Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim' Program Studi Magister Teknik Sipil UNIVERSITAS BUNG HATTA MIKO KAMAL
Bentu-bentuk Penyelesaian Sengketa (APS) Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase Konsultasi; Negosiasi; Mediasi; Konsiliasi atau Penilaian Ahli; ARBITRASE Pengadilan MIKO KAMAL
APS Mengenyampingkan Litigasi ‘Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri’ (Pasal 6 ayat (1) UU No. 30/1999) MIKO KAMAL Miko Kamal (APS)
Konsultasi (dalam waktu 14 hari) ‘Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis’ (Pasal 6 ayat (2) UU No. 30/1999). Pertemuan langsung; Waktu 14 hari; Dituangkan dalam kesepakatan tertulis. MIKO KAMAL Miko Kamal (APS)
Negosiasi: fact of life Setiap orang mempergunakan negosiasi dalam aktivitas sehari-hari; Tawar menawar untuk mencapai kesepakatan bisnis; Negosiasi seorang advokat dengan calon kliennya; Negosiasi dua orang advokat mewakili kepentingan kliennya masing-masing; Dll. Negosiasi merupakan cara yang paling dasar untuk mendapatkan apa yang diinginkan dari orang lain; Negosiasi adalah jalan penyelesaian sengketa yang paling sederhana dan berbiaya murah. MIKO KAMAL
Beberapa definisi Negosiasi ‘Komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda’ (Roger Fisher dan William Ury, 1981 dikutip dari Jimmy Joses Sembiring, 2011) ‘Proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain, suatu proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beraneka ragam (Gary Goodpaster). MIKO KAMAL
Kesepakatan dalam Negosiasi Buat kesepakatan tertulis (Pasal 6 ayat (7) UU No. 30/1999). Kesepakatan adalah final dan mengikat (final and binding) para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan MIKO KAMAL
Mediasi Mediation = mediasi ‘suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memliki kewenangan memutus’ (Takdir Rahmadi, 2010, p. 12). Cara menyelesaikan sengketa; Dua pihak atau lebih; Melalui perundingan; Dengan pendekatan mufakat atau konsensus; Melalui bantuan pihak lain yang tidak memihak (mediator); Mediator tidak punya kewenangan memutus. MIKO KAMAL 9/05/2018 M Kamal 2013 8
Kekuatan Hukum Mediasi Pasal 6 Ayat (7) dan (8) UU No. 30/1999 ‘Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan’. ‘Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran’. MIKO KAMAL 9/05/2018 M Kamal 2013 9
Konsiliasi atau Penilaian Ahli Pengertian “Upaya penyelesaian sengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak untuk mematuhi dan menjalankan hal yang diputuskan oleh pihak ketiga tersebut” (Jimmy Joses Sembiring, hal. 46, 2011). MIKO KAMAL 9/05/2018 M Kamal 2013 10
Konsiliasi dalam UU Pasal 1 Angka 10 UU No. 30/1999 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” Pasal 6 Ayat (3) UU No. 30/1999 “Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator”. Pasal 6 Ayat (4) UU No. 30/1999 “Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator”. MIKO KAMAL 9/05/2018 M Kamal 2013 11
Arbitrase Arbitrase adalah cara penyelesaian sesuatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 UU No. 30 Tahun 1999) MIKO KAMAL 9/05/2018 12
Hukum Arbitrase UU No. 5 Tahun 1968 tentang ratifikasi Washington Convention tahun 1965 (ICSID Convention): Penyelesaian perselisihan antarnegara dan warganegara asing mengenai penanaman modal. Keppres No. 34 Tahun 1981 tentang ratifikasi New York Convention 1958: eksekusi atas putusan arbitrase yang dibuat di negara asing. UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa MIKO KAMAL 9/05/2018 13
Karakteristik Arbitrase Arbitrase adalah proses peradilan secara swasta, dimana sengketa diputus oleh seorang hakim swasta (arbiter). Arbitrase dimulai dengan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian arbitrase mengenyampingkan kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa. Para pihak (berdasarkan perjanjian arbitrase) berhak menentukan sendiri acara arbitrase (party autonomy). Sebagaimana halnya putusan pengadilan, putusan arbitrase mengikat para pihak. MIKO KAMAL 9/05/2018 14
Mengapa Arbitrase? (kelebihan) Para pihak berkesempatan memilih arbiter yang berkualitas dan integritas. Sengketa akan diputus oleh pihak yang netral (dalam sengketa internasional, kalau diselesaikan melalui forum pengadilan, lokasi hearing tidak akan netral) ‘hukum acara’ yang dipakai akan fleksibel (lokasi, tatacara pembuktian, bahasa) MIKO KAMAL 9/05/2018 15
Mengapa…cont. Kecepatan penyelesaian sengketa lebih terjamin karena lamanya penyelesaian sengketa akan disepakati oleh para pihak Rahasia dan pribadi (privat). Kalau di pengadilan, pemeriksaan perkara akan dilakukan secara terbuka. Fleksibel dalam memilih hukum (sengketa internasional) Putusan final dan mengikat dan langsung dapat dieksekusi. Dalam sengketa internasional, eksekusi dapat dilakukan di luar jurisdiksi suatu negara MIKO KAMAL 9/05/2018 16
Kelemahan Arbitrase Tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Pihak yang berperkara di forum arbitrase harus siap dengan biaya ekstra (jika mempergunakan arbitrase adhoc, para pihak harus mengeluarkan biaya ruangan, fasililats sidang, honor arbiter, sekretaris, penerjemah dll) MIKO KAMAL 9/05/2018 17
Sengketa yang Dapat Diselesaikan di Forum Arbitrase Sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. MIKO KAMAL 9/05/2018 18
Jenis Arbitrase Arbitrase Ad Hoc Arbitrase institusional Arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan satu sengketa tertentu. Arbitrase institusional Arbitrase institusional ada bukan hanya untuk menyelesaikan satu sengketa tertentu. MIKO KAMAL 9/05/2018 19
Beberapa Lembaga Arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia): Indonesia ICC (International Chamber of Commerce), International Court of Arbitration, London Court of International Arbitration (LCIA), Singapore International Arbitration Center (SIAC): Luar Negeri MIKO KAMAL 9/05/2018 20
Yang Penting dalam Proses Arbitrase Perjanjian Arbitrase: Klausula Arbitrase (sebelum dispute eksis); Perjanjian Arbitrase (setelah dispute terjadi). Peraturan acara arbitrase dari lembaga arbitrase yang dipilih. Ketentuan undang-undang tentang arbitrase yang bersifat memaksa. MIKO KAMAL 9/05/2018 21
Perjanjian arbitrase Pasal 1 (3) ‘Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa’. Perjanjian arbitrase bersifat asesor: perjanjian arbitrase tidak melekat menjadi suatu kesatuan dengan materi pokok perjanjian dan merupakan tambahan yang diletakkan kepada perjanjian pokok. MIKO KAMAL 9/05/2018 22
Standar Klausul Arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia): "Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir". UNCITRAL (United Nation Comission of International Trade Law): "Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wan prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL”. MIKO KAMAL 9/05/2018 23
Akibat Hukum Perjanjian Arbitrase Pasal 11: Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. MIKO KAMAL 9/05/2018 24
Putusan arbitrase Putusan provisional Pasal 32 (1) Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak. (2) Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. MIKO KAMAL 9/05/2018 25
Putusan…cont. Putusan arbitrase Pasal 55: Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase. Pasal 57: Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup. MIKO KAMAL 9/05/2018 26
Putusan…cont. Pasal 60 Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. MIKO KAMAL 9/05/2018 27
Eksekusi putusan Pasal 61 Pasal 62 Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Pasal 62 Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. MIKO KAMAL 9/05/2018 28
Eksekusi…cont. Pasal 62 (2) Pasal 62 (3) Pasal 62 (4) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 62 (3) Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun. Pasal 62 (4) Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. MIKO KAMAL 9/05/2018 29
Pengadilan (Litigasi) Keuntungan dalam mengambil alih keputusan dari para pihak, litigasi sekurang-kurangnya dalam batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi hasil dan dapat menjamin ketenteraman sosial; litigasi sangat baik sekali untuk menemukan berbagai kesalahan dan masalah dalam posisi pihak lawan; litigasi memberikan suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberikan peluang yang luas kepada para pihak untuk didengar keterangannya sebelum mengambil keputusan; litigasi membawa nilai-nilai masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pribadi; dalam sistem litigasi para hakim menerapkan nilai-nilai masyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa. MIKO KAMAL
Pengadilan ...cont. Kekurangan memaksa para pihak pada posisi yang ekstrem; memerlukan pembelaan atas setiap maksud yang dapat mempengaruhi putusan; litigasi benar-benar mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara, apakh persoalan materi (substantive) atau prosedur untuk persamaan kepentingan dan mendorong para pihak melakukan penyelidikan fakta yang ekstrim dan seringkali marginal; menyita waktu dan meningkatkan biaya keuangan; fakta-fakta yang dapat dibuktikan membentuk kerangka persoalan, para pihak tidak selalu mampu mengungkapkan kekhawatiran mereka yang sebenarnya; litigasi tidak mengupayakan untuk memperbaiki atau memulihkan hubungan para pihak yang bersengketa; litigasi tidak cocok untuk sengketa yang bersifat polisentris, yaitu sengketa yang melibatkan banyak pihak, banyak persoalan dan beberapa kemungkinan alternatif penyelesaian. MIKO KAMAL
Pengadilan ...cont. Acara litigasi Gugatan (wajib melakukan upaya perdamaian melalui mediasi), Penggugat; Jawaban atas gugatan Penggugat (formalitas dan substansi), Tergugat; Replik atau jawaban atas jawaban Tergugat, Penggugat; Duplik atau jawaban atas Replik, Tergugat; Pembuktian, Penggugat dan Tergugat membuktikan dalil mereka masing-masing: Bukti surat; Bukti saksi; Kesimpulan, masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat menyimpulkan hasil persidangan) Putusan (Majelis Hakim). MIKO KAMAL