Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN) Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai Tahun : 2005 Versi : 1 Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan objek, subjek, tarif, dan dasar pengenaan PBB menerangkan beberapa sektor PBB, saat dan tempat terutang PBB.
OUTLINE MATERI Objek dan bukan objek PBB. Subjek PBB. Tarif PBB. Dasar pengenaan PBB. Pengertian sektor-sektor PBB. Saat dan tempat terutang PBB.
OBJEK PBB (UU PBB ps. 1) PBB adalah pajak yang dikenakan atas Bumi dan Bangunan Bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Bangunan konstruksi teknis yang ditanam/dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk bangunan: jalan lingkungan dalam suatu komplek bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, gardu listrik, dan fasilitas lain yang memberi manfaat.
BUKAN OBJEK PAJAK Digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yg tdk dimaksudkan utk memperoleh keutungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu kecuali kuburan yang bersatu dengan rumah. Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yg dikuasai desa, tanah negara yang belum ada hak. Digunakan oleh perwakilan diplomatik/konsulat (asas timbal balik). Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi interna-sional yang ditentukan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
SUBJEK PAJAK (UU PBB ps. 4) Orang atau badan yang secara nyata: Mempunyai suatu hak atas bumi Memperoleh manfaat atas bumi Memiliki, menguasai, memper-oleh manfaat atas bangunan
TARIF DAN PERHITUNGAN PBB Tarif PBB adalah 0,5% Total NJOP (Bumi+Bangunan) AAA NJOPTKP (maks. 12.000.000) BBB NJOP Kena Pajak (A-B) CCC NJKP (20% / 40%) DDD Pajak Terutang 0,5% x NJKP EEE
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. NJOP ditetapkan dengan KMK tiap tiga tahun, kecuali daerah tertentu setiap tahun.
PENGERTIAN SEKTOR-SEKTOR PBB Yang dikenakan PBB sektor perkebunan adalah areal perkebunan meliputi areal pengusahaan benih, penanaman baru, perluasan, perubahan jenis tanaman, penganeka ragaman jenis tanaman, termasuk sarana penunjang di lahan perkebunan. Yang dikenakan PBB sektor perhutanan adalah meliputi areal pengusahaan hutan dan budidaya hutan. Yang dikenakan PBB sektor pertambangan adalah bahan-bahan tambang dari semua golongan, yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital, dan bahan galian lainnya. Yang dikenakan PBB sektor perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki ijin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumber daya ikan termasuk biota air, kegiatan menyimpan, mendi-nginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersil
SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PBB Saat yg menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari tiap tahunnya. Tempat pajak terutang adalah: Untuk daerah DKI Jakarta, di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta. Untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten/Kota.
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH