Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006 AKUNTANSI PENGHASILAN DARI SUMBER LUAR NEGERI DAN PENGHASILAN BUKAN OBYEK PAJAK PERTEMUAN: 8 bab 9
PENGHASILAN DARI SUMBER LUAR NEGERI Atas penghasilan yang berasal atau bersumber dari luar negeri, pada umumnya Wajib Pajak dalam negeri juga sudahmembayar pajak di luar negeri. Untuk mengurangi beban pajak ganda yang bisa terjadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, dalam batas-batas tertentu Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak dalam negeri yang berupa kredit pajak luar negeri.
PENGAKUAN ATAS PENGHASILAN LUAR NEGERI Untuk dapat menentukan jumlah penghasilan kena pajak, beban atau pajak penghasilan yang terutang atas seluruh pengahasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dalam suatu tahun pajak, penghasilan yang berasal dari luar negeri harus digabungkan dengan penghasilan yang berasal dari dalam negeri.
Undang-undang Pajak Penghasilan memang tidak secara eksplisit menentukan metode akuntansi yang berhubungan dengan pengakuan atas penghasilan yang berupa dividen. Namun secara subtansial Undang-undang Pajak Penghasilan juga menganut kedua alternatif metode akuntansi tersebut: Metode kos atau nilai perolehan (cost method), dan Metode ekuitas (equity method).
Pengukuran atas Penahsilan dari Luar Negeri Di samping masalah pengakuan – masa atau tahun pajak penggabungannya dengan penghasilan yang berasal dari dalam negeri, pokok masalah akuntansi lain berkaitan dengan penghasilan yang berasal dari luar negeri sebagai elemen pengahsilan bruto adalah pengukuran atau penentuan jumlahnya.
Penghasilan dari Usaha di Luar Negeri Penghasilan dari Usaha di Luar Negeri diukur berdasar jumlah penghasilan atau laba setelah pajak dari usaha di luar negeri, yang ditentukan dengan mengacu pada ketentuan perpajakan atau standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia terbatas hanya pada pajak yang secara langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari usaha dan/atau investasinya di luar negeri tersebut.