Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Aspek Perpajakan Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Direktorat Jenderal Pajak 2015
Latar Belakang Dana BOS Program WAJIB BELAJAR 9 TAHUN Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk percepatan pencapaian program Program Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011
APBN Pengertian BOS Bersumber dari BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar (Lampiran Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011-Bab I Pendahuluan) Merupakan implementasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan yang dimulai sejak bulan Juli 2005. (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ./2006) Bersumber dari APBN
Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB I PENDAHULUAN Tujuan BOS Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih; Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB I PENDAHULUAN
Sasaran Program BOS SEMUA SEKOLAH SD/SDLB SMP/SMPLB/SMPT Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) SD/SDLB SMP/SMPLB/SMPT SD-SMP Satu Atap (SATAP) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB I PENDAHULUAN
Penggunaan Dana BOS (1) Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Kegiatan pembelajaran dan ekstra kuriluler siswa Kegiatan ulangan dan ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan sekolah Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB V Penggunaan Dana BOS
Penggunaan Dana BOS (2) Pengembangan profesi guru Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru Membantu siswa miskin Pembiayaan pengelolaan dana BOS Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB V Penggunaan Dana BOS
Larangan Penggunaan Dana BOS Disimpan dengan maksud dibungakan. Dipinjamkan kepada pihak lain. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/kota/ Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB V Penggunaan Dana BOS
Larangan Penggunaan Dana BOS (2) Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. Membangun gedung/ruangan baru. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. Menanamkan saham. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional. Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB V Penggunaan Dana BOS
Penanggung Jawab Dana BOS Sekolah Negeri Merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, maka Bendahara Dana BOS harus memiliki NPWP Sekolah Swasta Bukan pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, maka penanggung jawab atau bendahara dana BOS tidak harus memiliki NPWP. Untuk kemudahan administrasi dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah.
Aspek Perpajakan Penggunaan Dana BOS
MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMOTONGAN PAJAK PUSAT ATAS BENDAHARA PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMOTONGAN PAJAK PUSAT ATAS DANA YANG BERASAL DARI APBN/APBD Objek Penjelasan PPh Pasal 21 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan PPh Pasal 4 ayat (2) Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya) PPh Pasal 22 Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang PPh Pasal 23 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21 PPh Pasal 26 Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. PPN dan PPnBM Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak Bea Materai Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)
1. Pembelian/Penggandaan Buku Teks Pelajaran Perhatikan Peraturan Mendiknas nomor 2 tahun 2008 tentang Buku Mengganti yang rusak Menambah kekurangan untuk menambah rasio satu siswa satu buku - Dipungut PPh Pasal 22 Sejak berlakunya PMK Nomor: 154/PMK.03/2010 yang berlaku sejak 31 Agustus 2010, PMK.146/PMK.011/2013 pembelian barang sehubungan dengan penggunaan Dana BOS tidak dipungut PPh Pasal 22 - Dipungut PPN Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK-154/PMK.03/2010 Pasal 1 angka 3 PP Nomor 146 Tahun 2000 s.t.d.d. PP Nomor 38 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor 370/KMK.03/2003 jis KMK Nomor 353/KMK.03/2001
Buku yang Dibebaskan PPN Atas pembelian buku : Buku-buku pelajaran umum Kitab suci Buku-buku pelajaran agama PPN yang terutang DIBEBASKAN Pasal 1 angka 3 PP Nomor 146 Tahun 2000 s.t.d.d. PP Nomor 38 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor 370/KMK.03/2003 jis KMK Nomor 353/KMK.03/2001
2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru Termasuk fotokopi, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru Biaya pendaftaran Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan Atas pengadaan barang seperti fotokopi, konsumsi panitia yang dibeli di toko (kecuali restoran dan rumah makan yang telah dikenai pajak restoran), dan pembuatan spanduk yang dilakukan oleh SEKOLAH NEGERI dan pengadaannya melebihi Rp 1 juta : dipungut PPN
2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (lanjutan) Atas pengadaan barang seperti fotokopi, konsumsi panitia yang dibeli di toko (kecuali restoran dan rumah makan yang telah dikenai pajak restoran), dan pembuatan spanduk: tidak dipungut PPh Pasal 22 (PMK Nomor: 154/PMK.03/2010) Atas uang lembur yang diterima : dipungut PPh Pasal 21
Sekolah Negeri Pemungut PPN Penghitungan PPN PPN hanya dibayarkan kepada penjual yang mempunyai NPWP dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Sekolah Negeri Pemungut PPN Membayar jumlah PPN sebesar 10% dari nilai pembelian (apabila harga barang belum termasuk PPN) atau 10/110 dari nilai pembelian (apabila harga barang termasuk PPN) Dengan cara memungut dan menyetorkannya ke kas negara Sekolah Swasta bukan Pemungut PPN Membayar PPN yang dipungut kepada pihak penjual
Contoh Penghitungan PPN Bendahara SDN Jakarta menggandakan formulir pendaftaran Rp11.000.000 (harga yang tertulis di kuitansi). Penghitungan PPN Harga yang tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka PPN yang harus dipungut = Rp11.000.000 x 10/110 = Rp1.000.000 Uang yang dibayarkan kepada PKP rekanan = Rp11.000.000 - Rp1.000.000 = Rp10.000.000 Apabila harga tersebut belum termasuk PPN, maka PPN yang harus dipungut = Rp11.000.000 x 10% = Rp1.100.000 Penulisan di Surat Setoran Pajak dengan mengisi NPWP dari rekanan (bukan NPWP dari sekolah) dengan Kode Akun Pajak : 411211 Kode Jenis Setoran : 900
Penyetoran dan Pelaporan Penyetoran dan pelaporan PPN PUT dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Surat Setoran Pajak SPT Masa PPN PUT Mintalah Faktur Pajak kepada rekanan/penjual
Penghitungan PPh Pasal 21 (Pegawai Tetap) Guru dan pegawai lain yang bukan PNS Dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh. PNS yang bergolongan II/d ke bawah Dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 0% (final) PNS yang bergolongan III Dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 5% (final) PNS yang bergolongan IV Dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% (final) Dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final Dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Final Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 (PNS)
Penghitungan PPh Pasal 21 (Pegawai Tidak Tetap/Lepas) “Upah Harian, Borongan” Upah harian atau rata-rata upah harian Tidak lebih dari Rp300.000 Tidak dipotong PPh Pasal 21 Lebih dari Rp300.000 Dikurangi Rp300.000 Dipotong PPh tarif 5% Pada saat melebihi Rp3.000.000 dalam satu bulan Dipotong tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto Dikurangi PTKP sebenarnya
Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) WP Tidak Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan TK/0 36.000.000 1 Tanggungan TK/1 39.000.000 2 Tanggungan TK/2 42.000.000 3 Tanggungan TK/3 45.000.000 Untuk WP 36.000.000 Status menikah (istri tidak bekerja) 3.000.000 Istri bekerja Untuk tanggungan (maksimal 3 orang) WP Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan K/0 39.000.000 1 Tanggungan K/1 42.000.000 2 Tanggungan K/2 48.000.000 3 Tanggungan K/3 51.000.000 Pasal 7 UU PPh => PMK.122/PMK.010/2015 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode Jumlah 0 Tanggungan K/I/0 75.000.000 1 Tanggungan K/I/1 78.000.000 2 Tanggungan K/I/2 81.000.000 3 Tanggungan K/I/3 84.000.000
Tarif Pajak Orang Pribadi LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK NO. LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF 1. s.d. Rp50.000.000 5% 2. Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000 15% 3. Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 25% 4. Di atas Rp500.000.000 30% Pasal 17 UU PPh 23
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pada bulan Mei 2015 Bendahara SDN Jakarta membayarkan uang lembur sejumlah Rp 500.000 per orangnya dalam rangka penerimaan siswa baru kepada: A (PNS - golongan II/c), B (PNS - golongan III/b), C (PNS - golongan IV/a), dan D (bukan PNS namun menerima penghasilan rutin dari SDN Jakarta). Penghitungan PPh Pasal 21 atas honor yang diterima (uang lembur): A (PNS - golongan II/c) = 0% X Rp500.000 = Rp0 (Final) B (PNS - golongan III/b) = 5% X Rp500.000 = Rp25.000 (Final) C (PNS - golongan IV/a) = 15% X Rp500.000 = Rp75.000 (Final) Penulisan di Surat Setoran Pajak dengan mengisi NPWP dari Sekolah/Yayasan dengan: Kode Akun Pajak : 411121 dan Kode Jenis Setoran : 402 (PNS) Kode Akun Pajak : 411121 dan Kode Jenis Setoran : 100 (Bukan PNS)
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 (lanjutan) D (bukan PNS namun menerima penghasilan rutin dari SDN Jakarta, misalnya penghasilan rutin per bulan Rp3.500.000, Status TK/-). Penghitungannya digabung dengan penghasilan rutinnya. A. Penghitungan PPh Pasal 21 Gaji dan uang lembur (honor) Penghasilan setahun (Rp3.500.000X12 bulan) Rp 42.000.000 Penghasilan uang lembur bulan Mei 2015 Rp 500.000 Penghasilan Bruto Rp 42.500.000 Pengurang Biaya Jabatan (5% X Ph Bruto) maks. 6 juta/tahun Rp 2.125.000 Iuran Pensiun Atau Iuran THT/JHT Rp 0 Jumlah Pengurang Rp 2.125.000 Penghasilan Neto (Ph Bruto-Pengurang) Rp 40.375.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/- Rp 36.000.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 4.375.000 PPh Pasal 21 Rp 218.750 PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh X PKP = 5%x Rp4.375.000 = Rp218.750 (ber-NPWP) Apabila D tidak memiliki NPWP maka penghitungan PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh X 120%X PKP = 5%x 120%XRp4.375.000 = Rp262.500
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 (lanjutan) B. Penghitungan PPh Pasal 21 Gaji tanpa uang lembur (honor) Penghasilan setahun (Rp3.500.000X12 bulan) Rp 42.000.000 Penghasilan uang lembur Rp 0 Penghasilan Bruto Rp 42.000.000 Pengurang Biaya Jabatan (5% X Ph Bruto) maks. 6 juta/tahun Rp 2.100.000 Iuran Pensiun Atau Iuran THT/JHT Rp 0 Jumlah Pengurang Rp 2.100.000 Penghasilan Neto (Ph Bruto-Pengurang) Rp 39.900.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/- Rp 36.000.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 3.900.000 PPh Pasal 21 Rp 195.000 PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh X PKP = 5%x Rp 3.900.000 = Rp195.000(ber-NPWP) Apabila D tidak memiliki NPWP maka penghitungan PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh X 120%X PKP = 5%x 120%XRp 3.900.000 = Rp234.000 C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang lembur (honor) = PPh Pasal 21 Gaji dan uang lembur (honor) - PPh Pasal 21 Gaji tanpa uang lembur (honor) = A - B = 218.750 – 195.000= Rp23.750 (Apabila D memiliki NPWP) = Rp262.500 –Rp234.000 = Rp28.500 (Apabila D tidak memiliki NPWP)
Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final Final
Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21 Bukti potong yang dibuat selama satu bulan di rekapitulsi ke dalam Daftar Bukti Potong Final Tidak Final
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa 1721
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstra Kurikuler Siswa Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk SMP Terbuka), biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotokopi, membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba PAKEM (SD) Pembelajaran Kontekstual (SMP) Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja Usaha kesehatan Sekolah (UKS) Atas fotokopi, pembelian alat olahraga, alat kesenian yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Atas honor jam mengajar tambahan: dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian Termasuk untuk fotokopi, penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa Ulangan harian Ulangan umum Ujian sekolah Atas honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa: dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Atas fotokopi dan penggandaan soal yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)
5. Pembelian Bahan-bahan Habis Pakai Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah Pengadaan suku cadang alat kantor Atas pembelian/pengadaan barang dan makanan/minuman yang dibeli di toko (kecuali restoran dan rumah makan yang telah dikenai pajak restoran) yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)
6. Langganan Daya dan Jasa Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher Rp250.000 per bulan Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah yang tidak ada jaringan listrik Untuk pembelian barang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: : dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Untuk jasa pemasangan genset: Jika dilakukan oleh Badan Usaha Dipotong PPh Pasal 23 atas jasa lain Jika dilakukan oleh orang pribadi dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 7. Perawatan Sekolah) Pasal 1 ayat (2) huruf r PMK Nomor 244/PMK.03/2008 PER-31/PJ./2009 jo PER-57/PJ./2009
2% Penjelasan PPh Pasal 23 dari jumlah imbalan bruto Dibayarkan jika yang memberikan jasa adalah BADAN USAHA, bukan orang pribadi. Dan bukan Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. 2% dari jumlah imbalan bruto (tidak termasuk PPN) Dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 23 Jika WP yang dipotong tidak mempunyai NPWP, maka dikenakan tarif 100% lebih tinggi
Contoh Penghitungan Bendahara SDN Jakarta menggunakan jasa pemasangan genset (CV. ABC) senilai Rp2.200.000 (harga yang tertulis di kuitansi). Penghitungan PPh Pasal 23 Harga yang tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka jumlah imbalan tanpa PPN (DPP*) = Rp2.200.000 x 100/110 = Rp2.000.000 PPN = Rp2.000.000 x 10% = Rp200.000 PPh Pasal 23 = Rp2.000.000 x 2% = Rp40.000 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : = Rp40.000,- x 200% = Rp80.000 *DPP = Dasar Pengenaan Pajak
Jasa-jasa yang Dikenai PPh Pasal 23 (1) Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 244/PMK.03/2008
Jasa-jasa yang Dikenai PPh Pasal 23 (2) Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga. Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 244/PMK.03/2008
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 Jangan lupa dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 23 Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23
Penghitungan PPh Pasal 21 Penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap/lepas dihitung atas dasar jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Bendahara SDN Jakarta menggunakan jasa Bapak Amir (TK/0) untuk pemasangan genset senilai Rp1.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp1.000.000 Batas upah harian Rp 300.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehari Rp 700.000 PPh Pasal 21 terutang = PKP X 5% = Rp700.000 X 5% = Rp 35.000 Penjelasan penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap/lepas (vide contoh butir 7. Perawatan Sekolah)
7. Perawatan Sekolah Untuk jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan: Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Untuk jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan: Jika dilakukan oleh badan usaha (CV, PT, dll) yang bukan jasa konstruksi: Dipotong PPh Pasal 23 atas jasa lain(vide contoh butir 6. Langganan Daya dan Jasa) Jika dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) jika dilakukan oleh orang pribadi : Dipotong PPh Pasal 21 Pasal 1 ayat (2) huruf r PMK nomor 244/PMK.03/2008 Perturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi adalah : layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) 2% 3% 4% 6% Bentuk Pekerjaan Klasifikasi Usaha Tarif Pelaksanaan Konsutruksi Kecil 2% Menengah dan Besar 3% Tidak memiliki kualifikasi usaha 4% Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi Kecil, Menengah, Besar 6% Kualifikasi dilihat berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Lembaga Pengembangan Jasa Konstuksi (LPJK))
Contoh Penghitungan SDN Jakarta menggunakan jasa PT. Jaskon (kualifikasi menengah) untuk merenovasi gedung sekolah dengan biaya Rp440.000.000,- (harga termasuk PPN). Penghitungan PPN Harga barang termasuk PPN, maka PPN yang harus dipungut = Rp440.000.000 x 10/110 = Rp40.000.000 Harga tanpa PPN =Rp440.000.000 – Rp40.000.000 = Rp400.000.000 Penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) Rp400.000.000,- X 3% = Rp12.000.000,-
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) Jangan lupa dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Penghitungan PPh Pasal 21 “Upah Harian” Upah harian atau rata-rata upah harian Tidak lebih dari Rp300.000 Tidak dipotong PPh Pasal 21 Lebih dari Rp300.000 Dikurangi Rp300.000 Dipotong PPh tarif 5% Pada saat melebihi Rp3.000.000 dalam satu bulan Dipotong tarif pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto Dikurangi PTKP sebenarnya
Contoh penghitungan PPh Pasal 21: Andi (belum menikah) bekerja memperbaiki atap sekolah yang bocor selama 12 hari dan menerima upah harian sebesar Rp275.000 Penghitungan PPh Pasal 21: Upah sehari Rp275.000 Batas upah harian 300.000 Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 0 Sampai hari ke-10, jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp3.000.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong
Contoh penghitungan PPh Pasal 21: (lanjutan) Pada hari ke-11, jumlah kumulatif upah yang diterima sudah melebihi Rp3.000.000, maka upah dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya Upah s.d hari ke-10 (Rp275.000 x10) Rp2.750.000 PTKP (10x (Rp36.000.000/360) 1.000.000 PKP s.d hari ke-10 Rp 1.750.000 PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-10 5% x Rp1.750.000 Rp87.500 Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Andi sebesar: Rp275.000 – Rp87.500 Rp187.500
Contoh penghitungan PPh Pasal 21: (lanjutan) Penghitungan pada hari ke-11 (dan seterusnya): Upah sehari Rp275.000 PTKP sehari (Rp36.000.000/360) Rp100.000 Penghasilan Kena Pajak Rp175.000 PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp175.000 Rp 8.750 Sehingga pada hari ke-11, Andi menerima upah bersih sebesar: Rp275.000 – Rp.8.750 Rp266.250
Penghitungan PPh Pasal 21 “Upah Borongan” Contoh: Badu memperbaiki pintu sekolah dengan upah borongan sebesar Rp700.000, pekerjaan diselesaikan selama 2 hari. Upah borongan sehari (Rp700.000 : 2) Rp350.000 (Upah sehari diatas Rp300.000, maka harus dikurangkan dengan Rp300.000 = Rp350.000 – Rp300.000. Rp50.000 Upah borongan terutang pajak = 2 X Rp50.000 Rp50.000 PPh Pasal 21 = 5% X Rp50.000 Rp2.500
Penjelasan PPh Pasal 21 “Upah yang diterima tenaga lepas tapi dibayarkan secara bulanan” Contoh: Didi (menikah) bekerja memperbaiki lantai sekolah yang rusak dengan dasar upah harian yang dibayar bulanan. Dalam bulan Maret 2015, Didi hanya bekerja 20 hari kerja dengan upah sehari sebesar Rp200.000. Penghitungan PPh Pasal 21: Upah Maret 2014 = 20 X Rp200.000 Rp 4.000.000 Penghasilan neto setahun = 12 X Rp4.000.000 Rp48.000.000 PTKP (Rp36.000.000 + Rp3.000.000) Rp39.000.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 1.000.000 PPh Pasal 21 setahun = 5% X Rp1.000.000 Rp 50.000 PPh Pasal 21 sebulan = Rp50.000 : 12 Rp 4.200
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD) Pegawai perpustakaan Penjaga sekolah Satpam Pegawai kebersihan Sekolah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini. Atas honor: dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)
9. Pengembangan Profesi Guru Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS Untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut KKG/MGMP dan KKKS/MKKS Tidak ada aspek perpajakan
10. Membantu Siswa Miskin tidak dilakukan pemotongan pajak Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut. Termasuk kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk ke dalam Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh: tidak dilakukan pemotongan pajak
11. Pembiayaan Pengelolaan BOS Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos Atas pembelian ATK yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: : dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Atas insentif bagi bendahara: Dipotong PPh Pasal 21 (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)
12. Pembelian Perangkat Komputer Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah. Desktop/workstation Printer atau printer plus scanner Atas pembelian/pengadaan yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)
Jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS 13. Biaya lainnya Bagi sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA, dan Lab. Bahasa. Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Atas pembelian/pengadaan yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp 1 juta: dipungut PPN (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)
Terima Kasih Bangga bayar pajak
PERHATIAN UNTUK KEPERLUAN PENYULUHAN, BAHAN PRESENTASI INI (SLIDE) DAPAT DIMODIFIKASI ATAU DIKONDISIKAN SESUAI DENGAN KEPERLUAN SEPERTI DENGAN MENAMBAH ATAU MENGURANGI SLIDE YANG ADA.