Haji menurut bahasa menyengaja sesuatu . PENGERTIAN HAJI menurut syara` ialah sengaja mengunjungi ka`bah untuk melakukan beberapa amal Haji menurut bahasa menyengaja sesuatu .
Syarat-syarat wajib haji 1. Islam 2. Baligh 3. Berakal 4. Kuasa/mampu Syarat-syarat wajib haji
Rukun Haji 1. Ihrom (berniat mulai mengerjakan haji atau umroh) 2. Wakuf di padang arofah pada tanggal 9 dzulhijah. 3.Thowaf (mengelilingi ka`bah) sebanyak 7 kali putaran dan dimulai dari hajar aswad. 4. Sa`i antara Shofa dan Marwah sebanyak 7 kali. 5. Menyukur atau menggunting rambut minimal 3 helai. 6. Tertib.
WAJIB HAJI Ihrom Berhenti di mushdalifah di tengah malam, pada malam hari raya haji sesudah hadir di padang arofah. Melontar jamrotul aqobah pada hari raya haji. Melontar 3 jumroh yakni jumroh yang pertama, kedua dan ketiga,( jumroh aqobah dilontarkan pada 11,12,13 Dzulhijah dan tiap-tiap jumroh dilontar dengan 7 batu kecil, sedangkan waktu melontarkannya sesudah tergelincirnya matahari pada tiap-tiap hari tersebut). Bermalam di mina. Thowaf wada` (thowaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota mekah). Menjauhkan diri dari segala larangan yang diharamkan.
SUNAH-SUNAH HAJI Dari segi cara melaksanakannya. -Ifrod : mendahulukan ikhrom haji dulu, kemudian ikhrom. -Tamathuk sebaliknya, mengerjakan ihrom umroh baru ikhrom haji. -Qiron : mengerjakan bersama-sama antara haji dan umroh Membaca talbiyah dengan suara keras bagi yang laki-laki dan bagi perempuan hendaklah diucapkan sekedar terdengar oleh telinganya sendiri. Berdo`a sesudah membaca talbiyah. Membaca dzikir waktu thowaf. Sholat dua rokaat sesudah thowaf. Masuk ke ka`bah.
Larangan-Larangan Ihrom Bagi Orang Laki-laki Dilarang memakai pakaian yang berjahit, kecuali pada waktu keadaan sangat mendesak. Seperti sangat panas ataupun sangat dingin. Akan tetapi wajib membayar dzam. Dilarang menutup kepala, kecuali sangat diperlukan namun wajib membayar dzam.
Bagi Perempuan Dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan, kecuali dalam keadaan sangat mendesak, namun wajib membayar dzam.
Bagi Laki-laki dan Perempuan Dilarang memakai wangi-wangian, baik pada badan dan pakaian. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain. Dilarang memotong kuku. Dilarang mengadakan nikah. Dilaeang bersetubuh dan pendahuluannya. Dilarang berburu dan membunuh binatang.