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
PENGERTIAN BOS BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
TUJUAN Umum Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP; Khusus Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri; Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta. Meringankan biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta
SASARAN Sasaran program BOS SD dan SMP adalah semua satuan pendidikan SD dan SMP, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) baik negeri maupun swasta yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan khusus bagi satuan pendidikan swasta harus memiliki ijin operasional;
SATUAN BIAYA Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh satuan pendidikan, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sebagai berikut : Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa. SD Rp 800.000,- /peserta didik/tahun SMP/SMPT/SATAP Rp1.000.000,- /pesertadidik/tahun
SASARAN KEBIJAKAN SEKOLAH KECIL Sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau Satap; atau Sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.
PENGECUALIAN KEBIJAKAN SEKOLAH KECIL Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
WAKTU PENYALURAN DANA Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan yaitu : Januari-Maret TW I April-Juni TW II Juli-Sept TW III Okt-Des TW IV TW I 20 % TW II 40 % TW III TW IV
Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman; Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima; Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
TAHAP PENDATAAN DAN PENCAIRAN
PENGGUNAAN DANA
Ketentuan Penggunaan Dana Prioritas utama adalah untuk kegiatan operasi sekolah; Sekolah yang menerima DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jika dana BOS tidak cukup, maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain; Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti SBU dari Pemda; Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan Penggunaan Dana Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya; Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutsertaan dalam kegiatan tersebut;
Larangan ... lanjutan Membayar bonus dan transpor rutin guru; Membayar akomodasi kegiatan antara alain sewa hotel, sewa ruang sidang dan lainnya. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber lain; Rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru;
Larangan ... lanjutan Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanam Saham; Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar; Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
Larangan ... lanjutan Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan.
1. Pengembangan Perpustakaan Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud; Membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM;
Pengembangan ...lanjutan Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online); Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan; Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan; Pengembangan database perpustakaan; Pemeliharaan perabot perpustakaan; Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan; .
2. Kegiatan PPDB Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB; Penggandaan formulir pendaftaran; Administrasi pendaftaran; Publikasi (pembuatan spanduk, brosur dll) Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Membeli / mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD; Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD; Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP; Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti; Pembelajaran remedial dan pengayaan; Pemantapan persiapan ujian;
Pembelajaran ... lanjutan Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya; Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan; Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah; Komponen yang dapat dibayarkan adalah: Fotocopy/penggandaan soal; Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali; Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.
5. Pengelolaan Sekolah Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris; Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk); UKS termasuk peralatan atau obat obatan Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah; Pengadaan suku cadang alat kantor;
Pengelolaan ... lanjutan Pembelian alat-alat kebersihan atau alat listrik Penggandaan laporan dan surat-menyurat keperluan kantor Insentif bagi tim penyusun laporan BOS Transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank dan koordinasi pelaporan ke dinas Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT kecuali untuk pembayaran honor. Pendataan melalui aplikasi Dapodik. Pembelian peralatan penunjang operasional rutin di sekolah
Pengelolaan ... lanjutan Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka maka BOS dapat digunakan Supervisi oleh Kepala Sekolah; Supervisi oleh wakil Kepala SMP Terbuka; Kegiatan Tatap Muka di sekolah induk; Pembimbingan di TKB oleh guru pamong; Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB KETERANGAN : Penanggung jawab pengelolan dan penggunaan BOS untuk SMPT adalah Kepala SMP Induk
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS bagi yang sekolah yang memperoleh hibah/block grant hanya boleh untuk biaya transport kegiatan. Biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi untuk kegiatan menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru. Mengadakan Workshop untuk peningkatan mutu seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum dan penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
7. Langganan Daya dan Jasa Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan); Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah;
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela; Perbaikan mebeler; Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik; Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan; Perbaikan lantai dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran Honor Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM; Tenaga administrasi; Pegawai perpustakaan; Penjaga sekolah; Petugas satpam; Petugas kebersihan;
9. Pembayaran.......lanjutan KETERANGAN Batas maksimum pembayar honor bulanan sekolah negeri adalah 15%, sementara sekolah swasta 50% (Permendikbud No. 16 Th. 2016, tentang perubahan Permendikbud No. 80 Th. 2015) Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan, dan guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerai sebagaimana dimaksud dalam huruf
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran Membeli Komputer maksimal 5 unit/th, boleh juga untuk perbaikan upgrade komputer milik sekolah Membeli Printer maksimal 1 unit/th, boleh juga untuk perbaikan Membeli Laptop maksimal 1 unit/th dengan harga max Rp. 10.000.000,-, boleh juga untuk perbaikan Membeli Proyektor maksimal 5 unit/th harga tiap unit max Rp. 7.000.000, boleh juga untuk perbaikan.
10. Pembelian ... lanjutan Komputer desktop, printer, laptop atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi; Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya Apabila seluruh komponen sebagaimana di maksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka dapat digunakan untuk membiayai : Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat; Membantun jamban/WC beserta sanitasinya dan katin sehat, bagi SD yang belum memiliki prasarana tersebut; Mesin ketik untuk kebutuhan kantor.
Mekanisme Pembelian Barang/Jasa Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis sesuai peraturan yang berlaku, melalui membandingkan harga penawaran dengan harga pasar dan negosiasi; Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga; Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa; Diketahui oleh Komite Sekolah;
Mekanisme ... lanjutan Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus: Membuat rencana kerja (RAB); Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
PELAPORAN
1. RKAS (BOS K-2) 2. BKU (BOS K-3) 3. BUKU PEMBANTU KAS (BOS K-4) 4 1. RKAS (BOS K-2) 2. BKU (BOS K-3) 3. BUKU PEMBANTU KAS (BOS K-4) 4. BUKU PEMBANTU BANK (BOS K-5) 5. BUKU PEMBANTU PAJAK (BOS K-6) 6. LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS (BOS K-7) 7. LAPORAN ASET BOS (BOS-09) 8. KONVERSI SESUAI REKON BPK 9. KUITANSI TRANSAKSI
S E L E S A I