PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Pengertian Peradilan, Pengadilan
SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS. Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan.
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
HUKUM ACARA PERDATA.
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Hening Hapsari & Disriani Latifah
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
HUKUM ACARA PERDATA.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Materi 13.
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Peradilan Administrasi Pajak
Hukum Acara Perdata.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
SILABI HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA.
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Acara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
HUKUM PERDATA.
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
HUKUM PERDATA.
PENGADILAN NEGERI SERANG
Pengertian HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA Tim Pengajar: Retno Murniati, SH Sonyendah R, SH, MH Dr. Yoni A Setyono SH, MH Hening Hapsari, SH, MH Arman Bustaman, SH Disriani Latifah, SH, MH, MKn Sri Laksmi A, SH, MH 11/05/2018 Pengantar Haper

PENGERTIAN Hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (Prof. Sudikno Mertokusumo) 11/05/2018 Pengantar Haper

Untuk melaksanakan hukum perdata materiil FUNGSI Untuk melaksanakan hukum perdata materiil 11/05/2018 Pengantar Haper

SIFAT Inisiatif berasal dari seseorang atau beberapa orang yang merasa haknya dilanggar 11/05/2018 Pengantar Haper

SUMBER HIR (Herziene Inlands Reglement) S. 1941:44 atau RID (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) yang berlaku di Jawa dan Madura Rbg (Reglement Buitengewesten) S. 1927:229 yang berlaku di luar Jawa dan Madura UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 11/05/2018 Pengantar Haper

SUMBER UU ttg Peradilan Umum No 2/1986 jo UU No 8/ 2004 Jo. UU No. 49 tahun 2009 ttg perubahan kedua UU ttg Mahkamah Agung No 14/1985 jo UU No 5/ 2004 Jo. UU No. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua. UU No 20/ 1947 tentang Peradilan Ulangan. Pengadilan Niaga: UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU 11/05/2018 Pengantar Haper

SUMBER Arbitrase dan PPS UU No 31/ 1999 Class Action: Perma No. 1/2002 Mediasi: Perma No. 2/ 2003 dihapuskan dengan Perma No. 1/2008 Gijzeling: Perma No. 1/ 2000 11/05/2018 Pengantar Haper

ASAS 1. Hakim bersifat menunggu (Psl 16 ayat (1) dan 28 ayat (1) UU No. 4/2004 diganti dengan Pasal 5 ayat (1)UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

ASAS 2. Hakim Pasif (Psl 5 ayat (2) UU No. 4/2004) diganti dengan Pasal 4 ayat (2)UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

ASAS 3.Persidangan bersifat terbuka (Psl 19 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 2004) diganti dengan Pasal 13 ayat (1),(2),(3)UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

ASAS 4.Mendengar kedua belah pihak (Psl 5 ayat (1)UU No.4/2004) diganti dengan Pasal 4 ayat (1)UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

ASAS 5. Putusan harus disertai alasan-alasan (Psl 25 ayat (1) jo 19 ayat (4) UU No.4/2004) diganti dengan Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 48/2009) 11/05/2018 Pengantar Haper

ASAS 6. Beracara dikenakan biaya (Psl 4 ayat(2) jo 5 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004) diganti dengan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2)UU No. 48/2009). Kecuali bagi orang yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan ijin untuk berperkara dengan tidak dikenakan biaya (Prodeo) Pasal 237 HIR 11/05/2018 Pengantar Haper

ASAS 7. Tidak ada keharusan mewakilkan (Psl 123 ayat (1) HIR) 11/05/2018 Pengantar Haper

Lingkungan Peradilan Pasal 18 UU No. 48 tahun 2009: ”Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”   11/05/2018 Pengantar Haper

Peradilan Khusus Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48/2009, Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. 11/05/2018 Pengantar Haper

Peradilan Khusus Yang dimaksud ”Pengadilan Khusus” menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48/2009 al. Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, serta Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 11/05/2018 Pengantar Haper

Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman di ling. peradilan umum dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dan berpuncak pada mahkamah agung (MA). Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 48/2009, Mahkamah Agung Merupakan Pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan dibawahnya.” 11/05/2018 Pengantar Haper

Judex Factie PN dalam melaksanakan tugas pokoknya: menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara dan merupakan pengadilan tingkat pertama, (judex factie) 11/05/2018 Pengantar Haper

Judex Factie PT merupakan pengadilan tingkat banding, memeriksa kembali/ ulang perkara yang telah diputus di PN. (judex factie) 11/05/2018 Pengantar Haper

Judex Juris MA merupakan pengadilan tingkat kasasi dan PK, merupakan pengadilan negara tertinggi. MA tidak memeriksa kembali/ ulang perkara yang telah diputus di PN dan/atau PT, MA memeriksa mengenai penerapan hukumnya saja (judex juris). 11/05/2018 Pengantar Haper