Proses Pencairan Dana Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Tahun 2011 Oleh : Heri Widodo
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan sistem penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).
Berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor: 130/PMK Berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor: 130/PMK.05/2009, tanggal 21 April 2009. UNY diberi ijin sebagai salah satu PTN secara penuh menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).
Pengelolaan PK-BLU dapat dilakukan lebih fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi dan efektifitas. Lebih jauh PK-BLU instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan disektor publik.
Dasar hukum peraturan perundang-undangan PK-BLU antara lain: Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasinal. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
5. Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-66/PB/2005 5. Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-66/PB/2005. 6. PER-51/PB/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga. 7. Perdirjen Perbendaharaaan Depkeu RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNPB oleh Satuan Kerja Instansi Pemeerintah yang menerapkan PK-BLU.
8. Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI Nomor 57/PB/2008 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (DIPA BLU). 9. Permenkeu RI Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. 10. Permenkeu RI Nomor 8/PMK.02/2006 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum.
Pengertian BLU. Adalah instansi dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan palayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Karakteristik BLU : Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah(bukan kekayaan negara yang dipisahkan); Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya dijual kepada publik; Tidak bertujuan mencari keuntungan; Dikelola secara otonom dengan prinsip efisien dan produktivitas ala korporasi;
6. Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung; 5. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk; 6. Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung; 7. Pegawai dapat terdiri PNS dan Non PNS; 8. Bukan sebagai subyek pajak.
Tujuan BLU Tujuan BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Sumber dana BLU terdiri dari: 1. Penerimaan dari pemerintah: - Anggaran Rupiah Murni (Dana pembangunan dulu DIP). - Dana rutin (APBN, APBD/Loan).
2. Penerimaan dari masyarakat dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (PNBP): - SPP (Sumbangan Pembayaran Pendidikan) - BOP (Biaya operasional Pendidikan) - BPP (Biaya Pengembangan Program).
- SPI (Sumbangan Pengembangan Institusional). - In-Out. - BPPF (Biaya Pengembangan Pendidikan Fakultas). - SPI (Sumbangan Pengembangan Institusional). - In-Out. - Sumber-sumber lain. Dari berbagai sumber dana tersebut kemudian dibuat Rencana Kegiatan dan Penganggaran Terpadu (RKPT)
Pengelola BLU 1. Pemimpin BLU (Rektor) Kuasa Pengguna Anggaran. 2. Pejabat Keuangan BLU (PR II) Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Atasan Langsung Bendahara. 3. Pejabat Teknis
Pejabat Pengelola Anggaran DIPA BLU UNY terdiri atas: 1. Kuasa Pengguna Anggaran. (Rektor) 2. Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Atasan Langsung Bendahara. (PRII) 3. Pejabat Penandatangan SPM. (Dekan) 4. Penandatangan SP2D PR II atas nama KPA. (Surat Perintah Pencairan Dana).
5. Bendaharawan. - Bendaharan Penerimaan. - Bendahara Pengeluaran. - Bendaharan Pengeluaran Pembantu . 6. Pejabat Pembuat Komitmen. (PD II) Untuk keperluan manajemen PT dan pengendalian anggaran di UNY di tetapkan 13 unit utama penanggungjawab Program/anggaran dengan masing-masing pimpinan terdiri : rektorat bidang I, II, III, fakultas 6, biro 2, lembarga 2, PPs, dan Kampus Wates.
Pola Implementasi Program dan Anggaran DIPA Rupiah Murni di Fakultas Ilmu Pendidikan.
Proposal Kegiatan Sesuai RKPT Dekan BPP Proposal Kegiatan Sesuai RKPT KPA Pelaksanaan Kegiatan Laporan Akuntabilitas Keuangan Laporan Akuntabilitas Kinerja Laporan Keuangan SPJ Kuaitansi Laporan Kegiatan
Prosedur Pencairan Anggaran Dana PNBP di Unit Utama. BPP/ Pemb. SPP Pelaksana Kegiatan (UP,GUP,TUP, KONTRAK Pejabat Pembuart Komitmen (PD2) Penguji SPP PNBP Petugas Pemb SPM Pjbt. Pendtng SMP Pemberksn Dok. Penc Dana Penguji SPM KPA Pembukaan
Tugas dan tanggung jawab bendahara HIMA / UKMF 1. Membantu ketua dalam pengelolaan keuangan. 2. Mengajukan permohonan permintaan uang setelah proposal disetujui dilaksanakan. 3. Melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Mengarsip bukti pembelian/pembayaran (kwitansi, nota,dll). 5. Bendahara bertanggung jawab terhadap uang yang diambil dari kasubag mawa. 6. Membuat laporan akuntabilitas keuangan. 7. Membantu ketua dalam menyusun laporan akuntabilitas kinerja. 8. Dll.
Pembukuan BPP. 1. Buku kas umum a. BKU program Rupiah Murni b. BKU program PNBP c. Buku program kegiatan PHK, I-MHERE, dll. 2. Buku Kas Harian. 3. Buku Bantu Bank. 4. Buku Bantu pajak. 5. Buku Bantu panjar Kerja.
Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dipergunakan untuk mengetahui realisasi penggunaan sesuai kegiatan/program yang tertera di RKPT/Proker.
Monitoring Anggaran. Setiap unit kerja Hima/UKMF pelaksana kegiatan harus membuat monitoring anggaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.