KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TANGERANG SEKSI MAPENDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Pembukuan & LPJ Bendahara
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
SEKSI KELEMBAGAAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH AKREDITASI MADRASAH
Review & Implementasi Audit Kinerja
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
PEMAPARAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI BSM TAHUN 2014
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PENGELOLAAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERBASIS SIMPATIKA
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU RA/ MADRASAH PERIODE JULI sd DESEMBER 2015
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Ra/Madrasah 2017
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
PESERTA SOSIALISASI PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI TW I
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
EVALUASI PENYALURAN STF-GBPNS TAHUN 2015
EKSPOSE HASIL MONITORING BSM 2015
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan BOS Bagi Kepala MIN, MTsN , MIS & MTsS Se Jawa Timur Tahun 2011 Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Bidang Mapenda.
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
Rapat Dinas Senin, 06 Februari 2017
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian.
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Transcript presentasi:

KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TANGERANG SEKSI MAPENDA PROGRAM PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS (STF-GNP) TAHUN ANGGARAN 2014

TUJUAN MENINGKATKAN : KUALITAS PBM DAN PRESTASI BELAJAR SISWA RA DAN MADRASAH MOTIFASI DAN KINERJA GURU KESEJAHTERAAN GURU RA DAN MADRASAH NON PNS

SASARAN STF-GNP DIBERIKAN KEPADA GURU NON PNS PADA RA/MADRASAH YANG MEMENUHI SYARAT

PERSYARATAN 1.BERSTATUS SEBAGAI GURURA/MADRA-SAH (SK-GT) 2.BUKAN CPNS/PNS PADA INSTANSI KE-MENAG ATAU DI LUAR KEMENAG (DIKUATKAN DGN SURAT PERERNYATA-AN BUKAN PNS/CPNS) 3.AKTIF MENGAJAR PADA RA,MI,MTs/MA (DIKUATKAN DGN SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS DARI KAMAD DAN DIKETAHUI OLEH WASPENDAIS SERTA ABSEN)

4.DIUTAMAKAN GURU TETAP* YAYASAN/ RA/MADRASAH DAN MINIMAL SUDAH MENGAJAR 1 TH PADA RA/MADRASAH PANGKAL YANG MEMILIKI IZIN OPRASI-ONAL (IO) DARI KEMENAG (MIN. 1 TH) 5.DIUTAMAKAN BAGI GURU YANG LEBIH LAMA MENGABDI PADA RA/MADRASAH YG MEMILIKI IZIN OPRASIONAL (IO) DARI KEMENAG 6.DIUTAMAKAN BAGI GURU YG MEMILIKI BEBAN KERJA SBB (SESUAI SE DIRJEN PENDIS) :

b. 18 JTM bagi guru yg mendapat tugas tambahan sebagai Wali Kelas a. 24 JTM bagi guru yang tidak mempu- nyai tugas tambahan b. 18 JTM bagi guru yg mendapat tugas tambahan sebagai Wali Kelas c. 12 JTM bagi guru yang mendapat tugas tambahan Wakamad, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium d. 6 JTM bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kamad (dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas dan Daftar Hadir)

7. DIUTAMAKAN YANG MEMILIKI NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDI-DIKAN (dibuktikan dengan Foto Copy Print Out dari Dirjen PMPTK) 8. BUKAN PENERIMA BANTUAN SEJENIS YG BERSUMBER DARI DIPA (STF-GNP RA/ MDR/PPS WAJAR DIKDAS, STF MD, STF PAH) 9. DIUTAMAKAN BUKAN PENERIMA TUN-JANGAN PROFESI DAN ATAU TUNJA-NGAN DAERAH (TUNDA)

10. DIUSULKAN OLEH MADRASAH PANGKAL/ INDUK DAN YANG MENERBITKAN SK-GTM (seorang guru hanya boleh menerima SK-GTM dari satu madrasah sekalipun mengajara pada beberapa madrasah) 11. TDK MENUNTUT DIANGKAT MENJADI CPNS/PNS *GURU TETAP : GURU YANG MENDAPAT SK DARI YAYASAN UNTUK MASA KERJA SEKURANG-KURANGNYA 2 TAHUN SECARA TERUS MENERUS

SUMBER DANA PEMBERIAN STF-GNP DIBEBANKAN PADA DIPA KEMENTRIA AGAMA KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

MEKANISME PENETAPAN PENERIMA STF-GNP 1. KEPALA RA/MADRASAH MENGIDENTIFIKASI, MENGHIMPUN GURU YANG MEMENUHI SYARAT DALAM LINGKUP TUGASNYA UNTUK DIUSULKAN MENJADI CALON PENERIMA STF-GNP KE KEMENAG KABUPATEN/KOTA MEMLALUI KKM 2. KEMENAG KAB/KOTA BERSAMA WASPENDAIS DAN KKM MELAKUKAN FERIFIKASI DATA GURU CALON PENERIMA STF-GNP YANG DIUSULKAN OLEH KEPALA RA/MADRASAH 3.BERDASARKAN HASIL FERIFIKASI, KEMENAG KAB/KOTA MENETAPKAN NAMA-NAMA GURU RA/MADRASAH SEBAGI PENERIMA STF-GNP (diurut secara alphabetic) DALAM BENTUK SK DAN DITANDATANGANI OLEH KEPALA KEMENAG KAB/KOTA. (salinannya dikirim ke KANWIL Berupa Hard Copy dan Soft Copy oleh Kemenag Kab./Kota)

PENYALURAN DAN NOMINAL STF-GNP STF-GNP DIBERIKAN/DISALURKAN LANGSUNG KE GURU YG BERHAK MENERIMANYA MELALUI REKENING DAN DIBERIKAN SECARA PERIODIK (BULANAN, TRIWULAN,ATAU 6-BULANAN) SE-SUAI KONDISI SATKER PELAKSANA BESAR STF-GNP RP 250.000,-/BULAN, BERLAKU UTK 1 TH TERHITUNG MULAI BULAN JANUARI 2011, TOTAL PENERIMAAN RP 3.000.000,- DAN TIDAK DIBENARKAN ADANYA POTONGAN DGN ALASAN APAPUN KECUALI PAJAK SESUAI KETENTUAN YG BERLAKU

3. TIAP GURU YANG MEMENUHI SYARAT SEBA-GAI PENERIMA, HANYA BERHAK MENERIMA SATU PORSI STF-GNP (Rp 250.000,-/BULAN, Rp 3.000.000,-/PER TH) 4. MESKIPUN MENGAJAR PADA 2 RA/MADRASAH ATAU LEBIH, GURU PEERIMA STF-GNP TDK DIBENARKAN MENERIMA LEBIH DARI SATU PORSI. 5. APABILA TERJADI SEORANG GURU PENERIMA STF-GNP DIAJUKAN OLEH 2 RA/MADRASAH ATAU LEBIH SEHINGGA MENDAPAT 2 PORSI ATAU LEBIH, GURU TERSEBUT HRS SEGERA MELAPOR DAN MENGEMBALIKAN DANA KELEBIHAN TSB KE SATKER KABUPATEN, UNTUK DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA.

KEWAJIBAN GURU PENERIMA STF-GNP MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN DAN BIMBINGAN KEPADA SISWA MINIMAL 1 TH PELAJARAN SESUAI ATURAN DI RA/MADRASAH TEMPAT TUGASNYA MELAKSANAKAN TUGAS YANG DIBERIKAN OLEH RA/MADRASAH TERMASUK ADMINISTRASI KEGURUAN (SILABUS, RPP, PROTA DAN PROSEM) SETIAP GURU PENERIMA STF-GNP WAJIB MEMBUAT : a. Mengisi dan Menandatangani SURAT PERNYATAAN KINERJA sesuai Format yang berlaku. b. Mengisi dan Menandatangani SURAT PERNYATAAN BUKAN CPNS/PNS c. Mengisi dan Menandatangani SURAT PERNYATAAN SEDANG TIDAK MENERIMA BANTUAN SEJENIS (STF-GNP dari RA/Madr, PAH, PPS-WD, atau MD)

PENGHENTIAN PEMBERIAN STF-GNP PEMBERIAN STF-GNP DIHENTIKAN APABILA: Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima STF-GNP Tidak lagi menjalankan Tugas sebagai guru karena alih fungsi, berhenti/mengundurkan diri, atau berhalangan tetap. Diangkat menjadi CPNS/PNS, baik sebagai GURU, atau non guru. Baik di Kemenag atau di Instansi lain. Memasuki Usia 60 Th, atau Meninggal dunia

PENUTUP PEMBERIAN STF-GNP MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA KEMENAG UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU RA/MADRASH NON PNS, DENGAN HARAPAN ADA IMBASNYA TERHADAP KINERJA GURU, YANG PADA AKHIRNYA AKAN MENINGKATKAN KWALITAS PENDIDIKAN PADA RA DAN MADRASAH SECARA KESELURUHAN. OLEH KARENA ITU PENGELOLAANNYA HARUS TRANSPARAN DAN AKUNTABEL SERTA KOMITMEN YG TINGGI AGAR TARGET DAN TUJUAN PEMBERIAN STF-GNP INI DAPAT DICAPAI SECARA OPTIMAL

SEKIAN DAN TERIMA KASIH BILLAHITTAUFIQ WAL HIDAYAH WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.

MA’ASSALAMAH