PENGATURAN BADAN USAHA
BENTUK- BENTUK USAHA: 1. NON BADAN HUKUM 2. BADAN HUKUM 3. BUMN
KLASIFIKASI BADAN USAHA BERDASARKAN JUMLAH PEMILIK: Perusahaan perseorangan Perusahaan Persekutuan BERDASARKAN STATUS KEPEMILIKAN” Perusahaan Swasta Perusahaan Milik Negara (BUMN) Sumber : Pietra Sarosa, RFA
BERDASARKAN BENTUK HUKUMNYA: 1. Badan usaha Berbadan Hukum 2 BERDASARKAN BENTUK HUKUMNYA: 1. Badan usaha Berbadan Hukum 2. Badan usaha Non Badan Hukum
PERUSAHAAN PERSEORANGAN: Didirikan dan dimiliki oleh satu orang pengusaha Bentuk Hukum Perusahaan Perseorangan: 1. Perusahaan perindustrian 2. Perusahaan Perdagangan 3. Perusahaan Jasa PERUSAHAAN PERSEKUTUAN: Didirikan dan dimiliki beberapa orang pengusaha yang Bekerjasama dalam satu persekutuan { maatschap/ Patnership) Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan: Firma Persekutuan Komanditer ( CV) Perseroan erbatas (PT)
PERUSAHAAN BADAN HUKUM
PERUSAHAAN BADAN HK Perseroan Terbatas Koperasi Badan Usaha Milik Negara: 1. Perusahaan Jawatan 2. Perusahaan Umum 3. Perusahaan Persero
Pengaturan Hukum Perusahaan Perseorangan: Belum ada pengaturan hukumnya Legalitas usahanya diakui berdasarkan: Akta pendirian SIUP SITU (jika diperlukan) Pendaftaran Perusahaan
PENGATURAN FIRMA DAN CV 1. KUHPERDATA 2. KUHD 3. UU NO PENGATURAN FIRMA DAN CV 1. KUHPERDATA 2. KUHD 3. UU NO.3/1982 ttg Wajib Daftar Perusahaan
Ps 1618 KUHPerdata : Fa adlh Persekutuan Perdata Ps 22 : Cara Pendirian Ps 22 sd Ps 29 Ps 22 : Cara Pendirian Ps 22 sd Ps 29 Ps 1618 KUHPerdata : Fa adlh Persekutuan Perdata Ps 16 KUHD : Fa menjalankan perusahaan Ps 16: menjalankan usaha bersama Ps 18 KUHD : tg jwb sekutu pribadi untuk semua Ps 22 KUHD : Cara Pendirian Ps 22 sd Ps 29 : ttg hubungn dengan pihak ketiga s 18 KUHD :Tg jwb sekutu bersifat pribadi utk keseluruhan
PENGATURAN PT: UU NO.1 TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (MENCABUT KET PS 36 SD 66 KUHD) DIGANTI DENGAN: UU NO. 40 TAHUN 2007 : TENTANG PERSEROAN TERBATAS
PT BERDASARKAN UU NO.40 / 2007: Badan Hukum; Didirikan berdasarkan perjanjian; Melakukan kegiatan usaha; Memiliki modal dasar : min 50 jt Memenuhi persyaratan UU
BADAN HUKUM: Memiliki kekayaan sendiri; AD disahkan pemerintah; Diwakili oleh pengurus.
Perseroan Terbatas Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik
Kebaikan PT : Kelangsungan hidup perusahaan relatif terjamin Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah Kebutuhan modal yang lebih besar akan lebih mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
Kelemahan PT: Rahasia tidak terjamin Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara. Contoh: Pelindo III, Indosat, Telkom, dll
Koperasi Adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Keangotaan bersifat sukarela Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota Kemandirian
Ciri tersendiri koperasi dibanding bentuk usaha yang lain: Lebih mementingkan keangotaan Anggotanya bebas keluar masuk Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kepentingan anggota Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan Koperasi Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha
PELAKU EKONOMI BUMN S W A S T A KOPERASI Dividen +/- 158 BUMN Pajak Tenaga Kerja
PROFIL USAHA DI INDONESIA Parameter Skala Usaha Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar Jumlah (unit / %) 41.301.263/99,13 361.052/0,87 2.158/0,01 Kesempatan Kerja (%) 88,92 10,54 0,54 Nilai Tambah 43,42 15,42 44,9 (% terhadap ekonomi) Produktivitas kecil sedang besar (Data Kementerian Koperasi dan UKM)
Usaha Kecil Usaha Kecil adalah Kegiatan Ekonomi Rakyat Yang Berskala Kecil Dan Memenuhi Kriteria Kekayaan Bersih Paling Banyak Rp. 200 Juta Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha atau Memiliki Hasil Penjualan Tahunan Paling Banyak Rp. 1 Milyar.
Katagori Usaha Kecil USAHA KECIL LAYAK KREDIT Usaha Kecil Yang Telah Siap Untuk Mendapatkan Kredit Dari Perbankan Dengan Ciri-Ciri: Omzet Telah Melebihi Rp. 1 Milyar/Tahun, Administrasi/ Izin Usaha Lengkap, Mempunyai Collateral Yang Memadai dan Prospek Usaha Baik USAHA KECIL LAYAK BINA Usaha Kecil Yang Belum Siap Mendapatkan Kredit Dari Perbankan Dengan Ciri-Ciri : Omset Penjualan < Rp. 1 Milyar/Tahun, Administrasi/Izin Usaha Tidak Lengkap, Belum Mempunyai Collateral Yang Memadai dan Prospek Usaha Baik USAHA MIKRO Usaha Kecil Yang Mempunyai Omset Penjualan Maksimal Rp. 50 Juta/Tahun Administrasi/Izin Usaha Tidak Lengkap, Tidak Mempunyai Collateral.
KELEBIHAN USAHA KECIL - Organisasi Internal Sederhana Terutama Pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Sedangkan Pada Usaha Menengah Cukup Terstruktur - Mampu Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan/Padat Karya, & Berpeluang Untuk Mengisi Pasar Ekspor - Relatif Aman Bagi Perbankan Dalam Pemberian Kredit - Bergerak Dibidang Usaha Yang Cepat Menghasilkan - Mampu Memperpendek Rantai Distribusi - Flexibilitas Dalam Pengembangan Usaha
KEKURANGAN USAHA KECIL Lemah Dalam Kewirausahaan dan Manajerial Keterbatasan Ketersediaan Keuangan Ketidak Mampuan Pemenuhan Aspek Pasar Keterbatasan Pengetahuan Produksi dan Teknologi Ketidak Mampuan Informasi Tidak Didukung Kebijakan dan Regulasi Memadai Tidak Terorganisir Dalam Jaringan dan Kerjasama Sering Tidak Memenuhi Standar
Kondisi Umum Usaha Kecil TATA KELOLA USAHA KECIL Sistem & Prosedur Legalitas Usaha Kebijakan (AD/ART) Tata Kelola Usaha Yang Baik Visi dan Misi Akuntansi & Pelaporan Program Kerja Kondisi Umum Usaha Kecil Usaha Perorangan PT/CV Koperasi Bentuk Usaha
Pengembangan Usaha Kecil Alternatif Pengembangan Usaha Kecil Program CSR/PKBL BUMN Program CSR Swasta Pinjaman Lunak Perbankan Program Pemerintah (contoh: PNPM Mandiri) Lain_lain
Program Bina Lingkungan Tahapan Pembinaan Layak Kredit Layak Bina Belum Layak Lembaga Perbankan Program Kemitraan Program Bina Lingkungan
Definisi Program Kemitraan Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN Program Bina Lingkungan Program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN
Sumber Dana dan Bentuk PKBL Program Kemitraan (max 2% laba bersih) Program Bina Lingkungan (max 2% laba bersih) Bantuan dalam bentuk : - bencana alam; - pendidikan/pelatihan; - kesehatan; - prasarana & sarana umum - sarana ibadah - pelestarian alam Dana Pinjaman Utk modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap; serta pinjaman khusus utk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mitra binaan Hibah max 20% dari dana program kemitraan tahun berjalan utk capacity building.
Kewajiban BUMN Pembina (Pasal 5) PER – 05/MBU/2007 Membentuk unit PKBL Menyusun (SOP) untuk pelaksanaan PKBL yang dituangkan dalam SKD Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PKBL Melakukan evaluasi dan koreksi atas kelayakan usaha dan menetapkan calon Mitra Binaan Menyiapkan dan menyalurkan dana PK Kepada MB dan dana BL kepada Masyarakat Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Mitra Binaan Mengadministrasikan kegiatan pembinaan Melakukan pembukuan atas Program Kemitraan dan Program BL Menyampaikan laporan pelaksanaan PKBL yang meliputi laporan berkala baik triwulanan maupun tahunan kepada Menteri dengan tembusan kepada Koordinator BUMN Pembina di wilayah masing-masing
PERSYARATAN USAHA KECIL MENJADI MITRA BINAAN Memiliki Kekayaan Bersih Paling Banyak Rp. 200 juta, Tidak Termasuk Tanah Dan Bangunan Tempat Usaha; atau Memiliki Hasil Penjualan Tahunan Paling Banyak Rp. 1 Milyar Milik Warga Negara Indonesia Berdiri Sendiri, Bukan Merupakan Anak Perusahaan atau Cabang Perusahaan Yang Dimiliki, Dikuasai, atau Berafiliasi Baik Langsung Maupun Tidak Langsung Dengan Usaha Menengah dan Besar. Berbentuk Usaha Orang Perseorangan, Badan Usaha Yang Tidak berbadan Hukum atau Badan Usaha Yang Berbadan Hukum, Termasuk Koperasi. Telah Melaksanakan Kegiatan Usaha Minimal 1 (satu) Tahun Serta Mempunyai Potensi dan Prospek Usaha Untuk Dikembangkan Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai dengan Rencana Yang Telah Disetujui BUMN Pembina Menyelenggarakan Pencatatan/Pembukuan Dengan Tertib Membayar Kembali Pinjaman Secara Tepat Waktu Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Disepakati Menyampaikan Laporan Perkembangan Usaha Kepada BUMN Pembina
5 FAKTOR PENILAIAN USULAN PINJAMAN (Afiff,1994) CHARACTER Menunjukan Kemungkinan MB Untuk Secara Jujur Memenuhi Kewajibannya, Faktor Ini Menunjukkan Kesanggupan MB atas Tiap Transaksi Kredit Yang Dilakukannya CAPACITY Kemampuan MB Yang Ditunjukan Dengan Kinerja Usahanya Pada Waktu Yang Lama CAPITAL Mengukur Posisi Keuangan Perusahaan Nasabah Yang Ditunjukan Oleh Rasio Keuangan CONDITION OF ECONOMIC Melihat Pengaruh Langsung dari Perubahan Ekonomi Secara Umum Terhadap Perkembangan Perusahaan MB COLLATERAL Mencerminkan Aktiva Perusahaan MB Yang Dijadikan Jaminan Atas Usulan Pinjamannya.
FAKTOR PENILAIAN MB (2 K) FAKTOR KARAKTER MB Pencarian Peluang, Kegigihan & Ketekunan, Ketaatan Pada Kontrak, Tuntutan Pada Mutu & Efisiensi, Pengambilan Risiko, Penetapan Tujuan, Pencarian Informasi, Perencanaan Yang Sistematis & Monitoring, Penciptaan Jaringan Kerja, Kepercayaan Diri) FAKTOR KAPASITAS MB Melihat Kemampuan MB Yang Ditunjukan Dengan Kinerja Usahanya Pada Waktu Yang Lama
KUNCI KEBERHASILAN USAHA Diantaranya ; KEPEMIMPINAN YANG KUAT (Mempunyai Visi, Memotivasi, Menginspirasi) MEMPUNYAI SISTEM DALAM MANAJEMEN (Adanya target, sistem pengelolaan yang baik) PENDEKATAN FAKTUAL DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN (Data dan informasi untuk proses pengambilan keputusan)
MOST PEOPLE DON’T PLAN TO FAIL Terima Kasih.. MOST PEOPLE DON’T PLAN TO FAIL THEY JUST FAIL TO PLAN