PENYELESAIAN SENGKETA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Putusan Arbitrase.
HUKUM ACARA PERDATA.
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Penyelesaian Permasalahan Hukum
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Peradilan Administrasi Pajak
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Federasi Serikat Buruh
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENCEGAHAN PERKAWINAN
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
PENYELESAIAN SENGKETA
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PERADILAN Tata Usaha Negara
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN SENGKETA Pada umumnya pada bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan bahwa apabila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akan memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka.

Masyarakat mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, di mana proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalu cara-cara formal maupun informal.

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan berbagai bentuk penyelesaian 1. Negosiasi (Negotiation) Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda, oleh karena itu negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.

2. Melalui Pihak ke Tiga Penyelesaian yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara antara lain Mediasi dan Arbitrase. Mediasi Merupakan salah satu bentuk negoisasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat Kompromistis.

Arbitrase Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Internasional berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999, suatu putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia

3. Peradilan Tindak hanya dengan suatu pencegahan, tetapi diperlukan perlindungan dan penyelesaian. Yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian adalah Negara. Untuk itu, Negara menyerahkan kepada kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya yaitu hakim.

Pengadilan berdasarkan UU No Pengadilan berdasarkan UU No. 2 tahun 1986 adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan Peradilan Umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.