PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODIFIKASI AL-QUR’AN (PEMELIHARAAN, PEMBUKUAN, PERCETAKAN)
Advertisements

Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Al-Quran
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
By. Hardivizon, M.Ag. Hadis 1. Sumber hukum kedua dalam Islam 2. Lafalnya dari redaksi Nabi Muhammad sendiri, maknanya dari Allah 3. Kebanyakannya khabar.
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
AL-QUR`AN.
PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM DAN PENGERTIAN AL-QURAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH Oleh kelompok 1 xiis1.
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Sejarah Hukum Islam II (Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan)
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
ISTILAH-ISTILAH HADITS
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Ruang Lingkup Dan Perkembangan Studi al-Qur’an
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Al-Qur’an Kelompok 6.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SEJARAH PEMBUKUAN HADITH & IDEOLOGI ORIENTALIS MENGENAI HADITH
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS
AL-QURAN SEBAGAI DASAR AJARAN ISLAM
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
CREATED BY: MARETTA DANIATY
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Anggota Kelompok 1 Abdul cholid Alfian Nafri Zetriadi M. Abdurrahman
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
AL-QURAN SEBAGAI DASAR AJARAN ISLAM.
Perkuliahan Tatap Muka ke-3 Al-Islam I, FIP-UMJ, 05 Oktober 2011
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
SUMBER HUKUM ISLAM.
KELAS X SEMESETER GENAP
Ulumul Hadis dan Ruang Lingkupnya
Pengertian Ulumul Quran & Sejarah Perkembangannya
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
INSTITUT PENGAJIAN TINGGI AL-ZUHRI
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.
 Kedudukan sunnah (hadis) dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah berkonsensus bahwa dasar hukum Islam adalah Al- Quran dan sunnah (hadis).
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
Makna Tasyri’ Dari segi bahasa: 1-Sumber air 2-Jalan yang lurus
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
BAB 1 : AQIDAH – DEFINASI, KEPENTINGAN DAN SUMBER RUJUKAN
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Oleh DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.

Sumber-Sumber Ajaran Islam Hadis Hadis adalah baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan dan cerita. Menurut para ahli hadis: Segala ucapan, perbuatan dan keadaan NabiMuhammad atau segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa ucapan, perbuatan, takrir (peneguhan kebenaran dengan alasan), maupun deskripsi sifat-sifat Nabi s.a.w. Menurut ahli usul fiqih: Segala perkataan, perbuatan dan takrir Nabi s.a.w. yang berhubungan dengan hukum.

Lanjutan Istilah lain untuk sebutan hadis ialah sunnah, khabar dan atsar. Menurut sebagian ulama pengertian sunnah lebih luas yaitu segala yang dinukilkan dari Nabi s.a.w. baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupun pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup, dan baik itu terjadi sebelum masa kerasulan maupun sesudahnya. Selain itu titik berat penekanan sunnah adalah kebiasaan normatif Nabi s.a.w. Khabar adalah berita atau warta, selain dinisbahkan kepada Nabi s.a.w. bisa juga kepada sahabat dan tabiin. Dengan demikian, khabar lebih umum daripada hadis karena termasuk di dalamnya semua riwayat yang bukan dari Nabi s.a.w. Atsar berarti nukilan, lebih sering digunakan untuk sebutan bagi perkataan sahabat Nabi s.a.w. meskipun kadang-kadang dinisbahkan kepada Nabi s.a.w. Semua perbedaan ini adalah disebabkan karena adanya perbedaan sudut pandang para ulama dalam melihat Nabi Muhammad s.a.w. dan peri kehidupannya.

Lanjutan Ulama hadis melihat Nabi s.a.w. sebagai pribadi panutan umat manusia. Ulama usul fiqih melihatnya sebagai pengatur undang-undang dan pencipta dasar-dasar untuk berijtihad. Fuqaha melihatnya sebagai pribadi yang seluruh perbuatan dan perkataannya menunjukkan pada hukum Islam (syarak). Istilah hadis juga dikenal dalam Theologi Islam. Dalam bidang ini kata hadis (jamaknya hawadis) digunakan untuk pengertian suatu wujud yang sebelumnya tidak ada atau sesuatu yang tidak azali (lawannya adalah qadim). Misalnya dikatakan bahwa eksistensi alam ini hadis. Maksudnya, alam ini pernah tidak ada, lalu menjadi ada karena diciptakan Allah s.w.t.

Jenis Hadis Berdasarkan Sumbernya Hadis dapat dibedakan menjadi 2 macam: Hadis Qudsi, yang juga disebut dengan istilah Hadis Ilahi atau Hadis Rabbani adalah suatu hadis yang berisi firman Allah s.w.t. yang disampaikan kepada Nabi Muhammad s.a.w. kemudian Nabi s.a.w. menerangkannya dengan menggunakan susunan katanya sendiri serta menyandarkannya kepada Allah s.w.t. Dengan kata lain, Hadis Qudsi ialah hadis yang maknanya berasal dari Allah s.w.t. sedangkan lafalnya berasal dari Nabi s.a.w. 2) Hadis Nabawi (Nabi) adalah hadis yang lafal maupun maknanya berasal dari Nabi Muhammad s.a.w. sendiri.

Lanjutan Perbedaan Hadis Qudsi dengan Al-Quran adalah: Lafal dan makna al-Quran berasal dari Allah s.w.t. Sedangkan hadis qudsi hanya maknanya yang berasal dari Allah s.w.t. Al-Quran mengandung mukjizat. Membaca al-Quran termasuk perbuatan ibadah, sedangkan membaca hadis qudsi tidak termasuk ibadah. Al-Quran tidak boleh dibaca atau bahkan disentuh oleh orang-orang yang berhadas, sedangkan hadis qudsi boleh dipegang atau dibaca oleh orang-orang yang berhadas. Periwatan al-Quran tidak boleh hanya dengan maknanya saja, sedangkan hadis qudsi boleh diriwayatkan hanya dengan maknanya. Al-Quran harus dibaca diwaktu shalat, sedangkan hadis qudsi tidak harus dan bahkan tidak boleh dibaca diwaktu shalat. Semua ayat al-Quran disampaikan dengan cara mutawatir, sedangkan tidak semua hadis qudsi diriwayatkan dengan mutawatir.

Periode Perkembangan Hadis Periode Pertama: Masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasar-dasarnya (masa kerasulan dari 13 sebelum Hijriah sampai 11 Hijriah). Periode Kedua: Periode ini disebut Zaman attasabbut wa al-iqlal min ar-riwayah (periode mebatasi hadis dan menyedikitkan riwayat). Berlangsung pada masa khulafa rasyidin. Periode Ketiga: Disebut zaman intisyar ar-riwayah ila al-amsal (periode penyebaran riwayat kekota-kota). Berlangsung pada masa sahabat kecil dan tabiin besar. Periode Keempat: Zaman ‘Asr al-Kitabat wa al-Tadwin (periode penulisan dan kodifikasi resmi). Berlangsung dari masa Khalifah Umar bin abdul aziz (99 – 102 H/717 -720 M).

Lanjutan Periode Kelima: ‘Asr at-Tajrid wa at-Tashih wa at-Tanqih (periode pemurnian, penyehatan dan penyempurnaan), dari awal abad ke 3 sampai akhir abad ke 3 H. Periode ini menanggung dan mencarikan pemecahan terhadap permasalah-permasalahan hadis yang muncul dan belum diselesaikan pada periode sebelumnya. Periode Keenam: ‘Asr at-Tahzib wa at-Tartib wa al-istidrak wa al-Jam’ (periode pemeliharaan, penertiban dan penghipunan), mulai abad ke 4 H sampai jatuhnya kota Baghdad (656 H/1258 M). Ulama-ulama hadis telah menetapkan bahwa para ahli hadis yang hidup sebelum abad ke 4 H atau periode ini disebut mutaqaddimin (pendahulu), sedangkan sesudahnya disebut mutaakhirin. Ulama hadis mutaqaddimin pada umumnya melakukan kegiatan mereka secara mandiri, dalam arti mengumpulkan hadis dan memeriksanya sendiri dengan menemui para penghafalnya yang tersebar dibanyak pelosok negeri. Sedangkan kegiatan ulama hadis mutaakhirin pada umumnya bersandar pada karya-karya ulama mutaqaddimin, dalam arti hadis yang mereka kumpulkan merupakan petikan atau nukilan darimkitab-kitab mutaqaddimin.

Lanjutan Periode Ketujuh: ‘Ahd asy-syarh wa al-Jam’ wa at-Takhrij wa al-Bahs (periode pensyarahan, perhimpunan, pengeluaran riwayat dan pembahasan), mulai jatuhnya kota Baghdan sampai sekarang.