Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta Komp Perpajakan Untuk Manajemen Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta Referensi : Prof. Dr. Mardiasmo, 2009, Yogyakarta, Andi Supiani@Staff.Gunadarma.ac.id
Pengantar Perpajakan Definisi dan Unsur Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara, dapat dipaksakan, Kontraprestasi, dipungut oleh negara, diperuntukan bg pengeluaran negara. Fungsi Pajak : Fungsi Budgetair Sumber dana pemerintah digunakan untuk kep pemerintah Fungsi Regulator Sebagai alat u/ mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah
Syarat Pemungutan Pajak Syarat Keadilan – sesuai dengan kemampuan masyarakat, pengajuan banding Syarat Yuridis – Berdasarkan UU Syarat Ekonomis – Tdk menggangu kegiatan ekonomi rakyat Syarat Finansiil- Biaya pemungutan hrs ditekan Sistem Pemungutan harus sederhana
Hukum Pajak, Pengelompokan Pajak Hukum perdata, mengatur hubungan individu – individu Hukum publik , mengatur hubungan pemerintah – rakyatnya Pengelompokan Pajak Menurut Golonganya : Pajak Langsung : Dipikul sendiri WP, tidak dpt dibebankan pd orang lain Cth : Pajak Penghasilan Pajak Tdk langsung: bisa dilimpahkan kepada orang lain Cth: PPN Menurut Sifatnya: Pajak Subjektif : Berdasarkan pada subjeknya memperhatikan keadaan WP. Cth Pajak Penghasilan Pajak Objektif : Berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan WP. Cth PPN & PPnBM
Menurut Lembaga Pemungutannya: Pajak Pusat: Dipungut pemerintah pusat-membiayai rumahtangga negara. PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Matrei Pajak Daerah: Dipungut pemerintah daerah. Pajak motor, hotel,restourant Asa Pemungutan Pajak - Asas Domisili : negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal diwilayahnya. - Asas Sumber : Pengenaan pajak atas pengahsilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatidakn Domisili WP - Asas Kebangsaan : Kebangsaan suatu negara Sistem pemungutan Pajak Official Assesmen System: memberikan wewenang Kepada Fiskus Self Assesmen System : memberikan wewenang kpd WP untuk menentukan sendiri pajak terhutang With Holding System System pemungutan oleh pihak ketiga
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Pembayaran, Konpensasi, Daluwarsa, Pembebasan, penghapusan Tarif Pajak Tarif sebanding: Tarif berupa persentase yang tetap Cth: PPN 10% Tarif Tetap: Tarif yang tetap Cth: Bea materai Rp. 6000 Tarif Progresif : Persentase yang semakin besar bila jml yang dikenai pajak makin besar Tarif Degresif Persentase yang semakin kecil bila dikenai makin besar