KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
ASPEK HK ACARA MK.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Federasi Serikat Buruh
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Oleh : Ketty Tri Setyorini
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Majelis Kehormatan Notaris
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
ACARA PEMERIKSAAN.
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D. 8111409180 2. Dewa Gede Yudha A. 8111409203 3. Zulfikar Permana 8111409152 4. Prabowo Setyo Aji 8111409187 5. Febri Enggi W. 8111409195 6. Farid Darmawan 8111409042 7. M. Nizar Maulana 8111409182 8. Winda Ardiana 8111409114 9. Bion Acintya P. 8111409023 10. Susan Widhiyastuti 8111409086

Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) : Adalah perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara : Adalah hukum acara yang mengatur tentang bagaimana perkara SKLN di MK diselesaikan.

Sebab-Sebab Terjadinya SKLN Overlapping antar lembaga Diabaikannya kewenangan suatu lembaga negara oleh lembaga negara lainnya. Dijalankannya kewenangan suatu lembaga negara oleh lembaga negara lainnya.

Dasar konstitusional Hukum Acara SKLN UU No. 48 Tahun 2009 “ Kekuasaan Kehakiman” UU No. 24 Tahun 2003 “ Mahkamah Konstitusi” Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006

SKEMA HUKUM ACARA SKLN PUTUSAN PEMERIKSAAN BERKAS (PANITERA MK) SENGKETA KEWENANGAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN DICATAT DIBUKU BRPK (PANITRA MK) MK MEMANGGIL TERMOHON (JURU PANGGIL) AKTA REGESTRASI (PANITRA MK) SIDANG (PEMERIKSAAN) PENJADWALAN SIDANG PUTUSAN

Pihak – Pihak Yang Bersengketa (pasal 2 (1) 08/PMK/2006): DPR Merasa kewenangan konstitusionalnya diambil, diabaikan atau dirugikan oleh Lembaga Negara yang lain. DPD MPR Pemohon Presiden BPK PEMDA DPR Dianggap telah mengambil, mengabaikan atau merugikan Pemohon DPD MPR Termohon Presiden BPK PEMDA

Tata Cara Pengajuan Permohonan (pasal 5 PMK No. 08/PMK/2006) Identitas Pemohon Di ajukan ke Panitera MK dalam bentuk tertulis/ soft copy, ditandatangani oleh Presiden atau Pimpinan Lembaga Negara yang mengajukan permohonan dan dibuat rangkap 12. Identitas Termohon Pemohon Uraian Sengketa: Kewenangan yg disengketakan Kepentingan Pemohon atas kewenangan Hal- hal yg diminta untuk diputuskan

Pemeriksaan Administrasi Dan Registrasi Berkas Permohonan Di periksa oleh petugas kepaniteraan Dicatat dlm BRPK MK menyampaikan permohonan tsb pd termohon melalui juru panggil Panggilan sidang hrs sudah diterima oleh pemohon dan termohon dlm jgka wkt 3 hr kerja. Berkas Permohonan yg sudah di registrasi diberikan ke Panel Hakim untuk menetapkan hari sidang pertama

Pemeriksaan Perkara Pertama Kedua Ketiga Pemeriksaan Pendahuluan (pasal 39 UU No. 24 tahun 2003): Memeriksa kelengkapan permohonan; Meminta penjelasan permohonan; MK memberi nasehat terkait permohonan; Mendengar Ket. Pemohon; Memeriksa kelengkapan alat bukti yg telah diajukan (P. 11(3) PMK No. 08/2006). Pemeriksaan Persidangan : Dihadiri oleh 3 org Hakim (P. 14 (1) dan (2) PMK No. 08/2006); Mendengarkan ket. Termohon; Memeriksa materi permohonan; Memeriksa dan mengesahkanalat bukti; Mendengarkan Ket. Pihak terkait; Mendengarkan Ket. Ahli dan saksi. Pembuktian (P. 16 dan 17 PMK No. 08/ 2006): Surat atau tulisan; Keterangan saksi; Keterangan ahli; Keterangan para pihak; Alat bukti lainnya berupa informasi.

Rapat Permusyawaratan Hakim 1. Dipimpin oleh Ketua MK; 2. Dihadiri sekurang-kurangnya 7 hakim Pengambilan putusan melalui Musyawarah Mufakat. RPH

Putusan Putusan Sela ( P. 12 – 13 PMK No. 08/ 2006) : Putusan yg dijatuhkan o/ hakim sebelum putusan akhir berupa putusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yg berkaitan dg objek sengketa yg hasilnya akan dipertimbangkan dlm putusan akhir. Putusan Putusan Akhir ( P. 23 PMK No. 08/ 2006) : Putusan yg diambil dlm RPH, yg didapat melalui pendapat Hakim scr tertulis. Pendapat tsb merupakan bagian dr berkas asli yg bersifat rahasia & dihimpun o/ Panitera sblm rancangan putusan. Putusan ini bersifat FINAL dan MENGIKAT ( P. 24 (3) PMK No. 08/ 2006)

TERIMA KASIH