KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Tujuan Pembelajaran Peserta didik dapat menerangkan pengertian pelanggaran HAM dan macam-macam pelanggaran HAM Peserta didik dapat menguraikan dasar hukum HAM yang berlaku di Indonesia Peserta didik dapat mengumpulkan berbagai data dari segala sumber baik cetak ataupun elektronik tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia Peserta didik dapat mempresentasikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia Peserta didik dapat menyaji hasil analisis berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia baik dalam bentuk gambar, tulisan maupun lisan Peserta didik dapat mengemukakan hubungan pelanggaran HAM dengan aspek sosial dan budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia
HAM ?
PENGERTIAN HAM Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak pokok atau hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya Tujuannya untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungan
Pengertian HAM Menurut Para Ahli John Locke Individu sesuai dengan kodratnya adalah makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang meliputi hak hidup, hak untuk merdeka, dan hak memperoleh kekayaan. Hak ini tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak UU No. 39 Tahun 1999 Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto Hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci
Dasar hukum penegakan HAM TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang piagam HAM Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM UUD NRI Tahun 1945 pasal 28 a-j tentang HAM Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi konvensi anti penyiksaan, perlakuan dan pembunuhan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang saksi dan korban
Macam-macam HAM Hak asasi pribadi (personal rights) Hak asasi politik (political rights) Hak asasi ekonomi (property rights) Hak asasi hukum (rights of legal equality) Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural rights) Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Pengertian Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 angka 6 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapakan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain dikatakan sebagai pelanggaran HAM horizontal Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara terhadap rakyat disebut sebagai pelanggaran HAM vertikal
Kejahatan Biasa (ordinary crimes) Pemukulan Penganiayaan Jenis pelanggaran HAM Kejahatan Biasa (ordinary crimes) Pemukulan Penganiayaan Pencemaran Nama Baik Kejahatan Luar Biasa (extraordinary crimes) Kejahatan Genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan (pemusnahan, perbudakan, pengusiran penduduk dll)
Jenis pelanggaran HAM Kejahatan Genosida, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghan-curkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama. Kejahatan terhadap Kemanusiaan, adalah perbuatan yg dilakukan dengan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh genosida pembunuhan terhadap kaum Yahudi Eropa selama Perang Dunia II yang dilakukan oleh NAZI Jerman.
Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan Pemusnahan meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja yang dapat melenyapkan sejumlah penduduk tertentu. Perbudakan, termasuk perdagangan manusia khususnya perdagangan wanita dan anak. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
Contoh Kasus pelanggaran HAM di Indonesia Peristiwa Tanjung Priok (1984) Peritiwa Aceh (1990-1998) Kasus terbunuhnya Marsinah (1993) Kasus terbunuhnya wartawan Udin (1996) Tragedi Trisakti dan Semanggi tahun 1998 Peristiwa kekerasan di Timor-Timur pascajajak pendapat (1999) Konflik antaretnis Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah Konflik antaragama di Maluku dan Sulawesi
Hubungan pelanggaran HAM dengan aspek sosial dan Budaya dalam kehidupan Masyarakat Indonesia Indonesia memiliki keragaman suku bangsa, subetnis, agama, golongan yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Kondisi ini membuat Indonesia tidak luput dari ancaman perpecahan dan konflik yang bernuansa primordial. Pada kehidupan bermasyarakat, kedudukan HAM mulai terancam ketika keanekaragaman pendapat tidak dapat diakomodikasikan bersama. Hal ini terjadi ketika struktur sosial masyarakat yang memiliki sifat horizontal semakin melebar. Dengan kondisi seperti ini, masyarakat akan terpecah kedalam kelompok-kelompok sosial yang memiliki kedudukan dan karakter yang sama.
Hubungan HAM dengan Multikulturalisme dengan multikuturalisme sikap-sikap seperti eksklusif, fanatisme, etnosentris dan primordialisme dapat dicegah. Multikulturalisme dapat kita bangun dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Nilai-nilai multikulturalisme adalah nilai-nilai toleransi, keterbukaan, inklusivitas, kerja sama, dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia .