DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Advertisements

Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235
ajustment/opinion/deal
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Saat dan tempat pajak terutang
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
Pajak Penghasilan PASAL 22
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
FASILITAS PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
SISTEM APLIKASI MANIFES (CEISA MANIFES)
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR 4 1 Dasar Hukum 4 1 Pengertian 4 1 Tidak Dipungut Bea Masuk 4 1 Kewajiban Pengangkut 4 1 Pengecualian TERUS page 01 of 10 DASAR HUKUM Pasal 24 Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan KMK. RI. No. 575/KMK.05/1996 TERUS page 02 of 10

TIDAK DIPUNGUT BEA MASUK PENGERTIAN 1. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 2. Barang yang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. 3. Barang yang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan dilakukan pembongkaran terlabih dahulu. TERUS page 03 of 10 TIDAK DIPUNGUT BEA MASUK Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk Sementara menunggu pemuatan : Barang impor atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut, ditimbun di TPS ; Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas keluar masuknya barang yang diangkut lanjut dari pembukuan barang impor atau barang ekspor. TERUS page 04 of 10

Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daeah Pabean : KEWAJIBAN PENGANGKUT 4 1 Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daerah Pabean 4 1 Sebelum barang impor dan atau ekspor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut 4 1 Sebelum barang impor dan atau ekspor yang akan diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut TERUS page 05 of 10 Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daeah Pabean : Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa manifest barang impor ( inward manifest ) yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut ke Kantor tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Manifest diserahkan bersama-sama dengan penyerahan manifest barang impor tujuan kantor yang bersangkutan TERUS page 06 of 10

Sebelum barang impor dan atau ekspor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut Untuk barang impor : Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan pabean berupa manifest ( outward manifest ) kepada Pejabat BC dari kantor yang mengawasi TPS bersangkutan ; Untuk barang ekspor : Pengangkut wajib menyerahkan copy PEB dan/atau PEBT yang telah ditandasahkan oleh Pejabat BC di tempat pemuatan, kepada Pejabat BC yang mengawasi TPS. TERUS page 07 of 10 Sebelum barang impor dan atau ekspor yang akan diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang impor dengan menggunakan formulir BC 1.2 ; Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang ekspor yang diangkut lanjut. TERUS page 08 of 10

Atas pengangkutan barang impor yang diangkut lanjut ke tempat lain di dalam Daerah Pabean, Pengangkut tidak diwajibkan menyerahkan jaminan. Dalam hal pengangkutan dilakukan oleh pemilik barang atau kuasanya, selain wajib mengajukan BC 1.2, juga wajib mempertaruhkan jaminan sebesar Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Jaminan dapat berbentuk jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, atau jaminan tertulis. TERUS page 09 of 10 PENGECUALIAN….!!!!! Pengangkut tidak wajib mengajukan pemberitahuan pabean terhadap barang impor atau barang ekspor yang diangkut terus, apabila sarana pengangkut tidak melakukan kegiatan bongkar/ muat. TERUS page 10 of 10