Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS PELATIHAN TIM KAB/KOTA PROGRAM BOS 2009 Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Organisasi Pelaksana Program BOS Tim Manajemen BOS Pusat Tim Manajemen BOS Provinsi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota Tingkat Sekolah
Tim Manajemen BOS Pusat Penjab Umum Penjab BOS SD Penjab BOS SMP Tim Pelaksana BOS SD Tim Pelaksana BOS SMP Dirjen Mandikdas-men Direktur Pemb. TK/SD Direktur Pemb. SMP Ketua Tim/PPK Sekretaris Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Data Unit Monev Unit Humas
Tim Manajemen BOS Provinsi Tim Pelaksana BOS: Ketua Tim Sekretaris Bendahara pemegang uang muka Unit pendataan SD/SDLB Unit Pendataan SMP/ SMPLB/ SMPT Unit Monev SD/SDLB Unit Monev SMP/SMPLB/ SMPT Unit Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Penanggung Jawab Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota Tim Pelaksana BOS: Manejer Unit Pendataan SD/SDLB Unit Pendataan SMP/ SMPLB/SMPT Unit Monev dan penyelesaian masalah Penanggung Jawab Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Tugas & Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kab/Kota (1) Menetapkan alokasi dana untuk setiap sekolah. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada sekolah. Melakukan pendataan sekolah. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Propinsi dan sekolah untuk menyalurkan dana. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Melaporkan pelaksanaan program kepada Tim Manajemen BOS Propinsi.
Tugas & Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kab/Kota (2) Mengumpulkan data dan laporan dari sekolah dan lembaga penyalur. Mengupayakan penambahan dana untuk BOS dan manajemen dari APBD Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Bertanggung jawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota. Melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan kepada Tim Manajemen BOS Propinsi dan instansi terkait. Catatan: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerbitkan SK Tim Manajemen BOS tk. Kab/Kota
Pengelola BOS Tingkat Sekolah Penanggung Jawab Kepala Sekolah Anggota Bendahara Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar komite sekolah
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Sekolah Memverifikasi jumlah dana yang diterima. Jika terjadi kelebihan, maka jumlah dana disetorkan kembali ke rekening Tim Manajemen BOS Propinsi. Khusus bagi sekolah SBI dan RSBI serta sekolah swasta, Tim Sekolah mengidentifikasi siswa miskin dan membebaskan dari segala jenis iuran. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan. Mengumumkan hal yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai dengan dana BOS serta penggunaan dana BOS
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Sekolah (Lanjutan...) Mengumumkan pada papan pengumuman besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS sekolah yang ditandatangani oleh Kepsek, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah Membuat dan mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah di papan pengumuman setiap 3 bulan, dengan tanda tangan Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Sekolah (Lanjutan...) Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan sekolah gratis Catatan: Tim Manajemen BOS Sekolah di SK kan oleh Kepala Sekolah
Mekanisme Alokasi Dana BOS(1) No Nama Institusi Tugas/tanggung jawab Kerjasama dengan 1 Tim Manajemen BOS Pusat Himpun data jumlah siswa tiap sekolah tetapkan alokasi dana BOS tiap propinsi. Susun alokasi dana tiap propinsi tuangkan ke DIPA Tim Manajemen BOS Propinsi 2 verifikasi ulang data jumlah siswa tetapkan alokasi tiap sekolah Tim manejemen BOS kabupaten/ kota
Mekanisme Alokasi Dana BOS (2) No Nama Institusi Tugas/tanggung jawab Kerjasama dengan Ket 3 Tim Manajemen BOS Kabupten/Kota Menerbitkan SK sekolah yang bersedia menerima BOS, ditanda-tangani Kadis P&K Kab/kota Mengirimkan SK Alokasi dan lampiran BOS ke propinsi Tembusan SK ke Bank/ Pos penyalur dana dan Sekolah 4 Alokasi Dana BOS Alokasi dana BOS Januari-Juni 2009 didasarkan pada data siswa tahun pelajaran 2008/2009 Alokasi dana BOS Juli-Desember 2009 didasarkan atas jumlah siswa tahun pelajaran 2009-2010
Mekanisme Penyaluran & Pengambilan Dana
Syarat Penyaluran Dana Sekolah membuka nomor rekening atas nama sekolah Sekolah mengirimkan nomor rekening ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Format BOS-03). Tim Manejemen BOS Kab/Kota memverifikasi & mengkompilasi nomor rekening, Mengirimkannya ke Tim Manejemen BOS Propinsi (Format BOS 04A), dengan Melampirkan daftar nama sekolah penolak BOS (Format BOS 04B)
Syarat Penyaluran Dana Syarat & Pelaksanaan Uraian Penyaluran dilaksanakan oleh Tim Propinsi melalui Bank Pemerintah/ Pos disalurkan setiap periode tiga bulanan bulan pertama dari setiap periode tiga bulan. Khusus penyaluran dana BOS periode Juli-September menggunakan: dana BOS Juli-September didasarkan atas data jumlah siswa periode April-Juni dana BOS periode Oktober-Desember disesuaikan dengan jumlah periode Juli-September.
Penyaluran dan Pencairan Dana (1) Dana disalurkan ke sekolah penerima melalui Bank Pemerintah/PT Pos Bank/Pos mentransfer sekaligus dana BOS ke rekening sekolah setiap 3 bulan Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Kantor Bank/Pos bersangkutan, Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut. Jika terdapat kelebihan dana akibat kesalahan data, maka dana harus dikembalikan ke rekening penampung propinsi Dana BOS bagi siswa yang pindah ke sekolah lain menjadi milik sekolah lama
Penyaluran dan Pencairan Dana (2) Kepala sekolah/bendahara BOS, diketahui Ketua Komite, mengambil dana BOS, menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku Dana BOS harus diterima secara utuh, tidak boleh dipotong untuk dan dengan alasan apapun Penyaluran Dana per triwulan, tidak mengandung makna mesti dihabiskan dalam periode 3 bulan Jika terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, dana tersebut tetap milik kas sekolah (tidak disetor ke kas negara) dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah
Tata Tertib Tim Manajemen BOS Kab/Kota Menetapkan data jumlah siswa secara tepat dan benar Tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun Mengelola dana operasional Kab/Kota secara transparan dan bertanggungjawab. Harus menyediakan dana tambahan untuk kegiatan safeguarding di kab/kota masing-masing dari sumber APBD. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tidak mengkoordinir pembelian barang dan jasa. Tidak bertindak menjadi distributor atau pengecer buku ke sekolah (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11).
Tata Tertib Pengelolaan Dana Tim Sekolah Dilarang memanipulasi data jumlah siswa Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab dengan mengumumkan di papan pengumuman; besar dana yang diterima, dana yg dikelola sekolah, rencana penggunaan dana BOS di awal tahun ajaran, dan laporan bulanan pengeluaran dana BOS serta barang yang dibeli. Mengumumkan hasil pembelian barang dan harga yang dilakukan oleh sekolah di papan pengumuman Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik BOS maupun sumber lain. Dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11).