Materi 14.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Menjangkau yang tak Terjangkau
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMERIKSAAN.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
SENGKETA PAJAK.
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Sanksi Perpajakan di Indonesia
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Ketentual Material &Formal PDRD
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Transcript presentasi:

Materi 14

Penyidikan tindak pidana Perpajakan Adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 1. informasi 2. Laporan Dasar penyidikan : 3. Data 4. Pengaduan 5. Bukti permulaan

Kewenangan penyidik PNS pajak dalam penyidikan : Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan, c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan d. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen berkenaan dengan tindak pidana perpajakan e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bukti tersebut f. Meminta bantuan tenaga ahli, dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana perpajakan g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi j. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana perpajakan menurut peraturan perundang-undangan

Penyidik PNS Pajak memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Polri dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik Polri sesuai KUHAP. Tindak pidana perpajakan tidak dapat dituntut/diadakan penyidikan setelah lewat waktu 10 tahun sejak saat terutang pajak, masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak ybs. (pasal 40 KUP). 1. Tidak terdapat bukti 2. Peristiwa tsb bukan tindak pidana perpajakan 3. Peristiwanya telah kadaluarsa Penghentian penyidikan 4. Tersangka meninggal dunia Pasal 44A KUP

Permintaan Penghentian Penyidikan oleh Menkeu Menkeu dapat meminta jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan demi kepentingan penerimaan negara paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan Dengan syarat Wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah sanksi administrasi berupa denda 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana Perpajakan a. Bunga Sanksi Administrasi b. denda c. kenaikan Sanksi Perpajakan a. Penjara 2. Pidana b. Kurungan c. denda