KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D. 8111409180 2. Dewa Gede Yudha A. 8111409203 3. Zulfikar Permana 8111409152 4. Prabowo Setyo Aji 8111409187 5. Febri Enggi W. 8111409195 6. Farid Darmawan 8111409042 7. M. Nizar Maulana 8111409182 8. Winda Ardiana 8111409114 9. Bion Acintya P. 8111409023 10. Susan Widhiyastuti 8111409086
Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) : Adalah perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara : Adalah hukum acara yang mengatur tentang bagaimana perkara SKLN di MK diselesaikan.
Sebab-Sebab Terjadinya SKLN Overlapping antar lembaga Diabaikannya kewenangan suatu lembaga negara oleh lembaga negara lainnya. Dijalankannya kewenangan suatu lembaga negara oleh lembaga negara lainnya.
Dasar konstitusional Hukum Acara SKLN UU No. 48 Tahun 2009 “ Kekuasaan Kehakiman” UU No. 24 Tahun 2003 “ Mahkamah Konstitusi” Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006
SKEMA HUKUM ACARA SKLN PUTUSAN PEMERIKSAAN BERKAS (PANITERA MK) SENGKETA KEWENANGAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN DICATAT DIBUKU BRPK (PANITRA MK) MK MEMANGGIL TERMOHON (JURU PANGGIL) AKTA REGESTRASI (PANITRA MK) SIDANG (PEMERIKSAAN) PENJADWALAN SIDANG PUTUSAN
Pihak – Pihak Yang Bersengketa (pasal 2 (1) 08/PMK/2006): DPR Merasa kewenangan konstitusionalnya diambil, diabaikan atau dirugikan oleh Lembaga Negara yang lain. DPD MPR Pemohon Presiden BPK PEMDA DPR Dianggap telah mengambil, mengabaikan atau merugikan Pemohon DPD MPR Termohon Presiden BPK PEMDA
Tata Cara Pengajuan Permohonan (pasal 5 PMK No. 08/PMK/2006) Identitas Pemohon Di ajukan ke Panitera MK dalam bentuk tertulis/ soft copy, ditandatangani oleh Presiden atau Pimpinan Lembaga Negara yang mengajukan permohonan dan dibuat rangkap 12. Identitas Termohon Pemohon Uraian Sengketa: Kewenangan yg disengketakan Kepentingan Pemohon atas kewenangan Hal- hal yg diminta untuk diputuskan
Pemeriksaan Administrasi Dan Registrasi Berkas Permohonan Di periksa oleh petugas kepaniteraan Dicatat dlm BRPK MK menyampaikan permohonan tsb pd termohon melalui juru panggil Panggilan sidang hrs sudah diterima oleh pemohon dan termohon dlm jgka wkt 3 hr kerja. Berkas Permohonan yg sudah di registrasi diberikan ke Panel Hakim untuk menetapkan hari sidang pertama
Pemeriksaan Perkara Pertama Kedua Ketiga Pemeriksaan Pendahuluan (pasal 39 UU No. 24 tahun 2003): Memeriksa kelengkapan permohonan; Meminta penjelasan permohonan; MK memberi nasehat terkait permohonan; Mendengar Ket. Pemohon; Memeriksa kelengkapan alat bukti yg telah diajukan (P. 11(3) PMK No. 08/2006). Pemeriksaan Persidangan : Dihadiri oleh 3 org Hakim (P. 14 (1) dan (2) PMK No. 08/2006); Mendengarkan ket. Termohon; Memeriksa materi permohonan; Memeriksa dan mengesahkanalat bukti; Mendengarkan Ket. Pihak terkait; Mendengarkan Ket. Ahli dan saksi. Pembuktian (P. 16 dan 17 PMK No. 08/ 2006): Surat atau tulisan; Keterangan saksi; Keterangan ahli; Keterangan para pihak; Alat bukti lainnya berupa informasi.
Rapat Permusyawaratan Hakim 1. Dipimpin oleh Ketua MK; 2. Dihadiri sekurang-kurangnya 7 hakim Pengambilan putusan melalui Musyawarah Mufakat. RPH
Putusan Putusan Sela ( P. 12 – 13 PMK No. 08/ 2006) : Putusan yg dijatuhkan o/ hakim sebelum putusan akhir berupa putusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yg berkaitan dg objek sengketa yg hasilnya akan dipertimbangkan dlm putusan akhir. Putusan Putusan Akhir ( P. 23 PMK No. 08/ 2006) : Putusan yg diambil dlm RPH, yg didapat melalui pendapat Hakim scr tertulis. Pendapat tsb merupakan bagian dr berkas asli yg bersifat rahasia & dihimpun o/ Panitera sblm rancangan putusan. Putusan ini bersifat FINAL dan MENGIKAT ( P. 24 (3) PMK No. 08/ 2006)
TERIMA KASIH