PENDAHULUAN PERTEMUAN - 01
PENGANTAR ILMU HUKUM PIH adalah mata kuliah dasar yang mengantarkan, yakni menunjuk jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken). Secara formil PIH memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu- ilmu yang lain.
ISTILAH HUKUM Beberapa istilah asing Law, yang mengadung pengertian : preskipsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mencapai keadilan; dan merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Yang pertama dlm bahasa Latin disebut ius, bahasa Perancis droit, bahasa Belanda dan Jerman recht, dan dalam bahasa Indonesia hukum.
Yang kedua, dalam bahasa Latin lex, Perancis loi, Belanda wet, Jerman gesetz, dan bahasa Indonesia undang-undang. Kata law dalam bahasa Inggris berasal dari kata lagu, yaitu aturan-aturan yang dibuat oleh raja-raja Ango-Saxon yang telah dikodifikasikan, Lagu berada dalam garis lex dan bukan ius.
Jurisprudence Ilmu hukum dalam bahasa Inggris di kenal dengan Jurisprudence. Kata itu berasal dari dua kata latin yakni iuris yang artinya hukum dan prudentia yang artinya kebijaksanaan atau pengetahuan. Ilmu hukum (jurisprudence) secara luas sebagai sesuatu yang bersifat teoritis tentang hukum dan mempunyai pengertian suatu metode kajian tentang hukum secara umum.
Ruang lingkup Ilmu Hukum Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Karena luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu hukum, ada orang yang berpendapat bahwa “batas- batasnya tidak bisa ditentukan”. Ilmu Hukum tidak mempersoallan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku di suatu negara (ius constitutum).
Tujuan mempelajari hukum Mempelajari asas-asas yang pokok dari hukum. Mempelajari sistem formal dari hukum. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana- sarana apa ia melakukan hal itu.
Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum. Mempelajari tentang perkembangan hukum (apakah sejak dari dulu hukum itu sama dengan yang kita kenal sekarang) Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat. Kerterkaitan hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarkat. Bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik ilmu hukum itu?
Pendekatan dalam Ilmu Hukum Ada 3 pendekatan yang dapat digunakan dalam mempelajari hukum, yaitu : Pendekatan Jurisprudential atau Kajian Normatif Hukum Pendekatan Empiris atau Legal Empirical Pendekatan Filosofis
Pendekatan Jurisprudential atau Kajian Normatif Hukum Memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai suatu sistem yang utuh yang mencakup seperangkat asas hukum, norma-norma hukum dan aturan-aturan hukum(tertulis maupun tidak tertulis). Sebagaimana telah diketahui bahwa unsur-unsur hukum adalah asas-asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan-aturan hukum. Dimana dari sebuah asas akan melahirkan norma-norma hukum, dan dari norma tersebut kemudian melahirkan aturan-aturan.
Contohnya : asas pengakuan hak milik individu, melahirkan norma dilarang mengganggu hak milik seseorang, yang kemudian melahirkan aturan – aturan hukum antara lain Pasal 362 KUH Pidana. Penting juga diketahui bahwa satu asas bisa saja melahirkan beberapa norma, dan dari satu norma bisa melahirkan beberapa aturan – aturan hukum.
Pendekatan Empiris atau Legal Empirical Memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat realitas (reality), tindakan (action), dan perilaku (behavior). Pendekatan legal empirical ini dibedakan lagi ke dalam kajian-kajian sbb.: Sosiologi hukum Antropologi hukum Psikologi hukum Hukum dan ekonomi Hukum dan pembangunan Hukum dan struktur sosial Kajian hukum kritis
Pendekatan Filosofis Memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat ide yang abstrak dan ide-ide moral, diantaranya kajian tentang moral keadilan. Pendekatan fifilosofis dipelajari dalam mata kuliah Filsafat Hukum, Logika Hukum, dan Teori Hukum.
Sehubungan dengan tiga pendekatan ilmu hukum itu, hukum umumnya dapat dibedakan ke dalam : Ius constituendum : hukum ideal yang diharapkan berlaku, dibidang ini didekati dengan pendekatan filosofis; Ius constitutum : hukum positif, yaitu hukum yang diberlakukan oleh suatu negara tertentu, untuk suatu waktu tertentu, akan tetapi dalam realitasnya betul – betul berlaku. Ius Operatum : Hukum yang dalam realitasnya betul – betul berlaku.
Kajian Antropologi Hukum Pakar antropologi hukum membandingkan hukum dalam masyarakat yang berbeda, kemudian menghubungkannya dengan karakteristik lain yang ada dalam masyarakat tersebut. Contohnya : dalam satu kasus, mereka mungkin tertarik pada peristiwa pemerkosaan yang terdapat pada tipe-tipe masyarakat yang sangat berbeda yang dihubungkan dengan parameter lain, seperti banyaknya kekerasan dalam masyarakat, tingkat pemisahan jenis kelamin selama masa kanak-kanan, dan tingkat dimana kaum pria mendominasi kaum wanita.
Suatu pendekatan antropologi hukum dapat juga mempertanyakan, mengapa kejahan tertentu lebih sering terjadi pada masyarakat tertentu.
Kajian Sosiologi Hukum Para pakar sosiologi hukum umumnya membatasi penelitiannya hanya terhadap suatu masyarakat yang spesifik serta meninjau pranata-pranata yang ada di dalamnya, seperti keluarga, komunitas keagamaan, atau subkultur, untuk menetukan peran pranata-pranata tersebut dalam mengembangkan ketaatan terhadap hukum.
Pakar sosiologi hukum mungkin mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti berikut : Peran apakah yang dimainkan oleh penggunaan narkoba dalam perilaku kriminalitas di Indonesia dewasa ini? Apakah perkembangan suatu gang (kelompok kecil yang cenderung kriminal) merupakan produk dari permusuhan rasial atau karena karena kesenjangan status ekonomi?
Para pakar sosiologi hukum menggunakan konsep tentang tipe pengendalian sosial untuk menjelaskan perilaku menyimpang dan mengukur derajat keparahannya. Di dalam realitasnya, pakar sosiologi hukum mendefinisikan hukum sebagai suatu alat pengendali sosial oleh pemerintah. Pendekatan sosiologi hukum memprediksi dan menjelaskan perilaku sosial, tanpa secara teoritis menaruh perhatian terhadap individu.
Kajian Filsafat Hukum Para filsuf hukum menggunakan suatu pendekatan yang berbeda. Umumnya mereka berusaha untuk memahami sifat keadilan dengan mempertanyakan, apakah perbedaan-perbedaan antara bersifat hukum (legal) dan bersifat moral. Dalam melakukan itu, mereka menyelidiki tujuan nilai serta dampak hukumnya.
Contohnya : Adilkah jika orang kaya yang menderita kerugian menerima kompensasi yang lebih besar, ketimbang orang miskin yang mengalami kerugian? Haruskah seorang pria yang memperkosa anak berusia tujuh tahun, mendapat ganjaran pemidanaan yang berbeda dari seorang pria yang memperkosa seorang pelacur? Apakah seseorang yang menderita penyakit tak tersembuhkan, yang membuatnya terus menerus menderita kesakitan, mempunyai hak untuk mencabut nyawanya sendiri?
Kajian Psikologi Hukum Pendekatan psikologi hukum menekankan determinan- determinan manusiawi dari hukum, termasuk dari perundang-unadangan dan putusan hakim. Hal ini sama dengan kajian sosiologi hukum dan antropologi hukum, di mana semuanya termasuk kajian empiris. Hanya saja, kajian psikologi hukum fokus pendekatannya pada individu sebagai unit analisisnya.
Individu dipandang bertanggung jawab terhadap perilakunya sendiri dan memberikan kontribusi terhadap timbulnya perilaku itu. Psikologi hukum mengkaji dampak yang ditimbulkan oleh polisi, juri, hakim, pengacara, jaksa, terdakwa, dan sipir lembaga pemasyarakatan terhadap sistem hukum. Psikologi hukum berasumsi bahwa karakteristik dari partisipan sistem hukum ini mempengaruhi cara bekerjanya sistem hukum.
Di dalam karakterisik tersebut, tercakup kemampuan dari orang-orangtersebut, perspektif mereka, nilai-nilai mereka, pengalaman mereka, serta seluruh faktor yang mempengaruhi perilaku mereka. Contohnya : Apakah seorang personel polisi akan memutuskan menangkap seorang pelanggar ketentuan lalu lintas atau membiarkannya pergi setelah diperingati?
Apakah seorang terdakwa dan pengacaranya menerima tawaran untuk mengaku bersalah (dalam sistem peradilan juri) dari penuntut umum untuk meringankan pidananya, atau mereka tetap tidak mengaku bersalah? Apakah seorang hakim atau juri (dalam sistem peradilan juri) yang bersuku A akan lebih bersimpati terhadap terdakwa yang juga bersuku A, ketimbag terdakwa yang tidak dari kalangan suku A?