MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KIT TUTORIAL MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN JURUSAN PIPS-FKIP SARDJIYO UNIVERSITAS TERBUKA 2012
DESKRIPSI MATA KULIAH Mata kuliah Hukum Adat ini membahas tentang pengantar dasar yuridis berlakunya Hukum Adat, Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan dan sejarah penemuannya, Sejarah politik Hukum Adat, masyarakat Hukum Adat, Hukum kekeluargaan dan hukum perkawinan masyarakat adat unilateral, Hukum perkawinan adat bilateral dan adopsi dalam Hukum Adat, Harta kekayaan dalam keluarga dan hukum waris adat serta hak ulayat, dan transaksi tanah serta peranan Hukum Adat dalam pembangunan, sebagai kerangka konseptual yang menopang konsep-konsep yang relevan dalam pendidikan Kewarganegaraan
DESKRIPSI MATA KULIAH Kompetensi Umum Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa mampu menganalisis tentang permasalahan Hukum Adat beserta aspek-aspeknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PENGANTAR DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT PERTEMUAN 1 PENGANTAR DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Pengantar Yuridis berlakukanya Hukum Adat Asal kata bahasa Belanda “Adatrecht” Hukum kebiasaan penduduk asli yang diwarisi turun temurun Merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan sosial kebudayaan bangsa Indonesia Bentuknya tidak tertulis (hukum tak tertulis, hukum penduduk asli/pribumi Hukum Adat dipengaruhi oleh kultur Hindia, Islam dan Kristen Akibatnya banyak persepsi yang keliru bahwa Hukum Adat Indonesia itu menjadi adat Hindu, Islam, dan Kristen Kekeliruan ini disebabkan oleh teori “Receptio in Complexu”
Jadi unsur Hukum Adat itu ada yang asli dan tidak asli Unsur yang asli Lanjutan Jadi unsur Hukum Adat itu ada yang asli dan tidak asli Unsur yang asli - Semua hukum tidak tertulis - Hukum tertulis berupa piagam, perintah raja, awig- awig di Bali dan patokan pada daun lontar Unsur tidak asli adalah unsur yang berasal dari luar yaitu unsur agama
Landasan Hukum Adat Perundangan pada masa pemerintahan kolonial Belanda Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal 131 ayat 2 sub b Undang-undang Indonesia Serikat Pasal 134 Undang-undang Indonesia Serikat Pasal 23 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU no. 14 Tahun 1970 Catatan : Berdasarkan bunyi pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 bahwa sebelum diadakan peraturan baru, peraturan masa kolonial masih tetap berlaku. Namun setelah diundangkan UU no. 14 Tahun 1970 maka ketentuan dasar berlakunya hukum adat yang diatur dalam IS secara yuridis tidak berlaku lagi.