Pity the Poor Monopolist

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
Advertisements

KEBIJAKAN PUBLIK.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Menurut Undang-Undang Terkait 1.Lama : PMA  UU No. 1/1967 PMDN  UU No. 6/ Revisi : PMA  UU No. 11/1970.
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN TRANSFORMATOR ARUS Firmansyah Medisa,
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Seminar Keperawatan STIKES WHS
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Persaingan Usaha
SISTEM PENCATATAN DAN PENGENDALIAN PEMAKAIAN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasar Monopoli oleh : Moh.Riadi
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
ETIKA BISNIS H AMRIN MULIA UN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
monopoli dan kebijakan pemerintah
By : Koperasi By :
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
KEGIATAN YANG DILARANG
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PENYALURAN PINJAMAN DANA PKBL PADA PERUSAHAAN MITRA Nicolas Kartino Gunawan for further detail, please visit
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Nama: Aulia Puspitarini NPM: Kelas: 4EA09
ETIKA BISNIS “Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli dan Etika dalam Pasar Kompetitif” Nurdresri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas Ekonomi Universitas.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Pelaku ekonomi di indonesia
MENGUKUR TINGKAT KESEHATAN BANK ATAS LAPORAN Wieke Puspa Devi
Dibuat Oleh : Fitria Nurshabilla
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
By : Koperasi By :
Universitas Esa Unggul
Problematika dan permasalahan krisis listrik Sumut dan tanggung jawab Pemerintah Medan, November 2013 Presented by: Abdullah Rasyid – Stafsus Menko Perekonomian.
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Kelompok 5 Eka Wijiastuti Ersa Varadillah Hanifah Dwi Alfianti
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
KEGIATAN YANG DILARANG
Copyright by dhoni yusra
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENGELOLAAN ASSET NEGARA : PENGELOLAAN ASSET NEGARA : Introduksi ASAHI MARET Oleh : DRS. SISWO SUJANTO, DEA JAKARTA, 11 MARET 2015 ASOSIASI AUDITOR.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
MERGER & AKUISISI Manajemen Keuangan 2.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

Pity the Poor Monopolist By: Frida Ayu Agesti (135020401111023) Debora Cyndy Apriliya (135020401111040)

Kasus di INDONESIa

Latar belakang masalah PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Di satu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

Pengertian monopoli Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.

Undang-undang tentang monopoli . Undang-undang tentang monopoli Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN 1 Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2 Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali.

Kesimpulan   Dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saran Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. 1 Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. 2

Thank you!