KOMPETENSI JABATAN DAN PETA JABATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Disampaikan pada acara
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Biro Organisasi dan Tata Laksana
Proses evaluasi jabatan karena perubahan organisasi tata kerja
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
JABATAN YANG DIBAHAS DIARSIR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
ANALISIS JABATAN (JOB ANALYSIS)
Deputi Bidang SDM Aparatur
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
HASIL ANALISA DAN REKOMENDASI URAIAN JABATAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI ASN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
JABATAN YANG DIBAHAS DIARSIR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
Biro Organisasi dan Kepegawaian
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
1 Bagian Organisasi Pemkab HSS. TUJUAN DAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI REFORMASI BIROKRASI adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KOMPETENSI JABATAN DAN PETA JABATAN Disajikan pada Sosialisasi Permendikbud 15/2017 Pusdiklat, 6 Oktober 2017

Bahwa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 68 disebutkan bahwa: PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai Setiap jabatan tertentu dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

PENGERTIAN Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Sesuai dengan UU ASN, kompetensi dibedakan menjadi 3, yaitu: Kompetensi manajerial; Kompetensi sosial kultural; dan Kompetensi teknis

Evaluasi Jabatan: suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan Peta Jabatan: susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan serta persyaratan jabatan. Peta jabatan menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja Informasi Faktor Jabatan: data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan evaluasi jabatan struktural maupun jabatan fungsional yang berasal dari hasil analisis jabatan struktural maupun jabatan fungsional dan sumber-sumber lain misalnya hasil wawancara

KOMPETENSI JABATAN

KONDISI SAAT INI Perka BKN Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Teknis PNS Sistem Aplikasi Kemendagri yang dapat menginput kompetensi jabatan untuk daerah

Latar Belakang Permasalahan Sebagian besar instansi menetapkan standar kompetensi masing masing sehingga satu dengan yang lain berbeda, tidak dilakukan validasi dan mekanisme standarisasi Dalam menyusun kompetensi instansi cenderung menggunakan konsultan (karena kesulitan memahami pedoman) sehingga secara nasional (kumulatif menyerap biaya yang besar sekali/memboroskan uang rakyat) Ada kecenderungan hanya menyusun kompetensi manajerial saja, sementara kompetensi teknis agak diabaikan Kompetensi sosial kultural belum tersedia pedoman penyusunannya Kompetensi yang ada belum membedakan level kompetensi yang dibutuhkan antar jenjang jabatan, shg belum dapat digunakan acuan Diklat, Uji kompetensi, serta kompetensi apa yang perlu dikembangkan/disiapkan oleh dunia pendidikan (suplier SDM) 1 2 3 4 5

Konsep Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Kamus Kompetensi Manajerial Kamus Kompetensi Sosial kultural Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural untuk : JPT : Utama, Madya dan Pratama JA : Administrator, Pengawas Pelaksana JF : Keahlian Keterampilan semua jenjang Ditetapkan oleh Menteri PAN-RB Kamus Kompetensi Teknis disusun oleh K/L yang membidangi urusan pemerintahan Kompetensi Teknis Kamus Kompetensi Teknis ditetapkan oleh PPK/Pyb K/L yang bersangkutan

9 Standar Kompetensi Jabatan ASN Standar Kompetensi Jabatan (untuk seluruh jabatan dilingkungan instansi K/L, Pemda Prov, Pemda Kab/Kota) 9 Di susun oleh Instansi masing masing berdasarkan (meramu dari) : Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural yang telah ditetapkan oleh MenPAN-RB Kamus kompetensi teknis yang ditetapkan oleh K/L Standar Kompetensi Jabatan ASN Ditetapkan/disyahkan oleh Menpan-RB (diberikan kode jabatan) Setelah dilakukan konvensi dg melibatkan instansi pengusul, K/L terkait, Pemda terkait, asosiasi profesi Standar kompetensi yang telah ditetapkan/disyahkan berlaku secara nasional

FORMULIR KAMUS KOMPETENSI TEKNIS

REQUIRED COMPETENCY LEVEL (RCL) LEVEL KOMPETENSI REQUIRED COMPETENCY LEVEL (RCL) Awareness/Being Develop (Paham/Dalam Pengembangan) LEVEL 1 Basic (Dasar) LEVEL 2 Intermediate (Menengah) LEVEL 3 Advance (Mumpuni) LEVEL 4 Expert (Ahli) LEVEL 5

REQUIRED COMPETENCY LEVEL (RCL) LEVEL KOMPETENSI REQUIRED COMPETENCY LEVEL (RCL) Level 1 Awarrenes/Being Develop Paham/Dalam Pengembangan Kriteria : a. mengindikasikan kemampuan melaksanakan tugas/ pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, memerlukan pengawasan langsung/bantuan dari orang lain. b. mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang tidak memerlukan pelatihan khusus. c. mengindikasikan memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain. b. mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri. 12

Level 2 Basic / dasar Kriteria : a. mengindikasikan kemampuan melakukan kegiatan/ tugas teknis dengan alat, prosedur dan metode kerja yang sudah baku. b. mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, dalam pelaksanaan tugas tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung. c. mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar. d. mengindikasikan kemampuan untuk bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang sederhana 13

Intermediate menengah Level 3 Kriteria : a. mengindikasikan kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya. b mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat. c. mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuan dan menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek pelaksanaan pekerjaan teknis. d. mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah. e. mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab atas pekerjaan kelompok/tim. 14

Level 4 Advance Mumpuni Kriteria : a. mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori dan praktek mampu mendapat pengakuan ditingkat instansi. b. mengindikasikan kemampuan menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis, metode kerja. c. mengindikasikan kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan. d mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner/satu bidang keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor tingkat instansi. e. mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan lanjutan. 15

Level 5 Expert Ahli Kriteria : a. mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional. b. mengindikasikan kemampuan menghasilkan karya kreatif, original dan teruji. c. menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan situasi masalah khusus, dan dapat memimpin orang lain dalam melakukan kegiatan teknis. d. mengindikasikan kemampuan mampu mengkoordinasikan, memimpin dan menilai orang lain, kemampuan melakukan uji kompetensi, dan kemampuan menjadi pembimbing/mentor. e. mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan inter, multi disipliner. f. mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat nasional atau internasional.

IMPORTANT TO JOB (ITJ) adalah tingkat pentingnya suatu kompetensi dan persyaratan terhadap jabatan berfungsi sebagai bobot prioritas pengembangannya 1. Mutlak (Essensial to Develop), artinya k:ompetensi ini memilki peran dan kontribusi yang mendasar dalam mendukung kinerja suatu jabatan, kompetensi tersebut harus/mutlak ada karena ketiadaan atau kekurangan pada kompetensi ini akan menyebabkan kinerja tidak efektif, sehingga tidak layak untuk menduduki jabatan; 2. Penting (Very Important to Develop), artinya kempetensi ini memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting untuk mendukung optimalisasi kinerja suatu jabatan, kompetensi ini akan berkontribusi untuk mencapai kinerja yang unggul. Kekurangan pada kompetensi ini menjadikan kinerja kurang optimal namun masih layak; atau 3. Perlu (Important to Develop), artinya kompetensi ini berperan dan berkontribusi penting sebagai penunjang untuk mencapai kinerja suatu jabatan yang lebih optimal, kekurangan atau ketiadaan kompetensi ini menyebakan kinerja jabatan tidak optimal, dan keberadaan kompetensi ini akan memberikan nilai tambah untuk mencapai kinerja yang unggul

PROPORSI KOMPETENSI TEKNIS, MAJAJERIAL SOSIAL KULTURAL 18 Jabatan Jenjang jabatan Kompetensi Sosial Kultural Manajerial Teknis JPT Utama 20% 70 % 10% Madya 60 % 20 % Pratama 50 % 30 % JA Administrator 40 % 40 % Pengawas 30 % 50 % Pelaksana 20 % 60 % JF Keahlian 50 % 30 % 40 % 40 % Muda 30 % 50 % Pertama 20 % 60 % Keterampilan Penyelia 40 % 40 % Mahir 30 % 50 % Terampil 20 % 60 % Pemula 10 % 70 %

Pola Distribusi Required Competency Level (RCL) Kompetensi Teknis, Majaerial dan Sosial Kultural Jabatan Jenjang jabatan Pola RCL JPT Utama 5- 4 Dominan 5 Madya 5-4 Fity-fifty Pratama 5- 4-3 Dominan 4 JA Administrator 4-3 Dominan 4 Pengawas 4-3 Fifty-fifty Pelaksana 3-2-1 Dominan 2 JF Keahlian Keterampilan 5- 4 Dominan 5 5-4 Fity-fifty Muda 4-3 Dominan 4 Pertama 4-3 Fifty-fifty Penyelia Mahir 4-3 Dominan 3 Terampil 3,2,1 Dominan 3 Pemula 3,2,1 Dominan 2

Daftar Standar Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan NO. BIDANG STANDAR KOMPETENSI TEKNIS 1. Pendidikan 1 Kurikulum 2 Manajemen Sekolah 3 Sarana dan Prasarana 4 Peserta Didik 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan 6 Penjaminan Mutu Pendidikan 7 Penilaian Pendidikan 8 Perbukuan 9 Bahasa dan Sastra 10 Teknologi Pembelajaran

Daftar Standar Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan NO. BIDANG STANDAR KOMPETENSI TEKNIS 2. Kebudayaan 1 Perfilman 2 Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi 3 Sejarah 4 Kesenian 5 Cagar Budaya 6 Permuseuman 7 Warisan Budaya

PETA JABATAN

Peraturan Terkait Evaluasi Jabatan PermenPANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah

I. PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pasal 7 Ayat (1) UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diamanatkan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Amanat tersebut belum dapat dicapai dengan baik karena belum ada regulasi berupa pedoman evaluasi jabatan yang dapat digunakan untuk membobot suatu jabatan. Evaluasi jabatan di lingkungan Pegawai Negeri dilakukan untuk menentukan nilai jabatan yang selanjutnya akan digunakan dalam penentuan kelas jabatan

(PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013) 2. ALUR PENETAPAN PERINGKAT / KELAS JABATAN (PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013) 1 Tim Instansi Menyusun Peta Jabatan dan Informasi Faktor Jabatan 2 Tim Instansi Melaksanakan Evaluasi Jabatan 3 Tim Instansi Melakukan Pembahasan Dengan Wakil Kedeputian SDM Aparatur Dan BKN Untuk Memverifikasi Hasil Evaluasi Jabatan (Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan) 4 Instansi mengusulkan hasil evaluasi jabatan (nilai jabatan, kelas jabatan, dan jumlah pemangku per kelas jabatan) kepada Menteri PANRB guna mendapatkan penetapan Penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah dibuat dalam Surat Menteri PANRB tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah

3. PENYUSUNAN PETA JABATAN Lakukan inventarisasi setiap jabatan baik struktural ataupun fungsional (umum dan tertentu) yang terdapat dalam setiap unit kerja (paling tinggi eselon II). Susun seluruh jabatan tersebut secara vertikal dan horisontal berdasarkan kedudukan setiap jabatan dalam unit kerja (paling tinggi eselon II). Gunakan struktur organisasi yang ada. Susun jumlah pegawai untuk setiap jabatan yang termasuk dalam unit kerja (paling tinggi eselon II). Peta jabatan yang tersusun akan menjelaskan susunan dan hubungan kerja setiap jabatan dalam unit kerja (paling tinggi eselon II)

(Lihat File Lampiran I) Contoh Peta Jabatan (Lihat File Lampiran I)

4. PENYUSUNAN INFORMASI FAKTOR JABATAN STRUKTURAL Tulis Nama Jabatan yang diambil dari Nama Jabatan hasil analisis jabatan. Tulis Peran Jabatan yang diambil dari Peran Jabatan hasil analisis jabatan. Tulis Uraian Tugas dan Tanggung Jawab yang diambil dari Uraian Tugas dan Tanggung Jawab hasil analisis jabatan. Tulis Hasil Kerja Jabatan yang diambil dari Hasil Kerja pada hasil analisis jabatan. Tulis tingkat faktor: Ruang lingkup dan dampak program. Pengaturan organisasi. Wewenang penyeliaan dan manajerial. Hubungan personal. Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan dasar. Kondisi lain berdasarkan tingkat kesulitan dan kerumitan dalam melaksanakan kewajiban, wewenang, dan tanggung-jawab penyeliaan

Contoh Informasi Faktor Jabatan Struktural (Lihat File Lampiran II)

Contoh Informasi Faktor Jabatan Struktural (Lihat File Lampiran II)

Contoh Informasi Faktor Jabatan Struktural (Lihat File Lampiran II)

Contoh Informasi Faktor Jabatan Struktural (Lihat File Lamp

4. FAKTOR EVALUASI JABATAN STRUKTURAL FAKTOR 1- RUANG LINGKUP DAN DAMPAK PROGRAM Faktor ini menilai tingkat kerumitan dan kedalaman lingkup dan dampak umum bidang program dan pekerjaan yang diarahkan oleh pejabat struktural, termasuk dampak pekerjaan di dalam maupun di luar organisasi Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 1-1 – Nilai 175 Tingkat faktor 1-2 – Nilai 350 Tingkat faktor 1-3 – Nilai 550 Tingkat faktor 1-4 – Nilai 775 Tingkat faktor 1-5 – Nilai 900

4. FAKTOR EVALUASI JABATAN STRUKTURAL (Lanjutan) FAKTOR 2- PENGATURAN ORGANISASI Faktor ini mempertimbangkan situasi organisasi dalam beberapa tingkat jabatan penyeliaan Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 2-1 – Nilai 100 Tingkat faktor 2-2 – Nilai 250 Tingkat faktor 2-3 – Nilai 350

4. FAKTOR EVALUASI JABATAN STRUKTURAL (Lanjutan) FAKTOR 3- WEWENANG PENYELIAAN DAN MANAJERIAL Faktor ini meliputi wewenang penyeliaan dan manajerial yang dijalankan secara berulang Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 3-1 – Nilai 450 Tingkat faktor 3-2 – Nilai 775 Tingkat faktor 3-3 – Nilai 900

4. FAKTOR EVALUASI JABATAN STRUKTURAL (Lanjutan) FAKTOR 4- HUBUNGAN PERSONAL Faktor ini terdiri dari dua bagian yaitu sifat dan maksud hubungan (kontak) yang dilakukan Faktor ini terdiri dari : SUB FAKTOR 4A - SIFAT HUBUNGAN Tingkat sub-faktor 4A-1 – Nilai 25 Tingkat sub-faktor 4A-2 – Nilai 50 Tingkat sub-faktor 4A-3 – Nilai 75 Tingkat sub-faktor 4A-4 – Nilai 100 SUBFAKTOR 4B - TUJUAN HUBUNGAN Tingkat sub faktor 4B-1 – Nilai 30 Tingkat sub faktor 4B-2 – Nilai 75 Tingkat sub faktor 4B-3 – Nilai 100 Tingkat sub faktor 4B-4 – Nilai 125

4. FAKTOR EVALUASI JABATAN STRUKTURAL (Lanjutan) FAKTOR 5- KESULITAN DALAM PENGARAHAN PEKERJAAN Faktor ini mengukur kesulitan dan kerumitan pekerjaan dasar dalam organisasi yang diarahkan, termasuk pekerjaan lini dan staf, atau pekerjaan yang dikontrakkan Faktor ini terdiri dari : KELAS PEKERJAAN DASAR: TINGKAT FAKTOR: NILAI: Kelas 4 dan dibawahnya atau yang setara 5-1 75 Kelas 5 atau 6 atau yang setara 5-2 205 Kelas 7 atau 8 atau yang setara 5-3 340 Kelas 9 atau 10 atau yang setara 5-4 505 Kelas 11 atau 12 atau yang setara 5-5 650 Kelas 13 atau yang setara 5-6 800 Kelas 14 atau yang setara 5-7 930 Kelas 15 atau lebih tinggi atau yang setara 5-8 1030

4. FAKTOR EVALUASI JABATAN STRUKTURAL (Lanjutan) FAKTOR 6 - KONDISI LAIN Faktor ini mengukur berbagai kondisi yang mempengaruhi tingkat kesulitan dan kerumitan dalam melaksanakan kewajiban wewenang dan tanggung jawab penyeliaan Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 6-1 – Nilai 310 Tingkat faktor 6-2 – Nilai 575 Tingkat Faktor 6-3 – Nilai 975 Tingkat faktor 6-4 – Nilai 1120 Tingkat faktor 6-5 – Nilai 1225 Tingkat faktor 6-6 – Nilai 1325

6. PENYUSUNAN INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL Tulis Nama Jabatan yang diambil dari Nama Jabatan hasil analisis jabatan. Tulis Peran Jabatan yang diambil dari Peran Jabatan hasil analisis jabatan. Tulis Uraian Tugas dan Tanggung Jawab yang diambil dari Uraian Tugas dan Tanggung Jawab hasil analisis jabatan. Tulis Hasil Kerja Jabatan yang diambil dari Hasil Kerja pada hasil analisis jabatan. Tulis tingkat faktor: Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan. Pengawasan penyelia. Pedoman. Kompleksitas pekerjaan. Ruang lingkup dan dampak pekerjaan. Hubungan personal. Tujuan hubungan. Persyaratan fisik. Lingkungan pekerjaan

Contoh Informasi Faktor Jabatan Fungsional (Lihat File Lampiran III)

Contoh Informasi Faktor Jabatan Fungsional (Lihat File Lampiran III)

6. FAKTOR EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL FAKTOR 1, PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN Faktor ini mengukur sifat dan tingkat informasi atau fakta yang harus diketahui pegawai untuk melaksanakan pekerjaan Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 1-1 – Nilai 50 Tingkat faktor 1-2 – Nilai 200 Tingkat faktor 1-3 – Nilai 350 Tingkat faktor 1-4 – Nilai 550 Tingkat faktor 1-5 – Nilai 750 Tingkat faktor 1-6 – Nilai 950 Tingkat faktor 1-7– Nilai 1250 Tingkat faktor 1-8 – Nilai 1550 Tingkat faktor 1-9 – Nilai 1850

6. FAKTOR EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL (Lanjutan) FAKTOR 2, PENGAWASAN PENYELIA Faktor ini mengukur sifat dan tingkat pengawasan penyelia secara langsung atau tidak langsung, tanggungjawab pegawai, dan evaluasi hasil pekerjaan Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 2-1 – Nilai 25 Tingkat faktor 2-2 – Nilai 125 Tingkat faktor 2-3 – Nilai 275 Tingkat faktor 2-4 – Nilai 450 Tingkat faktor 2-5 – Nilai 650

6. FAKTOR EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL (Lanjutan) FAKTOR 3, PEDOMAN Faktor ini mencakup sifat pedoman dan pertimbangan yang dibutuhkan untuk menerapkan pedoman tersebut Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 3-1 – Nilai 25 Tingkat faktor 3-2 – Nilai 125 Tingkat faktor 3-3 – Nilai 275 Tingkat faktor 3-4 – Nilai 450 Tingkat faktor 3-5 – Nilai 650

6. FAKTOR EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL (Lanjutan) FAKTOR 4, KOMPLEKSITAS Faktor ini mencakup: sifat, jumlah, variasi, dan seluk-beluk tugas, langkah, proses, atau metode, dalam pekerjaan yang dilaksanakan; kesulitan mengidentifikasi apa yang harus dilakukan; dan kesulitan dasar pelaksanaan pekerjaan. Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 4-1 – Nilai 25 Tingkat faktor 4-2 – Nilai 75 Tingkat faktor 4-3 – Nilai 150 Tingkat faktor 4-4 – Nilai 225 Tingkat faktor 4-5 – Nilai 325 Tingkat faktor 4-6 – Nilai 450

6. FAKTOR EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL (Lanjutan) FAKTOR 5, RUANG LINGKUP DAN DAMPAK Faktor ini mencakup hubungan antara cakupan pekerjaan, antara lain: tujuan, keluasan, dan kedalaman tugas, dan dampak dari hasil kerja atau jasa di dalam dan di luar organisasi Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 5-1 – Nilai 25 Tingkat faktor 5-2 – Nilai 75 Tingkat faktor 5-3 – Nilai 150 Tingkat faktor 5-4 – Nilai 255 Tingkat faktor 5-5 – Nilai 325 Tingkat faktor 5-6 – Nilai 450

6. FAKTOR EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL (Lanjutan) FAKTOR 6, HUBUNGAN PERSONAL Faktor ini meliputi pertemuan langsung, melalui telepon dan dialog melalui radio dengan orang yang tidak berada dalam rantai penyeliaan Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 6-1 – Nilai 10 Tingkat faktor 6-2 – Nilai 25 Tingkat faktor 6-3 – Nilai 60 Tingkat faktor 6-4 – Nilai 110

6. FAKTOR EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL (Lanjutan) FAKTOR 7, TUJUAN HUBUNGAN Tujuan hubungan mencakup pertukaran informasi, isu yang signifikan atau kontroversial dan berbeda pandangan, tujuan, dan sasaran Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 7-1 – Nilai 20 Tingkat faktor 7-2 – Nilai 50 Tingkat faktor 7-3 – Nilai 120 Tingkat faktor 7-4 – Nilai 220

6. FAKTOR EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL (Lanjutan) FAKTOR 8, PERSYARATAN FISIK Faktor ini mencakup persyaratan dan tuntutan fisik yang diperlukan pegawai Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 8-1 – Nilai 5 Tingkat faktor 8-2 – Nilai 20 Tingkat faktor 8-3 – Nilai 50

6. FAKTOR EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL (Lanjutan) FAKTOR 9, LINGKUNGAN PEKERJAAN Faktor ini mempertimbangkan resiko dan ketidaknyamanan dalam lingkungan pekerjaan. Faktor ini terdiri dari : Tingkat faktor 9-1 – Nilai 5 Tingkat faktor 9-2 – Nilai 20 Tingkat faktor 9-3 – Nilai 50

7. TABEL BATASAN NILAI DAN KELAS JABATAN 190-240 1 245-300 2 305-370 3 375-450 4 455-650 5 655-850 6 855-1100 7 1105-1350 8 1355-1600 9 1605-1850 10 1855-2100 11 2105-2350 12 2355-2750 13 2755-3150 14 3155-3600 15 3605-4050 16 4055-ke atas 17

8. PENYUSUNAN HASIL EVALUASI JABATAN Bandingkan setiap informasi faktor jabatan yang akan dinilai dengan tingkat Faktor Evaluasi Jabatan Struktural dan Fungsional. Untuk setiap informasi tingkat faktor jabatan, pilih tingkat faktor yang sesuai dengan untuk mendapatkan nilai setiap tingkat faktor. Jumlahkan nilai setiap tingkat faktor untuk mendapatkan Total Nilai faktor jabatan. Bandingkan Total Nilai faktor jabatan dengan Tabel Batasan Nilai dan Kelas Jabatan. Tentukan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional

Contoh Hasil Evaluasi Jabatan Struktural

Contoh Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional

PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah

Penetapan Kelas Jabatan Peta Jabatan Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Informasi Faktor Jabatan

(Lihat File Lampiran I) 1. Peta Jabatan (Lihat File Lampiran I)

2. Lampiran I REKAPITULASI KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / PEMERINTAH DAERAH …

3. Lampiran II

4. Lampiran III

5. Lampiran IV

6. Lampiran V

7. Informasi Faktor Jabatan Informasi Faktor Jabatan Struktural Informasi Faktor Jabatan Fungsional

Penetapan Menteri PANRB

Peraturan di Lingkungan Instansi Pemerintah Peraturan tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Keputusan tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Instansi

Analisis Jabatan di lingkungan Kemendikbud Untuk menetapkan pegawai berdasarkan jabatan maka dilakukan Analisis Jabatan yang merupakan suatu proses untuk merumuskan dan menetapkan suatu jabatan pada setiap unit kerja.

Peraturan-peraturan terkait dengan analisis jabatan Permendikbud 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mencabut Permendikbud 26/2015 dan 66/2016

KOMPONEN URAIAN JABATAN Nomor dan Kode Jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Nama Jabatan Bawahan Langsung (bagi jabatan struktural) Rumusan Tugas Rincian Tugas Hasil Kerja Bahan Kerja Peralatan Kerja Pedoman Kerja Tanggung Jawab Wewenang Hubungan Kerja Keadaan Tempat Kerja Ruangan Suhu Penerangan Cuaca Suara Waktu (Aspek lain yang menimbulkan ketidaknyamanan) Upaya Fisik Risiko Bahaya Syarat Jabatan Pendidikan Formal Pelatihan Pengalaman Kerja Pangkat/Golongan Pengetahuan Kecakapan Teknis Potensi Sikap Kerja KOMPONEN URAIAN JABATAN

Syarat jabatan Contoh syarat jabatan:

Dalam Permendikbud 8 Tahun 2015 terdapat 425 jabatan fungsional umum (pelaksana), dan jumlah jabatan tersebut akan berubah sesuai dengan peraturan dan kebutuhan Ada beberapa uraian tugas jabatan yang belum masuk di Permendikbud 8/2015 Setiap jabatan mempunyai syarat jabatan dan standar kompetensi yang harus dipenuhi. Melihat besarnya jumlah jabatan di lingkungan Kemendikbud, maka dapat dilakukan perumpunan jabatan. Penentuan standar kompetensi jabatan berdasarkan rumpun jabatan yang ada

TERIMA KASIH