PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
Prosedur Beracara Arbitrase
PERIHAL PEMBUKTIAN.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ACARA BIASA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PERTEMUAN KESEPULUH.
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
ACARA PEMERIKSAAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Transcript presentasi:

PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum

( 7 ) P E M B U K T I A N

Pembuktian (Psl. 183 s.d 189 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Pembuktian (Psl. 183 s.d 189 KUHAP) Menurut doktrin dikenal ada empat sistem atau teori pembuktian, yaitu : Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan logis Sistem pembuktian berdasarkan UU secara negatif Adapun sistem yang dianut peradilan pidana Indonesia ialah sistem pembuktian UU secara negatif, yaitu bersalah tidaknya terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara dan denan alat bukti yang sah menurut UU. Adapun alat bukti sah menurut UU, ialah : 1.8.a Keterangan saksi 1.8.b Keterangan ahli 1.8.c Surat 1.8.d Petunjuk, dan 1.8.e Keterangan terdakwa

1.8.a Keterangan Saksi (pasal 185 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.8.a Keterangan Saksi (pasal 185 KUHAP) adalah keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,lihat sendiri danalami sendiri dan dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu. Syarat sah keterangan saksi, sebagai berikut : Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangan. keterangan diberikan di sidang pengadilan Keterangan harus tentang apa yang ia lihat sendiri, alami sendiri, atau ia dengar sendiri dan harus bisa menyebutkan alasan pengetahuannya itu Jawaban atas pertanyaan harus menurut ketentuan undang-undang (tidak boleh dipaksa, ditekan atau dianjurkan dan tidak boleh diajukan pertanyaan yang menjerat). Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nulus testis). Tetapi dua orang saksi yang keterangannya bersesuaian satu sama lain dianggap dua alat bukti. Atau satu keterangan saksi ditambah satu alat bukti lain yang bersesuaian satu dgn yang lain. Keterangan bebrapa orang saksi yang masing-masing berdiri sendiri mengenai suatu hal / kejadian dapat digunakan sebagai suatu alat bukti asalkan keterangan saksi-saksi itu ada hubungannya satu dgn yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Cara menilai kebenaran keterangan seorang saksi, adalah : Persesuaian keterangan saksi yang satu dengan yang lain Persesuaian keterangan saksi dgn alat bukti yang lain Alasan yang dipergunakan saksi untuk membeirkan keterangan tertentu Cara hidup dan kesusilaan saksi

1.8.b Keterangan Ahli (pasal 186 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.8.b Keterangan Ahli (pasal 186 KUHAP) adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Syarat sah keterangan ahli sebagai alat bukti, adalah : Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu . Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya diberikan di bawah sumpah atau janji Cara memperoleh keterangan ahli : Keterangan ahli yang diberikan di depan penyidik dalam bentuk berita acara atau bentuk lainnya, sebelum memberikan keterangan wajib bersumpah atau berjanji. Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik atau penuntut umum dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu menerima jabatan atau pekerjaan. Keterangan seorang ahli yang dinyatakan dalam persidangan, keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim. Tata cara memperoleh laporan ahli sebagai alat bukti adalah : Diminta oleh penyidik yang berwenang pada waktu pemeriksaan penyidikan

Tata cara memperoleh laporan ahli sebagai alat bukti adalah : PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Tata cara memperoleh laporan ahli sebagai alat bukti adalah : Diminta oleh penyidik yang berwenang pada waktu pemeriksaan penyidikan Permintaan secara tertulis dgn menyebutkan secara tegas untuk hal apa pemeriksaan di lakukan Permintaan disampaikan kepada ahli yang mempunyai keahlian khusus dalam bidang tertentu (melalui instansi / institusinya) Atas permintaan penyidik, ahli membuat laporan atau pendapat Pendapat / laporan ahli diberikan dibawah sumpah atau dengan mengingat sumpah jabatan. Catatan : Keterangan ahli harus diberikan oleh ahli yang memiliki keahlian khusus. Contoh : keterangan yang diberikan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan saja.

1.8.c Alat Bukti Surat (pasal 186 KUHAP) Ada dua jenis surat, yaitu : PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.8.c Alat Bukti Surat (pasal 186 KUHAP) Ada dua jenis surat, yaitu : Surat Autentik atau surat resmi, yaitu surat yang dibuat oleh pejabat umum, atau pejabat yang berwenang atau oleh seorang ahli, atau yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan Surat biasa / surat pribadi / surat di bawah tangan Yang mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti surat hanya surat resmi atau surat otentik. Jenis-jenis surat resmi / otentik : Berita Acara atau surat lain dalam bentuk resmi. (contoh Akta Notaris) Surat dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan peruntukan bagi pembuktian suatu hal atau suatu kejadian . Dibuat atas sumpah jabatan (contoh : SIM, Akta Kelahiran, Ijazah dll) Surat keterangan dari seorang yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanyanya, dibuat atas sumpah jabatannya (contoh : visum et repertum). Jadi suatu laporan ahli dapat juga disebut sebagai alat bukti surat dan dapat juga dikatakan sebagai keterangan ahli Adapun surat biasa atau surat lainnya bukan merupakan alat bukti surat, baru dapat berlaku sebagai alat bukti petunjuk apabila isi surat itu ada hubungannya dengan alat bukti lainnya (contoh : Kwitansi, Surat Perjanjian di bawah tangan, visum et repertum yang dibuat dokter umum)

1.8.d Keterangan Terdakwa (pasal 189 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.8.d Keterangan Terdakwa (pasal 189 KUHAP) Adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau yang ia alami sendiri. Jadi bukan / tidak bolah dalam bentuk pendapat, kesimpulan, rekaan atau yang diketahui dari orang lain. Dalam hal terdakwa menyangkal di ruang sidang pengadilan, maka keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membentu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan di luar sidang tadi didukung oleh suatu alat bukti sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Jadi kalau disidang terdakwa menyangkal, akan tetapi apa yang sangkal tersebut diakui dalam berita acara pemeriksaan di penyidikan, maka kalau keterangannya dalam BAP bersesuaian dgn keterangan saksi atau alat bukti lainnya maka keterangan terdakwa dalam BAP dapat diterima sebagai alat bukti petunjuk. Keterangan terdakwa saja sekalipun bersifat pengakuan, tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

1.8.e Petunjuk (pasal 188 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.8.e Petunjuk (pasal 188 KUHAP) Alat bukti yang paling lemah adalah petunjuk, ia bukan alat bukti yang berdiri sendiri seperti halnya alat bukti yang lain, ia baru ada apabila diperoleh dari alat bukti lain melalui suatu proses analisa. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lainnya, maupun bersesuaian dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan dan siapa pelakunya. Harus diperoleh dari alat bukti yang sudah ada, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat ataupun dari keterangan terdakwa sendiri. Hakim harus secara arip dan bijaksana dan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya untuk melakukan penilaian kekuatan pembuktian suatu petunjuk. Contoh petunjuk : Keterangan saksi yang tidak disumpah, bersesuaian dgn keterangan saksi yang disumpah di pengadilan Visum et repertum yang dibuat dokter umum, bersesuaian dgn alat bukti lain. BAP terdakwa yang disangkal di sidang, tapi isi BAP bersesuaian dgn keterangan saksi-saksi. Barang bukti yang diajukan disidang dibenarkan saksi atau diakui oleh terdakwa. Dan lain-lain.

1.8.f Pemeriksaan dinyatakan selesai. PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.8.f Pemeriksaan dinyatakan selesai. Apabila pemeriksaan alat bukti sudah tidak ada lagi maka pemeriksaan dinyatakan selesai dan penuntut umum mengajukan tuntutannya pada hari sidang berikutnya . Setelah itu terdakwa/pansehat hkum mengajukan pembelaan yag dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat kesempatan terakhir. Tuntutan atau Requsitor, pembelaan atau Pledoi, jawaban Penuntut Umum atau Replik dan jawaban terdakwa /pensehat hukum atau Duplik harus diajukan secara tertulis dan setelah dibacakan diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan 1.8.g Pemeriksaan dinyatakan Ditutup. Setelah acara jawab menjawab, hakim ketua sidang menyatakan sidang ditutup, sengan ketentuan dapat dibuka sekali lagi degan maksud untuk menampung bahan tambahan untuk keperluan musyawarah hakim, baik satas kehendak hakim, penuntut umum atau terdakwa / penasehat hukum. Setelah itu Hakim bermusyawarah untuk mencapai mufakat,secara bulat, baik dilakukan di dalam sidang maupun diluar sidang. Jika mufakat tidak dicapai, maka berlaku ketentuan : putusan diambil dengan suara terbanyak Kalau tidak juga dicapai, maka yang diambil adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa. Putusan bisa dijatuhkan pada hari itu juga, tapi pada umumnya dijatuhkan pada hari lain dengan dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum.

Selesai Terima Kasih