TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI DISAMPAIKAN PADA ACARA SERTIFIKASI PEMBIMIBINGAN MANASIK HAJI Lampung, 27 Juli 2013
PROSES PEMBIMBINGAN MANSIK HAJI ILUSTRASI PROSES PEMBIMBINGAN MANSIK HAJI
PROBLEMATIKA PEMBIMBINGAN MANSIK HAJI Jemaah haji dalam jumlah besar dan sangat beragam: latar belakang, pendidikan, usia, suku, kebiasaan, dan pola hidup. Jemaah tahun 2012, menurut Pendidikan:
Berdasarkan Jenis kelamin dan Pekerjaan Umur 18-50 tahun 44,9%, 51-60 tahun 31,25%, dan >60 tahun 21,6%. Belum pernah haji 98,2% dan pernah haji 1,9%.
Lanjutan: ➲ Angaran terbatas, 22.500/pertemuan; ➲ Terkadang buku manasik telat; ➲ Alat peraga minim; ➲ Metodenya kurang variatif; ➲ Tenaga terbatas;
Perlu Pembimbing profesional? Pembimbing Manasik Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki kemampuan pengetahuan dan teknis di bidang bimbingan manasik haji. Sertifikasi Pembimbing Manasik adalah proses penilaian dan pengakuan Pemerintah atas kemampuan dan keterampilan seseorang untuk melakukan bimbingan manasik haji secara profesional. Apa manfaat sertifikasi ini? Kompetensi dan profesionalisasi. Kualifikasi dan standarisasi; Syarat pendirian kelompok bimbingan; Kewenangan dan kualitas pemberian bimbingan.
TUGAS PEMBIMBINGAN MANASIK Apa tugas seorang pembimbing manasik haji? Melakukan proses penyampaian materi dan praktik manasik haji meliputi, manasik ibadah, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, serta hak dan kewajiban jemaah haji. Dasar Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; PMA 14 Tahun 2012 Tentang Haji Reguler.
TARGET PELAKSANAAN MANASIK HAJI ➲ JAMAAH HAJI MANDIRI ➲ POLA PEMBINAAN MANSIK TERENCANA DAN BERKESINAMBUNGAN ➲ KEMAMPUAN SETIAP JAMAAH HAJI BERIBADAH SECARA BENAR, SAH, TERTIB DAN LANCAR ➲ MEMEPEROLEH HAJI YANG MABRUR DAN DI RIDHAI OLEH ALLAH Swt.
BAGAIMANA AGAR TARGET TERCAPAI ? MENINGKATKAN KUALITAS, KREATIVITAS, DAN INTEGRITAS PEMBIMBING MANASIK AGAR MAMPU MELAKUKAN AKTUALISASI POTENSI DIRI DAN TUGASNYA SECARA PROFESIONAL. BIMBINGAN MANASIK MENJADI SUATU GERAKAN YANG LEBIH INTENSIF DAN DALAM WAKTU YANG PANJANG, DENGAN MEMBERDAYAKAN APARAT KUA KECAMATAN MELIBATKAN APARAT KUA KECAMATAN DALAM MENGGERAKKAN POTENSI MASYARAKAT DAN TOKOH-TOKOH AGAMA DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN MANASIK.
Bimbingan jemaah haji meliputi : (pasal 14;3) PELAKSANAAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI (PERATURAN PEMERINTAH No. 79 TAHUN 2012) Bimbingan jemaah haji dilaksanakan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi (pasal 14;1); Bimbingan jemaah haji meliputi : (pasal 14;3) Bimbingan pelaksanaan ibadah haji atau manasik haji Bimbingan perjalanan haji, dan Bimbingan kesehatan. Bimbingan jemaah haji diselenggarakan oleh Pemerintah, dan jemaah bisa menerima bimbingan haji yg diselenggarakan oleh masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok. (pasal 15;1)
PERATURAN PEMERINTAH NO 79 TAHUN 2012 Bimbingan yang dilaksanakan perseorangan wajib memiliki : Pemahaman mengenai syarat rukun ibadah haji; Pengalaman melakukan ibadah haji Bimbingan yg dilaksanakan kelompok harus mendapat izin Menteri Agama/Kanwil Kemenag Provinsi.
PERATURAN MENTERI AGAMA NO 14 TAHUN 2012 Bimbingan sebelum keberangkatan dilakukan bagi jemaah haji yg berhak melunasi BPIH dalam alokasi kuota musim tahun brjalan (ps. 15;2); Bimbingan dilakukan secara langsung dan tidak langsung (Ps. 16;1); Bimbingan secara langsung diberikan dalam bentuk tatap muka di tingkat kecamatan dan di tingkat Kab/Kota (Ps. 16;2); Bimbingan secara tidak langsung diberikan melalui media (Ps. 16;3); Bimbingan meliputi: manasik haji, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan serta hak dan kewajiban jemaah (Ps.16;4)
PERATURAN MENTERI AGAMA NO 14 TAHUN 2012 Kelompok bimbingan harus mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi (Ps. 17;2) Kelompok bimbingan harus memenuhi persyaratan sbb : (Ps. 17;2) Berbadan hukum yayasan; Susunan pengurus tdk dijabat oleh PNS Kemenag yg msh aktif; Mempertimbangkan tenaga yg kompeten di bidang manasik dan perjalanan haji; Memperoleh rekomendasi dari Kakankemenag. Izin operasional diberikan selama 3 (tiga) tahun dan akan diberikan izin perpanjangan berdasarkan hasil penilaian oleh Kemenag (Ps. 17;4-5); Bimbingan yg dilakukan oleh perseorangan dan kelompok harus berpedoman pd buku bimbingan manasik dan perjalanan haji yg ditetapkan Dirjen PHU. (Ps. 17;6).
NOMOR : Dt.VII.I/1/Hj.01/1472/2013 tanggal 20 Mei 2013 SURAT DIRJEN PHU NOMOR : Dt.VII.I/1/Hj.01/1472/2013 tanggal 20 Mei 2013 Kegiatan bimbingan manasik pada tingkat Kab./Kota dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan, sedangkan pada tingkat KUA Kec. dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali pertemuan. Alokasi waktu bimbingan manasik haji untuk 1 (satu) kali pertemuan adalah 4 (empat) jam pelajaran (4x60 menit) per hari. Pelaksanaan bimbingan manasik haji pada tingkat Kab./Kota, Kepala Kankemenag Kab./Kota dapat berkoordinasi dengan Pemda, dinas terkait dan memberdayakan tokoh agama Islam sebagai narasumber. Pelaksanaan bimbingan manasik haji pada tingkat KUA Kecamatan, Kepala KUA dapat memberdayakan Penyuluh Agama Islam, tokoh agama Islam dan tenaga medis sebagai narasumber; Kurikulum dan silabus bimbingan manasik haji pada tingkat Kabupaten/Kota dan KUA Kec. sebagaimana terlampir.
KURIKULUM DAN SILABUS BIMBINGAN DI TINGKAT KAB/KOTA No. PER TEMUAN MATA BIMBINGAN JPL METODE 1 I Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2 Ceramah & Tanya Jawab Ta’limatul Hajj/ Peraturan Pemerintah Arab Saudi tentang Perhajian II Manasik perjalanan (proses perjalanan haji, keselamatan penerbangan, pembentukan kelompok terbang, Ketua Regu dan Ketua Rombongan Manasik ibadah (teori dan praktek /latihan operasional haji Praktek Kebijakan pemerintah tentang pelayanan kesehatan haji 3 III Konsolidasi kelompok terbang, Ketua Regu dan Ketua Rombongan Kelengkapan barang bawaan Rencana pemberangkatan calon jemaah haji
KURIKULUM DAN SILABUS BIMBINGAN DI KUA KECAMATAN NO PER TEMUAN MATA BIMBINGAN JPL METODE 1 I Prosedur perjalanan ibadah haji mulai dari persiapan, pemberangkatan dan shalat safar Ceramah & Tanya Jawab Hak dan kewajiban jemaah haji Pelayanan di asrama haji dan tanah suci Kondisi sosial budaya di Arab Saudi 2 II Ketentuan manasik haji dan umrah (syarat, rukun, wajib haji dan umrah) Pengertian haji dan umrah Praktik Hikmah haji dan umrah 3 III Manasik ibadah haji (miqat, ihram dan talbiyah) Ceramah & Praktik Thawaf dan sa’i Wukuf di Arafah Pembayaran DAM
KURIKULUM DAN SILABUS BIMBINGAN DI KUA KECAMATAN NO PERTEMUAN MATA BIMBINGAN JPL METODE 4 IV Manasik ibadah haji (Mabit di Muzdalifah dan Mina) 1 Ceramah & Tanya Jawab Melontah jumrah (tanggal 10, 11,12,13 Dzulhijjah) 2 PraktIk Nafar awal / tsani Ceramah & praktek 5 V Manasik ibadah haji (thawaf umrah) Praktik Thawaf ifadlah Thawaf Sunat Thawaf wada’ 6 VI Shalat Arba’in Ceramah & praktik Ziarah di Makkah dan Madinah 7 VII Manasik Kesehatan Haji Akhlak /pelestarian haji mabrur Praktek manasik haji/ latihan operasional
واَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ S E K I A N واَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ