Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik. Pertemuan 10 Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
Pengaruh syarat CIF dan CF dalam jual beli perusahaan khususnya pembiayaan akan menyebabkan harga akan bertambah. Pengaruh syarat CIF dan CF juga dapat mempengaruhi beralihnya resiko yaitu saat barang diletakkan diatas kapal, walaupun ada klausul macam-macam. Pengaruh syarat CIF dan CF juga dapat pada beralihnya hak milik yaitu tergantung dari klausul atau syarat khusus yang dimasukkan dalam perjanjian.
Dalam jual beli perusahaan dengan syarat CIF dan CF ini harus dilakukan dengan pengangkutan dan juga agar penjual dapat mengadakan/menerbitkan apa yang disebut dengan Dokumen dan sesuai dengan perjanjian. Dokumen tersebut disebut dengan Clean B/L.
Penyerahan barang dalam syarat CIF dan CF terjadi pada saat pemuatan barang diatas kapal yang disediakan oleh pembeli. Saat ini sesuai dengan kebiasaan pembayaran jual beli perusahaan dengan sistem kredit berdokumen dan hal ini juga sesuai dengan syarat pembayaran pada dokumen.
Jadi syarat khusus tidak berarti penjual harus menyerahkan dokumen saat pembayaran dilakukan tetapi juga penyerahan barang tidak terjadi saat pemuatan tetapi baru terjadi saat penyerahan dokumen (konosemen).
Penyerahan Tidak Baik Pada 1474 KUHPerd.mengatakan penjual berkewajiban menyerahkan barang sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bilamana suatu barang sudah diterima pembeli dan uang angkutan sudah dibayar, maka gugurlah hak menuntut ganti rugi kepada pengangkut, karena barang rusak, hilang atau kurang, kecuali ada cacat tersembunyi. Adapun untuk barang cacat tersembunyi ada hak 2 x 24 jam untuk minta diperiksa oleh ekspertise (ahli) dengan syarat tetap dalam wujud semula.
Ekspertise akan menentukan berapa taksiran besarnya kerugian yang timbul oleh cacat tersembunyi tadi. Hal yang menyangkut kerusakan dan kerugian ini timbul selama pengangkutan berlangsung. Penyerahan tidak baik ini dalam undang-undang tidak ada aturannya sedangkan pasal 1474 KUHPerdata hanya mengatur soal keharusan penjual menyerahkan barang dengan keadaan baik kepada pembeli.
Jadi makna penyerahan tidak baik adalah penjual menyerahkan barang-barang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Beralih Resiko. Dalam FOB hak milik beralih pada saat pemuatan barang diatas kapal dan CIF yang disertai pembayaran pada dokumen dan beralih hak milik saat penyerahan dokumen. Jadi perbuatan baik atau tidaknya dapat diuji pada saat itu yaitu ditempat tujuan karena pembeli baru dapat memeriksanya terhadap barang itu dan sekaligus tuntutan/penolakan dapat dilakukan sesudah penerimaan barang.
Jadi untuk jaminan penyerahan yang baik kepada pembeli maka dilakukan dengan Bill of Lading yang dilengkapi dengan Letter of indemnity dari penjual kepada pengangkut dengan maksud nanti kalau ada tuntutan dari penerima (consignee) dan hal ini disebut dengan Clean Bill of lading Clean Bill of Lading kerugian bagi penerima karena : Bila ada kerusakan (kekurangan diketahui sejak awal oleh penerima), maka terjadi keributan dengan pengangkut. Bila sangkaan baik atas diterimanya barang-barang itu dan diketahui cacat itu sudah beberapa hari kemudian, maka penuntutan menjadi daluwarsa
Jadi mengenai penyerahan tidak baik dapat dikatakan pada saat pemuatan barang sudah kurang baik , sudah rusak, sudah mengandung benih didalamnya yang dapat menimbulkan kerusakan atau kebusukan di belakang hari. Kemudian untuk barang-barang sudah datang sesuai dengan dokumen yang diterima, maka hal-hal yang dapat dilakukan sebagai berikut:
Menerima dengan baik; Menerima barang dengan protes (alasannya); Menolak barang dengan tuntutan ganti rugi. Penanggung bertanggung jawab atas kerusakan barang-barang, kecuali jumlah kerugiannya melebihi jumlah pertanggungan dan pembeli menuntut harga lebih tinggi, apalagi kerusakan dan kerugian tidak ditutup dengan asuransi
Tugas Mahasiswa 1. Kenapa dalam syarat CIF dan CF harga barang yang harus pembeli bayar menjadi bertambah dan bilamana beralihnya resiko dalam syarat CF ? 2. Bilamana dikatakan suatu penyerahan barang dikatakan tidak baik dan usaha apa yang dapat dilakukan oleh penjual guna mencegah tuntutan dari pembeli atas penyerahan tidak baik tersebut ? 3. Jelaskan sikap yang harus dipunyai oleh penerima barang bilamana barang sudah datang dan dokumen juga sudah diterima ?