MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
HUKUM ADAT.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
PENGANTAR.
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Hukum Perdata di Indonesia
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
HUKUM ADAT.
Hukum Kewarganegaraan
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dasar Berlakunya Hukum Adat
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Politik dan hukum agraria
HUKUM PERDATA.
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
PENDIDIKAN PANCASILA IDA SANJAYA, S. I. KOM.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PKN Standar Kompetensi
MATA KULIAH PKNI4500/ TUGAS AKHIR PROGRAM (TAP)
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sejarah Hukum Adat Di sajikan hari Senin, Oktober 2012
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Muchamad Ali Safa’at
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
PERJANJIAN PERKAWINAN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
IDENTITAS NASIONAL.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
3 INDENTITAS NASIONAL Pendidikan kewarganegaraan
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
Pertemuan IV Identitas Nasional
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
JURUSAN FARMASI FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS HALU OLEO KENDARI.
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
HUKUM PERDATA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Assalamualaikum….
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
IDENTITAS NASIONAL.
Transcript presentasi:

MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KIT TUTORIAL MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN JURUSAN PIPS-FKIP SARDJIYO UNIVERSITAS TERBUKA 2012

DESKRIPSI MATA KULIAH Mata kuliah Hukum Adat ini membahas tentang pengantar dasar yuridis berlakunya Hukum Adat, Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan dan sejarah penemuannya, Sejarah politik Hukum Adat, masyarakat Hukum Adat, Hukum kekeluargaan dan hukum perkawinan masyarakat adat unilateral, Hukum perkawinan adat bilateral dan adopsi dalam Hukum Adat, Harta kekayaan dalam keluarga dan hukum waris adat serta hak ulayat, dan transaksi tanah serta peranan Hukum Adat dalam pembangunan, sebagai kerangka konseptual yang menopang konsep-konsep yang relevan dalam pendidikan Kewarganegaraan

DESKRIPSI MATA KULIAH Kompetensi Umum Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa mampu menganalisis tentang permasalahan Hukum Adat beserta aspek-aspeknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PENGANTAR DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT PERTEMUAN 1 PENGANTAR DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT

Pengantar Yuridis berlakukanya Hukum Adat Asal kata bahasa Belanda “Adatrecht” Hukum kebiasaan penduduk asli yang diwarisi turun temurun Merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan sosial kebudayaan bangsa Indonesia Bentuknya tidak tertulis (hukum tak tertulis, hukum penduduk asli/pribumi Hukum Adat dipengaruhi oleh kultur Hindia, Islam dan Kristen Akibatnya banyak persepsi yang keliru bahwa Hukum Adat Indonesia itu menjadi adat Hindu, Islam, dan Kristen Kekeliruan ini disebabkan oleh teori “Receptio in Complexu”

Jadi unsur Hukum Adat itu ada yang asli dan tidak asli Unsur yang asli Lanjutan Jadi unsur Hukum Adat itu ada yang asli dan tidak asli Unsur yang asli - Semua hukum tidak tertulis - Hukum tertulis berupa piagam, perintah raja, awig- awig di Bali dan patokan pada daun lontar Unsur tidak asli adalah unsur yang berasal dari luar yaitu unsur agama

Landasan Hukum Adat Perundangan pada masa pemerintahan kolonial Belanda Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal 131 ayat 2 sub b Undang-undang Indonesia Serikat Pasal 134 Undang-undang Indonesia Serikat Pasal 23 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU no. 14 Tahun 1970 Catatan : Berdasarkan bunyi pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 bahwa sebelum diadakan peraturan baru, peraturan masa kolonial masih tetap berlaku. Namun setelah diundangkan UU no. 14 Tahun 1970 maka ketentuan dasar berlakunya hukum adat yang diatur dalam IS secara yuridis tidak berlaku lagi.