PROGRAM INDONESIA PINTAR MENGGUNAKAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH
Advertisements

“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“Membangun Keluarga Produktif”
Memberdayakan dan Melindungi Masyarakat Miskin
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)
PERSIAPAN IMPLEMENTASI PIP 2015
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
STRATEGI PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) DAERAH
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
Oleh : Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri
KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan
Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan
Meningkatkan Akses dan Kontrol Keluarga Miskin terhadap Perlindungan Sosial untuk Indonesia Sejahtera dan Berdaulat Nani Zulminarni - PEKKA.
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
RAPAT KOORDINASI MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) ,Tbk Desember 2015
Kab. Jepara PEMANFAATAN PBDT 2015 UNTUK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. JEPARA.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI
Knowledge Sharing Pemanfaatan Blockchains
Abdurrahman Syebubakar Chief Technical Advisor/Ketua Tim - SLRT Pusat
KOORDINASI KEPESERTAAN PBI MELALUI PBDT 2015 KABUPATEN JEPARA
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TKPK)
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOMISI I
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
SOSIALISASI APLIKASI NUPTK SEMESTER I TP 2015/ MADRASAH
NOMINASI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
REVIEW PELAKSANAAN KEGIATAN
PROGRAM INDONESIA PINTAR
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Program Indonesia Pintar PAPARAN GENERAL TAHUN ANGGARAN 2017
KEBIJAKAN TEKNIS PERSIAPAN UPDATING DATA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kartu Indonesia Pintar
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN ISLAM
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
EKSPOSE HASIL MONITORING BSM 2015
PENINGKATAN KINERJA TKSK
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
Evaluasi dan Rencana Kerja
PEMERINTAH PROVINSI BALI
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian.
KEBIJAKAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Selayang Pandang KIP. Selayang Pandang KIP KIP/PIP (1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintahan era Jokowi - JK. KIP diluncurkan tepat.
MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM) SOSIALISASI MEKANISME PEMUTAHIRAN MANDIRI PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN (MPM-PPFM) TAHUN 2017.
MEKANISME PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2018
RAKORNAS PKH SAMBUTAN MENTERI SOSIAL RI Jakarta, 2 Mei 2019.
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi
Basis Data Terpadu Untuk Perlindungan Sosial: Pembentukan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Elan Satriawan Kepala Kelompok Kerja Kebijakan TNP2K Februari 2016.
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
2018 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Program Indonesia Pintar
Transcript presentasi:

PROGRAM INDONESIA PINTAR Workshop Koordinasi pendataan penerima program Indonesia pintar direktorat Pembinaan sma – kemendikbud Bandung, 16 September 2015

PROGRAM INDONESIA PINTAR MENGGUNAKAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

PROGRAM INDONESIA PINTAR MENGGUNAKAN KIP (KARTU INDONESIA PINTAR) Penyaluran Manfaat PIP menggunakan mekanisme yang selama ini berjalan Basis Data Terpadu (BDT) Plus* Nama dan Alamat Anak Penerima KIP Kemendikbud & Kemenag Menetapkan penerima Progam Indonesia Pintar masing – masing Kab/Kota Dinas Pendidikan/Kanwil Provinsi Jasa Pengiriman Jasa pengiriman mengirimkan Kartu ke Keluarga Sasaran Menyerahkan Rekap Kab/Kota ke masing – masing pelaksana Progam Indonesia Pintar di tingkat Nasional KPS/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KIP Dinas Pendidikan/Kankemenag Kab/Kota Sekolah/Madrasah/Lembaga Pendidikan lainnya mengumpulkan Rekap Kartu. Nama dan Informasi Anak/Siswa dan dikirimkan ke Kab/Kota Anak /orang tua membawa KPS/KKS & KIP plus bukti tambahan ke Sekolah/Madrasah/Lembaga Pendidikan lainnya tempat anak/siswa terdaftar * Basis Data Terpadu (BDT)) Plus  anak usia 6 – 21 tahun di Basis Data Terpadu (BDT) termasuk siswa penerima BSM KPS 2014, siswa sekolah dari PKH, santri di Pontren, siswa sekolah teologi dan siswa di Panti Asuhan/Sosial

14,5 Juta 1 Juta PELUNCURAN PSKS (PROGRAM SIMPANAN KELUARGA SEJAHTERA) Tahap Awal (November & Desember 2014) 15,5 juta 1 Juta 14,5 Juta Rekening Bank & Layanan Keuangan Digital Simpanan Giro Pos Disertai Pembagian: Tetap menggunakan Kartu Perlindungan Sosial & mendapatkan manfaat: Program Indonesia Pintar Program Indonesia Sehat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Menggantikan KPS SIM Card berisi e-money Kartu Indonesia Pintar Kartu Indonesia Sehat

JENIS KARTU DAN JUMLAH KARTU * Tahap Awal (November & Desember 2014) 1.023.553 161.840 1.023.553 4.520.174 *) Tambahan setelah kunjungan Bapak Presiden ke Sinabung, Kabupaten Karo tanggal 29 Oktober 2014

PROGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. Untuk tahap awal di 2014, Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diberikan kepada 20.3 juta anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga Peserta PKH). KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak. KIP berlaku juga di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) PRIORITAS PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) Penerima BSM dari Pemegang KPS yg telah ditetapkan dalam SP2D 2014; Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga Peserta PKH Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk Kementerian Agama); Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015 Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;

PAGU JUMLAH PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR 2015

PAGU NASIONAL PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2015 20,3 Juta Anak Penerima BSM KPS Kemdikbud-Kemenag 2014 ANAK USIA SEKOLAH Dalam BDT (25% terbawah) Siswa Sekolah Keagamaan Kristen/Katolik Santri dari Pondok Pesantren Anak dari Keluarga PKH Anak dari Panti Asuhan/ Sosial Penerima BSM FUS/FUM Kemendikbud-Kemenag 2014 PMKS Lainnya

PERINCIAN SUMBER DAN JUMLAH DATA CALON PENERIMA KIP 2015 – TINGKAT NASIONAL Catatan: Walaupun tidak match dengan BDT - anak/siswa dari program lain seperti tersebut diatas, tetap dicetakkan KIP untuk 2015

PROGRAM INDONESIA PINTAR DAN KARTU INDONESIA PINTAR DI 2015 (1/2) KOMPOSISI SUMBER DATA PROGRAM INDONESIA PINTAR DAN KARTU INDONESIA PINTAR DI 2015 (1/2)

PROGRAM INDONESIA PINTAR DAN KARTU INDONESIA PINTAR DI 2015 (2/2) KOMPOSISI SUMBER DATA PROGRAM INDONESIA PINTAR DAN KARTU INDONESIA PINTAR DI 2015 (2/2)

Program/Kartu Indonesia Pintar 2015 Penyaluran Manfaat 2015 Jumlah Realisasi s/d 26 Agustus 2015 (siswa) 9.634.408 Kemendikbud (siswa) 9.117.119 Persentase terhadap Pagu Kemendikbud 51% Direktorat Madrasah- Kemenag* 517.289 Persentase terhadap Pagu Jumlah Siswa Direktorat Madrasah* 27% 2. Sisa yang belum disalurkan (siswa) dari 27 Agustus 2015* 10.242.249 Kemendikbud 8.803.151 49% Direktorat Pendidikan Madrasah-Kemenang* 1.439.098 73% Standar tabel 2 Catatan: * Belum termasuk Pagu Santri di Pondok Pesantren, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Teologi Katolik sebanyak 495.186 anak | 12

Program/Kartu Indonesia Pintar 2015 Pagu/Jumlah Sasaran Anak/Kartu Sasaran Program Indonesia Pintar (siswa) 20.371.843 Anak usia 6-21 tahun bersekolah/madrasah dalam BDT 16.276.657 Anak usia 6-21 tahun di luar sekolah/madrasah dalam BDT 4.095.186 Data Final Hasil Pemadanan disampaikan ke Kemensos, Kemendikbud, Kemenag (10 Juni 2015) Total Data Final yang disampaikan 20.311.304 Data Final BDT (setelah dikurangi data PKH dan dari Kemenag) 18.162.729 Anak PKH Non KPS (Total Anak PKH diluar SMA: 3.286.487) 1.948.750 Anak Sekolah Keagamaan Kristen/Katolik Non KPS (Total: 6.218) 6.181 Santri di Pondok Pesantren Non KPS (Total: 107.108) 105.730 Anak Panti Asuhan Dapodik Non KPS (Total: 25.935) 25.890 Anak hasil pendataan di 3 wilayah (Jakut, Sby & Tegal, Total: 91.096) 62.024 Pencetakan KIP KIP yang harus dicetak 2015 (pagu 20.371.843 dikurangi cetak 2014) 20.213.900 Peluncuran Presiden RI di 24 lokasi (termasuk Sinabung) 23.294 Persentase 0.12% Sisa KIP yang belum dicetak 2015 s.d .24 Juli 2015 20.190.606 99.88% Standar tabel 2 | 13

Data Anak Usia Sekolah di BASIS DATA TERPADU (BDT) RANGKUMEN PROSES PENYIAPAN DATA ANAK USIA SEKOLAH CALON PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2015 Mei - Juni 2015 Juli - Agustus 2015 September – Okt/Nov 2015 TNP2K KEMENSOS KEMENDIKBUD & KEMENAG Menyiapkan Data Calon Penerima KIP 2015 Memeriksa secara administratif (pemadanan elektronik) Data Calon Penerima KIP  dengan Data KPS/KKS 2014, Data PBI/Jamkesmas/JKN dan Data SIAK Kemendagri Melakukan pencetakan dan distribusi Anak Usia Sekolah Penerima KIP  bersama dengan Cetak dan Distribusi KKS oleh Kemensos dan KIS oleh Kemenkes Data Anak Usia Sekolah di BASIS DATA TERPADU (BDT) Plus Data Program Lain (PKH, Santri, Siswa Kristen & Katolik, Anak di Panti Asuhan/Sosial)

BASIS DATA TERPADU (BDT) DAN PEMANFAATAN BDT UNTUK PROGRAM-PROGRAM BANTUAN SOSIAL

KILAS BALIK PENGEMBANGAN BASIS DATA TERPADU (BDT) Pengumpulan Data (PPLS 2011) BPS Analisis Data & Pengembangan Model PMT TNP2K Basis Data Terpadu Perbaikan Metodologi Pengumpulan Data: Rumah tangga yang disurvei lebih banyak (45% vs. 29% pada tahun 2008). Penggunaan sensus penduduk sebagai starting point. Pelibatan komunitas miskin. Variabel yang dikumpulkan lebih banyak  Prediksi rumah tangga miskin lebih baik. Perbaikan Metodologi Pemeringkatan: Perbaikan metode Proxy Mean Testing (PMT).

86% PENGAYAAN INFORMASI PADA BASIS DATA TERPADU (BDT) 96.749.760 BDT telah dilengkapi dengan informasi Basis Data Sistem Informasi Adminduk (SIAK). Informasi tersebut antara lain: Nama Lengkap NIK dan Nomor Kartu Keluarga Alamat lengkap Tanggal lahir Agama Pekerjaan Dan lain-lain Pemutakhiran informasi wilayah (dari 497 menjadi 514 kab/kota) Hasil Sinkronisasi BDT dan Basis Data SIAK Jumlah Data BDT Data BDT yang Cocok dengan Data Adminduk 96.749.760 83.238.293 86%

KOORDINASI DAN SINKRONISASI BDT DAN BASIS DATA SIAK Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Basis Data Terpadu (BDT) Sistem Registrasi Tunggal Program Perlindungan Sosial Terpadu Berisi Data Nama, Alamat, Karakteristik Sosial Ekonomi, NIK, KK, Sidik Jari, Iris Mata, & Data Kependudukan Lainnya Program Lain JKN PKH BSM Raskin BLSM/SKS

PENDEKATAN PEMANFAATAN BASIS DATA PENETAPAN SASARAN PROGRAM Sebelumnya* Program A Program B Program C Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial Daftar Penerima Manfaat ProgramA Program C Source: TNP2K (2015) K/L & Daerah Pelaksana Program A K/L & Daerah Pelaksana Program B K/L & Daerah Pelaksana Program C * Setiap K/L pelaksana program memiliki daftar penerima manfaat tersendiri **sumber data tunggal untuk mengidentifikasi kepesertaan program berdasarkan kriteria spesifik dari pelaksana program K/L & Daerah Pelaksana Program (Kriteria kepesertaan program perlindungan sosial ) Saat Ini** “Pemanfaatan BDT mendorong penciptaan komplementaritas antar Program Perlindungan Sosial”

56 65 513 PEMANFAATAN BASIS DATA TERPADU (BDT) http://bdt.tnp2k.go.id Daftar nama dan alamat 56 65 513 Permintaan dari 21 Kementerian dan Lembaga Permintaan dari 31 Provinsi Permintaan dari 308 Kabupaten/Kota Masyarakat luas Persyaratan Utama Pemanfaatan BDT: Data tidak untuk kepentingan politik dan komersial

40% keluarga dengan status sosial ekonomi (SSE) terendah BASIS DATA TERPADU (BDT) SEBAGAI SUMBER DATA TUNGGAL PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL Basis Data Terpadu berisi + 25 juta rumah tangga atau + 96,7 juta jiwa PKH: + 2,8 juta RT (8% dengan SSE terendah) KPS, KKS, BSM/PIP: +15,5 juta RT (25% keluarga dengan SSE terendah) PBI untuk JKN : + 86,4 juta jiwa atau +21,8 juta keluarga (35% keluarga dengan SSE terendah) Garis kemiskinan 11,25% (28,3 juta jiwa)* 40% keluarga dengan status sosial ekonomi (SSE) terendah “Keluarga diurutkan berdasarkan kondisi sosial ekonomi” * Status: Maret 2014

RINGKASAN DESKRIPSI PEMANFAATAN BASIS DATA TERPADU (BDT)

DAMPAK PENGGUNAAN BDT UNTUK PENETAPAN SASARAN

PENGGUNAAN SEJAK 2012, MEMPERBAIKI KETEPATAN SASARAN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN Ketepatan Sasaran BSM Mengalami Perbaikan Kesalahan Penentuan Sasaran Berkurang Exclusion Error Inclusion Error Exclusion Error Inclusion Error Sumber: Susenas, 2009 dan 2013 | 24

KEBERLANJUTAN PENDIDIKAN ANAK USIA SEKOLAH PADA RUMAH TANGGA 40% TERBAWAH Tingkat Drop Out Berkurang Tingkat Partisipasi Meningkat | 25

Pengurangan Inclusion Error PERBAIKAN KINERJA KETEPATAN SASARAN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL LAINNYA Pengurangan Exclusion Error Pengurangan Inclusion Error Sumber:: Susenas 2010 (Raskin) dan Desember 2013 (KPS) “Pemutakhiran BDT sangat penting untuk meningkatkan ketepatan program perlindungan sosial bersasaran di masa depan” | 26

PEMUTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU (PBDT) 2015 SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS KE DEPAN

PENYEMPURNAAN SISTEM PENETAPAN SASARAN Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (KEMENSOS) Basis Data Terpadu (BDT) Sistem Registrasi Tunggal Program Perlindungan Sosial Berisi Data yang telah divalidasi dan diverifikasi yang meliputi Nama, Alamat, Karakteristik Sosial Ekonomi, NIK, KK, Sidik Jari, Iris Mata, Data Kependudukan Lainnya, dan Data PMKS. JKN PKH BSM Raskin BLSM/SKS Program Lain | 28

PENGEMBANGAN SISTEM REGISTRASI TUNGGAL PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL Mengupayakan Pemutakhiran BDT dalam skala nasional saat ini merupakan kegiatan terakhir. Usulan Pengembangan Sistem Registrasi Tunggal untuk Program Perlindungan Sosial: Pemutakhiran Kepesertaan Program dalam skala kecil melalui konsultasi publik di tingkat desa/kelurahan Menjangkau rumah tangga dan individu rentan dalam status PMKS non BDT Membuka kemungkinan penggunaan sistem pendaftaran kepesertaan secara individual Verifikasi dan validasi hasil pemutakhiran oleh pengelola BDT dan SIAK Penetapan calon kepesertaan program melalui konsultasi publik dengan input hasil pengolahan BDT dan SIAK BDT menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat Sumber: TNP2K (2015) | 29

DIAWALI DENGAN INTEGRASI PROSES PEMUTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU 2015 Distribusi daftar rumah tangga sementara Forum Konsultasi Publik daftar rumah tangga sementara DESA PPLS11 DAFTAR AWAL Pengesahan oleh Bupati/ Walikota Daftar RT sementara DAFTAR FINAL PPLS11 PPLS11 Basis Data Terpadu Daftar RT hasil konsultasi publik yang telah disahkan Bupati/Walikota Pendataan Daftar rumah tangga yang telah disahkan oleh Bupati/Walikota Pengolahan dan perangkingan | 30

TERIMA KASIH

APLIKASI PENGADUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR

LATAR BELAKANG: Pada akhir 2014, pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menyempurnakan pelaksanaan Program BSM yang selama ini berjalan Aplikasi pengaduan Program BSM berbasiskan Web serta SMS gateway yang dibangun dalam kerangka pilot/uji coba di 3 wilayah, oleh kementerian pelaksana Program Indonesia Pintar (PIP/BSM) yaitu Kemendikbud dan Kemenag diambil alih untuk dipergunakan sebagai media pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP). Pada akhir tahun 2014, Kemendikbud menggunakan aplikasi pengaduan BSM untuk PIP dan menyediakn link akses untuk pengaduan masyarakat di website Kemendikbud (http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/) Pada awal 2015, Kemenag melakukan hal yang sama dengan Kemendikbud dan menyediakan link akses pengaduan masyarakat mengenai PIP di website Kemenag (http://indonesiapintar.kemenag.go.id/ )

PROGRAM INDONESIA PINTAR - KIP PENGADUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR - KIP KEMENDIKBUD http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/ SMS: 0857 7529 5050 (TBD) Format SMS Pengaduan: KIP#provinsi#kab/kota#kecamatan# nama sekolah#isi pesan KEMENAG http://indonesiapintar.kemenag.go.id/ SMS: 0857 7529 5151 (Active) Format SMS Pengaduan: KIP#provinsi#kab/kota#kecamatan# nama madrasah#isi pesan

KOMITMEN PENANGANAN PENGADUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor Dj.I/Dt.I.I/5/Kp.02.3/70.A/2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang Sosialisasi Sistem Layanan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan BSM/Program Indonesia Pintar ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia Surat Edaran Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen Kemdikbud No. 750/C/KL/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia: Memberikan sosialisasi kepada sekolah, PKBM serta masyarakat di wilayahnya tentang media online halaman khusus Program Indonesia Pintar (http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/) dan nomer SMS pengaduan di 0856 1616 099. Kedua media tersebut telah disediakan untuk memberikan kemudahan sekolah dan masyarakat pada umumnya untuk bertanya atau memberikan umpan balik mengenai program tersebut; Memanfaatkan sistem layanan masyarakat dan aplikasi penanganan pengaduan tersebut diatas serta membantu dalam menangani/menanggapi keluhan, permasalaha, atau pertanyaan terkait PIP di wilayahnya masing masing

REKOMENDASI TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN BSM/PIP Pengelolaan secara penuh oleh Kemendikbud dan Kemenag Aplikasi Sistem Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan PIP Pengelolaan dan penanganan pengaduan Program Indonesia Pintar juga terus ditingkatkan dengan cara: memastikan agar pengaduan yang masuk baik melalui SMS maupun secara online direspon/ditanggapi sesuai kesepakatan waktu penyelesaian pengaduan terkait PIP memastikan agar website pengaduan PIP terus beroperasi dan dikelola secara aktif, regular dan berkesinambungan Perbaikan dan peningkatan koordinasi baik antar-lembaga (misalnya melalui pembentukan Sekretariat Bersama Program PIP) baik di tingkat pusat maupun didaerah, serta meningkatkan koordinasi antar program terkait di lapangan

Alamat Email: dyah.larasati@tnp2k.go.id Nomor HP: 0812 8118 2947