ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP : 0812-7372-9639 Email : amal_mingkik@yahoo.com Fb : Amal Udin Twitter : Mang Amal Blog : amalmey.wordpress.com
1 HUKUM
HUKUM DAN MASYARAK MANUSIA TIDAK BISA HIDUP SENDIRI, HARUS HIDUP BERSAMA DALAM MASYARAKAT YANG TERORGANISASI UNTUK MENCAPAI TUJUAN BERSAMA
SUATU PEDOMAN ATAU PERATURAN HIDUP YANG MENENTUKAN BAGAIMANA MANUSIA HARUS BERTINGKAH LAKU DALAM MASYARAKAT AGAR TIDAK MERUGIKAN ORANG LAIN NORMA
AGAMA KESUSILAAN JENIS NORMA SOPAN SANTUN HUKUM
PERANGKAT KAIDAH DALAM PERATURAN BAIK ITU TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS YANG MENNGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA YANG DIBUAT OLEH PENGUASA (PIHAK YANG BERWENAG) BERSIFAT MEMAKSA DAN MENGIKAT, BERISI LARANGAN DAN / PERINTAH YANG WAJIB DIPATUHI DAN ADA SANKSI YANG TEGAS BAGI PELANGGARNYA (PIDANA, PERDATA, ADMINISTRASI) SERTA MEWUJUDKAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KEADILAN HUKUM
UNSUR HUKUM PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU MANUSIA DIBUAT OLEH BADAN RESMI YANG BERWAJIB UNSUR HUKUM BERSIFAT MEMAKSA DAN MENGIKAT MEMILIKI SANKSI YANG TEGAS BERTUJUAN MEWUJUDKAN KEAMANAN, KEADILAN DAN KETERTIBAN
CIRI HUKUM Perintah dan Larangan Ditaati Sanksi
TUJUAN HUKUM Keadilan Ketertiban Kebahagian
FUNGSI HUKUM ALAT KETERTIBAN DAN KETERATURAN MASYARAKAT SARANA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL ALAT PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL ALAT KRITIK SARANA PENYELESAIAN SENGKETA/PERTIKAIAN FUNGSI HUKUM
Perjanjian Internasional Undang-Undang Yurisprudensi Kebiasaan SUMBER HUKUM Perjanjian Perjanjian Internasional Doktrin
2 PERJANJIAN
Perjanjian Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Asas-Asas Perjanjian Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur Asas kebebasan berkontrak Asas pacta sunt servanda (mengikatnya suatu perjanjian) Asas konsensualisme (tercapainya kata sepakat) Asas obligatoir
Syarat Sahnya Perjanjian Adanya kata sepakat di antara para pihak Adanya kecakapan tertentu Adanya suatu hal tertentu Adanya suatu sebab yang halal
Tertulis Bentuk Perjanjian Tak Tertulis
Akibat Perjanjian Perjanjian mengikat para pihak Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik
Hapusnya Perjanjian Karena pembayaran Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Karena pembaharuan utang Karena perjumpaan utang atau kompensasi Karena pencampuran utang Karena pembebasan utang Karena musnahnya barang yang terutang Karena kebatalan atau pembatalan
3 PERUSAHAAN
PERUSAHAAN ADALAH SETIAP BENTUK BADAN USAHA YANG MENJALANKAN SETIAP JENIS USAHA YANG BERSIFAT TETAP DAN TERUS MENERUS DIDIRIKAN, BEKERJA, SERTA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH NEGARA INDONESIA DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (UU NO. 3 TAHUN 1982) PERUSAHAAN
Unsur-Unsur Perusahaan ORANG PERSEORANGAN, BADAN USAHA, BADAN HUKUM TERUS MENERUS/TDK TERPUTUS PUTUS TERANG TERANGAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN ATAU LABA DALAM BIDANG BARANG, JASA, ATAU HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENGADAKAN BERBAGAI AKTIFITAS PERDAGANGAN
Pembantu di dalam Perusahaan PENGUSAHA PEMBANTUNYA Pembantu di luar Perusahaan
Pengusaha dan Kewajibannya Membuat Pembukuan Mendaftarkan Perusahaan
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA Perorangan Jumlah Pemiliknya Persekutuan Berbadan Hukum Negara Status Hukumnya Swasta Bukan Berbadan Hukum
Persekutuan Perdata Firma CV PT Koperasi Yayasan BUMN BENTUK PERUSAHAAN SUATU PERSEKUTUAN YANG DIBENTUK ATAS SUATU PERJANJIAN, DIMANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMASUKKAN SESUATU (INBRENG) KE DALAM PERSEKUTUAN DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN” Persekutuan Perdata Firma SUATU JENIS PERSEKUTUAN PERDATA YANG KHUSUS DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN NAMA BERSAMA” CV SUATU FIRMA YANG MEMPUNYAI SATU ATAU BEBERAPA ORANG SEKUTU KOMANDITER BADAN HUKUM YANG MERUPAKAN PERSEKUTUAN MODAL, DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN, MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DENGAN MODAL DASAR YANG SELURUHNYA TERBAGI DALAM SAHAM PT BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG-ORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI YANG MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG DIDASARKAN ATAS KEKELUARGAAN Koperasi Yayasan YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM YANG TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA YANG DIKELOLA OLEH PENGURUS DAN DI DIRIKAN UNTUK TUJUAN SOSIAL BADAN USAHA YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA MELALUI PENYERTAAN SECARA LANGSUNG YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN BUMN