ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
ASPEK HUKUM BISNIS.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Aspek Hukum Perusahaan
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Studi Kelayakan Bisnis
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PENGANTAR HUKUM BISNIS
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP : 0812-7372-9639 Email : amal_mingkik@yahoo.com Fb : Amal Udin Twitter : Mang Amal Blog : amalmey.wordpress.com

1 HUKUM

HUKUM DAN MASYARAK MANUSIA TIDAK BISA HIDUP SENDIRI, HARUS HIDUP BERSAMA DALAM MASYARAKAT YANG TERORGANISASI UNTUK MENCAPAI TUJUAN BERSAMA

SUATU PEDOMAN ATAU PERATURAN HIDUP YANG MENENTUKAN BAGAIMANA MANUSIA HARUS BERTINGKAH LAKU DALAM MASYARAKAT AGAR TIDAK MERUGIKAN ORANG LAIN NORMA

AGAMA KESUSILAAN JENIS NORMA SOPAN SANTUN HUKUM

PERANGKAT KAIDAH DALAM PERATURAN BAIK ITU TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS YANG MENNGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA YANG DIBUAT OLEH PENGUASA (PIHAK YANG BERWENAG) BERSIFAT MEMAKSA DAN MENGIKAT, BERISI LARANGAN DAN / PERINTAH YANG WAJIB DIPATUHI DAN ADA SANKSI YANG TEGAS BAGI PELANGGARNYA (PIDANA, PERDATA, ADMINISTRASI) SERTA MEWUJUDKAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KEADILAN HUKUM

UNSUR HUKUM PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU MANUSIA DIBUAT OLEH BADAN RESMI YANG BERWAJIB UNSUR HUKUM BERSIFAT MEMAKSA DAN MENGIKAT MEMILIKI SANKSI YANG TEGAS BERTUJUAN MEWUJUDKAN KEAMANAN, KEADILAN DAN KETERTIBAN

CIRI HUKUM Perintah dan Larangan Ditaati Sanksi

TUJUAN HUKUM Keadilan Ketertiban Kebahagian

FUNGSI HUKUM ALAT KETERTIBAN DAN KETERATURAN MASYARAKAT SARANA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL ALAT PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL ALAT KRITIK SARANA PENYELESAIAN SENGKETA/PERTIKAIAN FUNGSI HUKUM

Perjanjian Internasional Undang-Undang Yurisprudensi Kebiasaan SUMBER HUKUM Perjanjian Perjanjian Internasional Doktrin

2 PERJANJIAN

Perjanjian Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih

Asas-Asas Perjanjian Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur Asas kebebasan berkontrak Asas pacta sunt servanda (mengikatnya suatu perjanjian) Asas konsensualisme (tercapainya kata sepakat) Asas obligatoir

Syarat Sahnya Perjanjian Adanya kata sepakat di antara para pihak Adanya kecakapan tertentu Adanya suatu hal tertentu Adanya suatu sebab yang halal

Tertulis Bentuk Perjanjian Tak Tertulis

Akibat Perjanjian Perjanjian mengikat para pihak Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik

Hapusnya Perjanjian Karena pembayaran Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Karena pembaharuan utang Karena perjumpaan utang atau kompensasi Karena pencampuran utang Karena pembebasan utang Karena musnahnya barang yang terutang Karena kebatalan atau pembatalan

3 PERUSAHAAN

PERUSAHAAN ADALAH SETIAP BENTUK BADAN USAHA YANG MENJALANKAN SETIAP JENIS USAHA YANG BERSIFAT TETAP DAN TERUS MENERUS DIDIRIKAN, BEKERJA, SERTA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH NEGARA INDONESIA DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (UU NO. 3 TAHUN 1982) PERUSAHAAN

Unsur-Unsur Perusahaan ORANG PERSEORANGAN, BADAN USAHA, BADAN HUKUM TERUS MENERUS/TDK TERPUTUS PUTUS TERANG TERANGAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN ATAU LABA DALAM BIDANG BARANG, JASA, ATAU HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENGADAKAN BERBAGAI AKTIFITAS PERDAGANGAN

Pembantu di dalam Perusahaan PENGUSAHA PEMBANTUNYA Pembantu di luar Perusahaan

Pengusaha dan Kewajibannya Membuat Pembukuan Mendaftarkan Perusahaan

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA Perorangan Jumlah Pemiliknya Persekutuan Berbadan Hukum Negara Status Hukumnya Swasta Bukan Berbadan Hukum

Persekutuan Perdata Firma CV PT Koperasi Yayasan BUMN BENTUK PERUSAHAAN SUATU PERSEKUTUAN YANG DIBENTUK ATAS SUATU PERJANJIAN, DIMANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMASUKKAN SESUATU (INBRENG) KE DALAM PERSEKUTUAN DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN” Persekutuan Perdata Firma SUATU JENIS PERSEKUTUAN PERDATA YANG KHUSUS DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN NAMA BERSAMA” CV SUATU FIRMA YANG MEMPUNYAI SATU ATAU BEBERAPA ORANG SEKUTU KOMANDITER BADAN HUKUM YANG MERUPAKAN PERSEKUTUAN MODAL, DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN, MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DENGAN MODAL DASAR YANG SELURUHNYA TERBAGI DALAM SAHAM PT BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG-ORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI YANG MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG DIDASARKAN ATAS KEKELUARGAAN Koperasi Yayasan YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM YANG TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA YANG DIKELOLA OLEH PENGURUS DAN DI DIRIKAN UNTUK TUJUAN SOSIAL BADAN USAHA YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA MELALUI PENYERTAAN SECARA LANGSUNG YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN BUMN