PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI Prinsip Itikad Baik Prinsip Itikad Baik (good faith) adalah prinsip paling fundamental dan paling sentral dalam menyelesaikan sengketa internasional. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan Prinsip ini melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan). Prinsif Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa Prinsif ini memberikan Kebebasan bagi para pihak yang bersengketa untuk memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choise of means). Prinsif Kebebasan Memilih Hukum Yang Akan Diterapkan Terhadap Pokok Sengketa Prinsif Kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum, termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono), yaitu adalah sumber bagi pengadilan untuk memutus sengketa berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan atau kelayakan.
Prinsip Kesepakatan Para Pihak Yang Bersengketa Prinsip ini menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa dan prinsip Kebebasan Memilih Hukum Yang Akan Diterapkan Terhadap Pokok Sengketa. Prinsip ini akan bisa direalisasikan manakala ada kesepakatan dari pihak yang bersengketa. Prinsip Exhaustion of Lokal Remedies Menurut prinsip ini sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted). Prinsip Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas Wilayah Negara Prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus mentaati dan melaksanakan kewajiban internasinal dalam hubungan antar negara berdasarkan prinsip integritas wilayah negara.
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI Negosiasi Adalah cara penyelesaian sengketa yang paling mendasar dan paling tua digunakan, yaitu melalui perundingan dan kesepakatan kedua belah pihak. Alasan utama negosiasi adalah para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan kesepakatan atau konsensus para pihak yang bersengketa. Pencarian Fakta Suatu sengketa kadangkala mempersoalkan konflik para pihak mengenai suatu fakta. campur tangan pihak lain dirasakan perlu untuk menyelidiki kedudukan fakta yang sebenarnya. Biasanya para pihak meminta pihak ketiga yang sifatnya kurang formal. Penggunaan pencarian fakta dilakukan manakala negosiasi gagal. Jasa-jasa Baik Adalah cara penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga. Fungsi utama jasa baik adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi. Mediasi Adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator). Mediator dapat berupa negara, organisasi internasional atau individu (politikus, ilmuwan, ahli hukum dan sebagainya). Mediator dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
Pengadilan Internasional Konsiliasi Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi ini disebut dengan Komisi Konsiliasi. Komisi ini berfungsi menetapkan persyaratan penyelesaian yang diterima para pihak, namun putusannya tidak mengikat para pihak yang bersengketa. Arbitrase Adalah penyelesaian sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral yang mengeluarkan putusan bersifat final dan mengikat (binding). Badan Arbitrase dewasa ini semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa internasional. Pengadilan Internasional Pengadilan Internasional biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada seperti tersebut diatas ternyata tidak berhasil. Pengadilan Internasional terbagi dalam dua katagori, yaitu Pengadilan Permanen dan Pengadilan Khusus (Ad hoc). Contoh Pengadilan Permanen adalah Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Sedangkan contoh Pengadilan Ad hoc adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk dalam menyelesaikan masalah ekonomi internasional.