TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Oleh TIME SCHEDULE PERJALANAN IBADAH HAJI GELOMBANG KE - 1
Sharing Session Haji dari Qatar.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
KARU DAN KAROM TUGAS POKOK & FUNGSI Oleh:
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
Pertemuan ke 10 muammalah
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Sumber : marhamahsaleh.files.wordpress.com 8/12/2012 : wib
By: Hery Nugroho Teacher of SMP 7 Semarang
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
Hak dan Kewajiban HAK GURU
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
HAJI PAI 5 B KELOMPOK VIII 1. Agus Munip Pidianto 2. Agung Priyambodo
DISAMPAIKAN KEPADA SISWA SAAT MATERI HAJI DAN UMRAH DI KELAS 9
MANASIK HAJI BAGI WANITA
FIQIH HAJI DAN UMRAH Guru Pembimbing Fajri Novrianto Leonando Rovi
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
HAK DAN KEWAJIBAN.
KEKUATAN MUATAN LOKAL KALTENG DALAM KURIKULUM pendidikan nasional
PETUNJUK PRAKTIS PROSES PERJALANAN HAJI DAN ZIARAH` BAGI JAMAAH GELOMBANG 1 KBIH. “ AN – NAHDLIYAH “
Manajemen Haji dan Umrah
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
BIMBINGAN MANASIK HAJI ASRAMA HAJI MIQOT DI JEDDAH.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
Nur fatoni Haryanti Nur Eka Verawati By. Haji Yang dimaksud ”haji” secara bahasa berarti menuju kemulian. Sedangkan pengertian haji dalam istilah syara’
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.
Transcript presentasi:

TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI DISAMPAIKAN PADA ACARA SERTIFIKASI PEMBIMIBINGAN MANASIK HAJI Lampung, 27 Juli 2013

PROSES PEMBIMBINGAN MANSIK HAJI ILUSTRASI PROSES PEMBIMBINGAN MANSIK HAJI

PROBLEMATIKA PEMBIMBINGAN MANSIK HAJI Jemaah haji dalam jumlah besar dan sangat beragam: latar belakang, pendidikan, usia, suku, kebiasaan, dan pola hidup. Jemaah tahun 2012, menurut Pendidikan:

Berdasarkan Jenis kelamin dan Pekerjaan Umur 18-50 tahun 44,9%, 51-60 tahun 31,25%, dan >60 tahun 21,6%. Belum pernah haji 98,2% dan pernah haji 1,9%.

Lanjutan: ➲ Angaran terbatas, 22.500/pertemuan; ➲ Terkadang buku manasik telat; ➲ Alat peraga minim; ➲ Metodenya kurang variatif; ➲ Tenaga terbatas;

Perlu Pembimbing profesional? Pembimbing Manasik Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki kemampuan pengetahuan dan teknis di bidang bimbingan manasik haji. Sertifikasi Pembimbing Manasik adalah proses penilaian dan pengakuan Pemerintah atas kemampuan dan keterampilan seseorang untuk melakukan bimbingan manasik haji secara profesional. Apa manfaat sertifikasi ini? Kompetensi dan profesionalisasi. Kualifikasi dan standarisasi; Syarat pendirian kelompok bimbingan; Kewenangan dan kualitas pemberian bimbingan.

TUGAS PEMBIMBINGAN MANASIK Apa tugas seorang pembimbing manasik haji? Melakukan proses penyampaian materi dan praktik manasik haji meliputi, manasik ibadah, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, serta hak dan kewajiban jemaah haji. Dasar Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; PMA 14 Tahun 2012 Tentang Haji Reguler.

TARGET PELAKSANAAN MANASIK HAJI ➲ JAMAAH HAJI MANDIRI ➲ POLA PEMBINAAN MANSIK TERENCANA DAN BERKESINAMBUNGAN ➲ KEMAMPUAN SETIAP JAMAAH HAJI BERIBADAH SECARA BENAR, SAH, TERTIB DAN LANCAR ➲ MEMEPEROLEH HAJI YANG MABRUR DAN DI RIDHAI OLEH ALLAH Swt.

BAGAIMANA AGAR TARGET TERCAPAI ? MENINGKATKAN KUALITAS, KREATIVITAS, DAN INTEGRITAS PEMBIMBING MANASIK AGAR MAMPU MELAKUKAN AKTUALISASI POTENSI DIRI DAN TUGASNYA SECARA PROFESIONAL. BIMBINGAN MANASIK MENJADI SUATU GERAKAN YANG LEBIH INTENSIF DAN DALAM WAKTU YANG PANJANG, DENGAN MEMBERDAYAKAN APARAT KUA KECAMATAN MELIBATKAN APARAT KUA KECAMATAN DALAM MENGGERAKKAN POTENSI MASYARAKAT DAN TOKOH-TOKOH AGAMA DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN MANASIK.

Bimbingan jemaah haji meliputi : (pasal 14;3) PELAKSANAAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI (PERATURAN PEMERINTAH No. 79 TAHUN 2012) Bimbingan jemaah haji dilaksanakan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi (pasal 14;1); Bimbingan jemaah haji meliputi : (pasal 14;3) Bimbingan pelaksanaan ibadah haji atau manasik haji Bimbingan perjalanan haji, dan Bimbingan kesehatan. Bimbingan jemaah haji diselenggarakan oleh Pemerintah, dan jemaah bisa menerima bimbingan haji yg diselenggarakan oleh masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok. (pasal 15;1)

PERATURAN PEMERINTAH NO 79 TAHUN 2012 Bimbingan yang dilaksanakan perseorangan wajib memiliki : Pemahaman mengenai syarat rukun ibadah haji; Pengalaman melakukan ibadah haji Bimbingan yg dilaksanakan kelompok harus mendapat izin Menteri Agama/Kanwil Kemenag Provinsi.

PERATURAN MENTERI AGAMA NO 14 TAHUN 2012 Bimbingan sebelum keberangkatan dilakukan bagi jemaah haji yg berhak melunasi BPIH dalam alokasi kuota musim tahun brjalan (ps. 15;2); Bimbingan dilakukan secara langsung dan tidak langsung (Ps. 16;1); Bimbingan secara langsung diberikan dalam bentuk tatap muka di tingkat kecamatan dan di tingkat Kab/Kota (Ps. 16;2); Bimbingan secara tidak langsung diberikan melalui media (Ps. 16;3); Bimbingan meliputi: manasik haji, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan serta hak dan kewajiban jemaah (Ps.16;4)

PERATURAN MENTERI AGAMA NO 14 TAHUN 2012 Kelompok bimbingan harus mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi (Ps. 17;2) Kelompok bimbingan harus memenuhi persyaratan sbb : (Ps. 17;2) Berbadan hukum yayasan; Susunan pengurus tdk dijabat oleh PNS Kemenag yg msh aktif; Mempertimbangkan tenaga yg kompeten di bidang manasik dan perjalanan haji; Memperoleh rekomendasi dari Kakankemenag. Izin operasional diberikan selama 3 (tiga) tahun dan akan diberikan izin perpanjangan berdasarkan hasil penilaian oleh Kemenag (Ps. 17;4-5); Bimbingan yg dilakukan oleh perseorangan dan kelompok harus berpedoman pd buku bimbingan manasik dan perjalanan haji yg ditetapkan Dirjen PHU. (Ps. 17;6).

NOMOR : Dt.VII.I/1/Hj.01/1472/2013 tanggal 20 Mei 2013 SURAT DIRJEN PHU NOMOR : Dt.VII.I/1/Hj.01/1472/2013 tanggal 20 Mei 2013 Kegiatan bimbingan manasik pada tingkat Kab./Kota dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan, sedangkan pada tingkat KUA Kec. dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali pertemuan. Alokasi waktu bimbingan manasik haji untuk 1 (satu) kali pertemuan adalah 4 (empat) jam pelajaran (4x60 menit) per hari. Pelaksanaan bimbingan manasik haji pada tingkat Kab./Kota, Kepala Kankemenag Kab./Kota dapat berkoordinasi dengan Pemda, dinas terkait dan memberdayakan tokoh agama Islam sebagai narasumber. Pelaksanaan bimbingan manasik haji pada tingkat KUA Kecamatan, Kepala KUA dapat memberdayakan Penyuluh Agama Islam, tokoh agama Islam dan tenaga medis sebagai narasumber; Kurikulum dan silabus bimbingan manasik haji pada tingkat Kabupaten/Kota dan KUA Kec. sebagaimana terlampir.

KURIKULUM DAN SILABUS BIMBINGAN DI TINGKAT KAB/KOTA No. PER TEMUAN MATA BIMBINGAN JPL METODE 1 I Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2 Ceramah & Tanya Jawab Ta’limatul Hajj/ Peraturan Pemerintah Arab Saudi tentang Perhajian II Manasik perjalanan (proses perjalanan haji, keselamatan penerbangan, pembentukan kelompok terbang, Ketua Regu dan Ketua Rombongan Manasik ibadah (teori dan praktek /latihan operasional haji Praktek Kebijakan pemerintah tentang pelayanan kesehatan haji 3 III Konsolidasi kelompok terbang, Ketua Regu dan Ketua Rombongan Kelengkapan barang bawaan Rencana pemberangkatan calon jemaah haji

KURIKULUM DAN SILABUS BIMBINGAN DI KUA KECAMATAN NO PER TEMUAN MATA BIMBINGAN JPL METODE 1 I Prosedur perjalanan ibadah haji mulai dari persiapan, pemberangkatan dan shalat safar Ceramah & Tanya Jawab Hak dan kewajiban jemaah haji Pelayanan di asrama haji dan tanah suci Kondisi sosial budaya di Arab Saudi 2 II Ketentuan manasik haji dan umrah (syarat, rukun, wajib haji dan umrah) Pengertian haji dan umrah Praktik Hikmah haji dan umrah 3 III Manasik ibadah haji (miqat, ihram dan talbiyah) Ceramah & Praktik Thawaf dan sa’i Wukuf di Arafah Pembayaran DAM

KURIKULUM DAN SILABUS BIMBINGAN DI KUA KECAMATAN NO PERTEMUAN MATA BIMBINGAN JPL METODE 4 IV Manasik ibadah haji (Mabit di Muzdalifah dan Mina) 1 Ceramah & Tanya Jawab Melontah jumrah (tanggal 10, 11,12,13 Dzulhijjah) 2 PraktIk Nafar awal / tsani Ceramah & praktek 5 V Manasik ibadah haji (thawaf umrah) Praktik Thawaf ifadlah Thawaf Sunat Thawaf wada’ 6 VI Shalat Arba’in Ceramah & praktik Ziarah di Makkah dan Madinah 7 VII Manasik Kesehatan Haji Akhlak /pelestarian haji mabrur Praktek manasik haji/ latihan operasional

واَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ S E K I A N واَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ