PENGATURAN BADAN USAHA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
PERSEROAN TERBATAS.
ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
dan Peraturan Pelaksanaannya
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Skala dan Kelompok Perusahaan
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
PERUSAHAAN.
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
BAHAN KULIAH MANAJEMEN STRATEGIK PADA PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Kepemilikan Bisnis
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Ruang Lingkup Akutansi
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
Manajemen Koperasi.
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

PENGATURAN BADAN USAHA

BENTUK- BENTUK USAHA: 1. NON BADAN HUKUM 2. BADAN HUKUM 3. BUMN

KLASIFIKASI BADAN USAHA BERDASARKAN JUMLAH PEMILIK: Perusahaan perseorangan Perusahaan Persekutuan BERDASARKAN STATUS KEPEMILIKAN” Perusahaan Swasta Perusahaan Milik Negara (BUMN) Sumber : Pietra Sarosa, RFA

BERDASARKAN BENTUK HUKUMNYA: 1. Badan usaha Berbadan Hukum 2 BERDASARKAN BENTUK HUKUMNYA: 1. Badan usaha Berbadan Hukum 2. Badan usaha Non Badan Hukum

PERUSAHAAN PERSEORANGAN: Didirikan dan dimiliki oleh satu orang pengusaha Bentuk Hukum Perusahaan Perseorangan: 1. Perusahaan perindustrian 2. Perusahaan Perdagangan 3. Perusahaan Jasa PERUSAHAAN PERSEKUTUAN: Didirikan dan dimiliki beberapa orang pengusaha yang Bekerjasama dalam satu persekutuan { maatschap/ Patnership) Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan: Firma Persekutuan Komanditer ( CV) Perseroan erbatas (PT)

PERUSAHAAN BADAN HUKUM

PERUSAHAAN BADAN HK Perseroan Terbatas Koperasi Badan Usaha Milik Negara: 1. Perusahaan Jawatan 2. Perusahaan Umum 3. Perusahaan Persero

Pengaturan Hukum Perusahaan Perseorangan: Belum ada pengaturan hukumnya Legalitas usahanya diakui berdasarkan: Akta pendirian SIUP SITU (jika diperlukan) Pendaftaran Perusahaan

PENGATURAN FIRMA DAN CV 1. KUHPERDATA 2. KUHD 3. UU NO PENGATURAN FIRMA DAN CV 1. KUHPERDATA 2. KUHD 3. UU NO.3/1982 ttg Wajib Daftar Perusahaan

Ps 1618 KUHPerdata : Fa adlh Persekutuan Perdata Ps 22 : Cara Pendirian Ps 22 sd Ps 29 Ps 22 : Cara Pendirian Ps 22 sd Ps 29 Ps 1618 KUHPerdata : Fa adlh Persekutuan Perdata Ps 16 KUHD : Fa menjalankan perusahaan Ps 16: menjalankan usaha bersama Ps 18 KUHD : tg jwb sekutu pribadi untuk semua Ps 22 KUHD : Cara Pendirian Ps 22 sd Ps 29 : ttg hubungn dengan pihak ketiga s 18 KUHD :Tg jwb sekutu bersifat pribadi utk keseluruhan

PENGATURAN PT: UU NO.1 TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (MENCABUT KET PS 36 SD 66 KUHD) DIGANTI DENGAN: UU NO. 40 TAHUN 2007 : TENTANG PERSEROAN TERBATAS

PT BERDASARKAN UU NO.40 / 2007: Badan Hukum; Didirikan berdasarkan perjanjian; Melakukan kegiatan usaha; Memiliki modal dasar : min 50 jt Memenuhi persyaratan UU

BADAN HUKUM: Memiliki kekayaan sendiri; AD disahkan pemerintah; Diwakili oleh pengurus.

Perseroan Terbatas Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik

Kebaikan PT : Kelangsungan hidup perusahaan relatif terjamin Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah Kebutuhan modal yang lebih besar akan lebih mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien

Kelemahan PT: Rahasia tidak terjamin Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara. Contoh: Pelindo III, Indosat, Telkom, dll

Koperasi Adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi Keangotaan bersifat sukarela Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota Kemandirian

Ciri tersendiri koperasi dibanding bentuk usaha yang lain: Lebih mementingkan keangotaan Anggotanya bebas keluar masuk Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kepentingan anggota Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan Koperasi Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha

PELAKU EKONOMI BUMN S W A S T A KOPERASI Dividen +/- 158 BUMN Pajak Tenaga Kerja

PROFIL USAHA DI INDONESIA Parameter Skala Usaha Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar Jumlah (unit / %) 41.301.263/99,13 361.052/0,87 2.158/0,01 Kesempatan Kerja (%) 88,92 10,54 0,54 Nilai Tambah 43,42 15,42 44,9 (% terhadap ekonomi)   Produktivitas kecil sedang besar (Data Kementerian Koperasi dan UKM)

Usaha Kecil Usaha Kecil adalah Kegiatan Ekonomi Rakyat Yang Berskala Kecil Dan Memenuhi Kriteria Kekayaan Bersih Paling Banyak Rp. 200 Juta Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha atau Memiliki Hasil Penjualan Tahunan Paling Banyak Rp. 1 Milyar.

Katagori Usaha Kecil USAHA KECIL LAYAK KREDIT Usaha Kecil Yang Telah Siap Untuk Mendapatkan Kredit Dari Perbankan Dengan Ciri-Ciri: Omzet Telah Melebihi Rp. 1 Milyar/Tahun, Administrasi/ Izin Usaha Lengkap, Mempunyai Collateral Yang Memadai dan Prospek Usaha Baik USAHA KECIL LAYAK BINA Usaha Kecil Yang Belum Siap Mendapatkan Kredit Dari Perbankan Dengan Ciri-Ciri : Omset Penjualan < Rp. 1 Milyar/Tahun, Administrasi/Izin Usaha Tidak Lengkap, Belum Mempunyai Collateral Yang Memadai dan Prospek Usaha Baik USAHA MIKRO Usaha Kecil Yang Mempunyai Omset Penjualan Maksimal Rp. 50 Juta/Tahun Administrasi/Izin Usaha Tidak Lengkap, Tidak Mempunyai Collateral.

KELEBIHAN USAHA KECIL - Organisasi Internal Sederhana Terutama Pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Sedangkan Pada Usaha Menengah Cukup Terstruktur - Mampu Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan/Padat Karya, & Berpeluang Untuk Mengisi Pasar Ekspor - Relatif Aman Bagi Perbankan Dalam Pemberian Kredit - Bergerak Dibidang Usaha Yang Cepat Menghasilkan - Mampu Memperpendek Rantai Distribusi - Flexibilitas Dalam Pengembangan Usaha

KEKURANGAN USAHA KECIL Lemah Dalam Kewirausahaan dan Manajerial Keterbatasan Ketersediaan Keuangan Ketidak Mampuan Pemenuhan Aspek Pasar Keterbatasan Pengetahuan Produksi dan Teknologi Ketidak Mampuan Informasi Tidak Didukung Kebijakan dan Regulasi Memadai Tidak Terorganisir Dalam Jaringan dan Kerjasama Sering Tidak Memenuhi Standar

Kondisi Umum Usaha Kecil TATA KELOLA USAHA KECIL Sistem & Prosedur Legalitas Usaha Kebijakan (AD/ART) Tata Kelola Usaha Yang Baik Visi dan Misi Akuntansi & Pelaporan Program Kerja Kondisi Umum Usaha Kecil Usaha Perorangan PT/CV Koperasi Bentuk Usaha

Pengembangan Usaha Kecil Alternatif Pengembangan Usaha Kecil Program CSR/PKBL BUMN Program CSR Swasta Pinjaman Lunak Perbankan Program Pemerintah (contoh: PNPM Mandiri) Lain_lain

Program Bina Lingkungan Tahapan Pembinaan Layak Kredit Layak Bina Belum Layak Lembaga Perbankan Program Kemitraan Program Bina Lingkungan

Definisi Program Kemitraan Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN Program Bina Lingkungan Program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN

Sumber Dana dan Bentuk PKBL Program Kemitraan (max 2% laba bersih) Program Bina Lingkungan (max 2% laba bersih) Bantuan dalam bentuk : - bencana alam; - pendidikan/pelatihan; - kesehatan; - prasarana & sarana umum - sarana ibadah - pelestarian alam Dana Pinjaman Utk modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap; serta pinjaman khusus utk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mitra binaan Hibah max 20% dari dana program kemitraan tahun berjalan utk capacity building.

Kewajiban BUMN Pembina (Pasal 5) PER – 05/MBU/2007 Membentuk unit PKBL Menyusun (SOP) untuk pelaksanaan PKBL yang dituangkan dalam SKD Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PKBL Melakukan evaluasi dan koreksi atas kelayakan usaha dan menetapkan calon Mitra Binaan Menyiapkan dan menyalurkan dana PK Kepada MB dan dana BL kepada Masyarakat Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Mitra Binaan Mengadministrasikan kegiatan pembinaan Melakukan pembukuan atas Program Kemitraan dan Program BL Menyampaikan laporan pelaksanaan PKBL yang meliputi laporan berkala baik triwulanan maupun tahunan kepada Menteri dengan tembusan kepada Koordinator BUMN Pembina di wilayah masing-masing

PERSYARATAN USAHA KECIL MENJADI MITRA BINAAN Memiliki Kekayaan Bersih Paling Banyak Rp. 200 juta, Tidak Termasuk Tanah Dan Bangunan Tempat Usaha; atau Memiliki Hasil Penjualan Tahunan Paling Banyak Rp. 1 Milyar Milik Warga Negara Indonesia Berdiri Sendiri, Bukan Merupakan Anak Perusahaan atau Cabang Perusahaan Yang Dimiliki, Dikuasai, atau Berafiliasi Baik Langsung Maupun Tidak Langsung Dengan Usaha Menengah dan Besar. Berbentuk Usaha Orang Perseorangan, Badan Usaha Yang Tidak berbadan Hukum atau Badan Usaha Yang Berbadan Hukum, Termasuk Koperasi. Telah Melaksanakan Kegiatan Usaha Minimal 1 (satu) Tahun Serta Mempunyai Potensi dan Prospek Usaha Untuk Dikembangkan Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai dengan Rencana Yang Telah Disetujui BUMN Pembina Menyelenggarakan Pencatatan/Pembukuan Dengan Tertib Membayar Kembali Pinjaman Secara Tepat Waktu Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Disepakati Menyampaikan Laporan Perkembangan Usaha Kepada BUMN Pembina

5 FAKTOR PENILAIAN USULAN PINJAMAN (Afiff,1994) CHARACTER Menunjukan Kemungkinan MB Untuk Secara Jujur Memenuhi Kewajibannya, Faktor Ini Menunjukkan Kesanggupan MB atas Tiap Transaksi Kredit Yang Dilakukannya CAPACITY Kemampuan MB Yang Ditunjukan Dengan Kinerja Usahanya Pada Waktu Yang Lama CAPITAL Mengukur Posisi Keuangan Perusahaan Nasabah Yang Ditunjukan Oleh Rasio Keuangan CONDITION OF ECONOMIC Melihat Pengaruh Langsung dari Perubahan Ekonomi Secara Umum Terhadap Perkembangan Perusahaan MB COLLATERAL Mencerminkan Aktiva Perusahaan MB Yang Dijadikan Jaminan Atas Usulan Pinjamannya.

FAKTOR PENILAIAN MB (2 K) FAKTOR KARAKTER MB Pencarian Peluang, Kegigihan & Ketekunan, Ketaatan Pada Kontrak, Tuntutan Pada Mutu & Efisiensi, Pengambilan Risiko, Penetapan Tujuan, Pencarian Informasi, Perencanaan Yang Sistematis & Monitoring, Penciptaan Jaringan Kerja, Kepercayaan Diri) FAKTOR KAPASITAS MB Melihat Kemampuan MB Yang Ditunjukan Dengan Kinerja Usahanya Pada Waktu Yang Lama

KUNCI KEBERHASILAN USAHA Diantaranya ; KEPEMIMPINAN YANG KUAT (Mempunyai Visi, Memotivasi, Menginspirasi) MEMPUNYAI SISTEM DALAM MANAJEMEN (Adanya target, sistem pengelolaan yang baik) PENDEKATAN FAKTUAL DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN (Data dan informasi untuk proses pengambilan keputusan)

MOST PEOPLE DON’T PLAN TO FAIL Terima Kasih.. MOST PEOPLE DON’T PLAN TO FAIL THEY JUST FAIL TO PLAN