Department of Business Adminstration Brawijaya University

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
Pengelolaan Keuangan Daerah
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
IMPLEMENTASI SAKIP BAPPEDA KABUPATEN BLITAR
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
Mekanisme Penilaian ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA Tahun 2016
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PPT 4.3 MANAJEMEN BERBASIS KINERJA
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengelolaan Keuangan Daerah
PARADIGMA BARU PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

Department of Business Adminstration Brawijaya University Materi Kuliah Administrasi Keuangan Negara PERENCANAAN NUR IMAMAH Department of Business Adminstration Brawijaya University

ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA MATERI : 1. PERENCANAAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH 2. PENGANGGARAN PEMERINTAH 3. STRUKTUR APBD 4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD 5. PELAKSANAAN APBD 6. PERUBAHAN APBD 7. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH 8. UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) 9. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH 10. AKUNTANSI PENDAPATAN DAN DAN BELANJA 11. AKUN TANSI BELANJA (LANJUTAN) DAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN 12. AKUNTANSI ASET ( KAS, PIUTANG, PERSEDIAAN , INVESTASI) 13. AKUNTANSI AKTIVA TETAP, KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN 14. PENYUSUNAN NERACA AWAL PEMERINTAH DAN SIMULASI SIKLUS AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH 15. SIMULASI SIKLUS AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH (LANJUTAN) 16. UJIAN AKHIR SEMESTER ( UAS)

REFERENSI 1: UDANG UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN DAERAH UDANG UNDANG NO. 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN PUSAT PERATURAN PEMERINTAH NO 20 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH PERATURAN PEMERINTAH NO 21 TAHUN 2004 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2004 TENTANG STANDART AKUNTANSI PEMERINTAHAN. PERATURAN PEMERINTAH NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERATURAN PEMERINTAH NO 54 TAHUN 2005 TENTANG PINJAMAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO 56 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN PERATURAN PEMERINTAH NO 57 TAHUN 2005 TENTANG HIBAH KEPADA DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAA KEUANGAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO 65 TAHUN 2005 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PERATURAN PEMERINTAH NO 3 TAHUN 2007 TENTANG LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KPD DPRD …

REFERENSI -2 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO: 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA PEMERINTAH. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO: 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO: 26 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2007 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NO: 579/KMK.02/2003 TENTANG PINJAMAN DAERAH KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NO: 337/KMK.01/2004 TENTANG SISTEM AKUNTANSI LAPORAN KEUANGAN PUSAT PERATURAN PEMERINTAH NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2004 TENTANG STANDART AKUNTANSI PEMERINTAHAN. PERATURAN PEMERINTAH NO 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAA KEUANGAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO: 59 TAHUN 20067 TENTANG REVISI PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK OLEH SONY DKK, TAHUN 2005 AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH OLEH PROF. DR. ABDUL HALIM, MBA, AKT EDISI 3 TAHUN 2007 AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH, PROF. DR. IMAM GHOZALI, M.COM, AKT DAN DWI RATMONO,SE,MS.I,AKT MODUL DIKLAT TEKNIS PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH – SCBD - DEPDAGRI – LAN

ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pengawasan RPJP/D Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan Akuntansi Keuangan Pembinaan: Pemberian Pedoman Bimbingan Supervisi Konsultasi Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan RPJM/D Bendahara Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Verifikasi RKP/D Penatausahaan Belanja Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan DPA-SKPD/KL KUA PPA Bendahara Pengeluaran Dasar Pelaksanaan Anggaran Nota Kesepakatan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan tentang APBN/D Kekayaan dan Kewajiban Pendapatan Belanja Pembiayaan Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/KL Pengendalian Intern RKA-SKPD/KL Laporan Realisasi Semester Pertama Rancangan Peraturan tentang Pertanggungjawaban APBD RAPBN/D Pemeriksaan Ekstern Akuntansi Keuangan Perubahan APBN/D APBN/D HUSAINI - FIA UB

PERENCANAAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH PERENCANAAN : SUATU PROSES UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN MASA DEPAN YANG TEPAT, MELALUI URUTAN PILIHAN, DENGAN MEMPERHITUNGKAN SUMBER DAYA TERSEDIA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL : TERDIRI ATAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG DISUSUN SECARA TERPADU OLEH KEMENTERIAN ATAU LEMBAGA DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA. RPJP/D PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL RPJM/D RPT/RKP/D

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP/D) RPJP ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN UNTUK PERIODE 20 TAHUN RPJP MEMUAT VISI, MISI DAN ARAH PEMBANGUNAN DAERAH YANG MENGACU PADA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL. PENYUSUNAN RPJP DAERAH DILAKUKAN MELALUI URUTAN KEGIATAN: RANCANGAN AWAL RPJP DISIAPKAN BAPPEDA BAHAN MUSRENBANG - JARING ASMARA DIIKUTI SEMUA UNSUR PENYELENGGARA NEGARA ( LSM, PERG.TGI, ASS PROFESI, P.AGAMA,P. ADAT, DUNIA USAHA) RANCANGAN AKHIR RPJP DISIAPKAN BAPPEDA DITETAPKAN DENGAN PERDA

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) Unit Kerja Pemerintahan Kabupaten /Kota Yang Merupakan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dan Mempunyai Tugas Untuk Menyusun Dan Melaksanakan Anggaran Pada Unit Kerja Ybs. Jumlah SKPD untuk suatu pemerintahan kabupaten/kota dapat berbeda-beda antara satu dengan lainnya tergantung pada struktur organisasi kepemerintahan di daerah masing-masing.

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) 1. RPJM/D ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH UNTUK PERIODE 5 (LIMA) TAHUN 2. RPJM/D BERISI PENJABARAN DARI VISI, MISI, DAN PROGRAM KEPALA DAERAH YANG PENYUSUNANNYA BERPEDOMAN PADA RPJP DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN RPJM NASIONAL 3. RPJM SKPD DISEBUT RENSTRA-SKPD ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PERIODE 5 TAHUN. 4. RENSTRA-SKPD MEMUAT VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, KEBIJAKAN,PROGRAM, DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG DISUSUN SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH SERTA BERPEDOMAN KEPADA RPJM DAERAH DAN BERSIFAT INDIKATIF. 5. RENJA-SKPD DISUSUN DENGAN BERPEDOMAN KEPADA RENSTRA SKPD DAN MENGACU KEPADA RKP, MEMUAT KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN BAIK YANG DILAKSANAKAN LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH MAUPUN YANG DITEMPUH DENGAN MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT.

RPJM/D MEMUAT : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH, STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH, KEBIJAKAN UMUM, PROGRAM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD), LINTAS SKPD, PROGRAM KEWILAYAHAN DISERTAI DENGAN RENCANA-RENCANA KERJA DALAM RANGKA REGULASI DAN KERANGKA PENDANAAN YANG BERSIFAT INDIKATIF.

PENYUSUNAN RPJM NASIONAL / DAERAH (RPJMD) DILAKUKAN MELALUI URUTAN KEGIATAN: RANCANGAN AWAL RPJM DISIAPKAN BAPPEDA, PENJABARAN VISI,MISI,PROGRAM KPL DAERAH  RENSTRA, KEBIJAKAN UMUM, PROGRAM PRIORITAS, & ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH KEPALA SKPD, SIAPKAN RENSTRA-SKPD SESUAI TUPOKSI, MEMUAT VISI,MISI, TUJUAN, STRATEGIK, KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN RANCANGAN RENSTRA SKPD OLEH BAPPEDA SEBAGAI BAHAN MUSREMBANG  RPJM, DILAKSANAKAN 2 BLN STL KPL DAERAH DILANTIK DIIKUTI PENELENGGARAN NEGARA & MASYARAKAT RANCANGAN AKHIR DISUSUN BAPPEDA  HASIL MUSREMBANG, RPJMD DITETAPKAN 3 BLN STL KPL DAERAH DILANTIK, SKPD SESUAIKAN RENSTRANYA DENGAN RPJMD YG DISAHKAN

RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN (RPT) RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) RKPD ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH UNTUK PERIODE SATU TAHUN. RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RENJA-SKPD), ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PERIODE 1 (SATU) TAHUN RKPD : PENJABARAN DARI RPJMD DAN MENGACU RPJPD RKPD MEMUAT: 1. RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH, 2. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, 3. RENCANA KERJA (RENJA) 4. DAN PENDANAANNYA, BAIK YANG DILAKSANAKAN LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH MAUPUN YANG DITEMPUH DGN MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT.  

PENYUSUNAN RKPD DILAKUKAN MELALUI URUTAN KEGIATAN: RANCANGAN AWAL RKPD DISIAPKAN BAPPEDA, PENJABARAN RPJM DAERAH RKPD DIJADIKAN PEDOMAN PENYUSUNAN RAPBD RANCANGAN AKHIR RKPD DISIAPKAN BAPPEDA DAN DITETAPKAN DGN PERATURAN KEPALA DAERAH KEPALA SKPD, SIAPKAN RENJA-SKPD SESUAI TUPOKSI, MEMUAT KEBIJAKAN UMUM SKPD DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DILINGKUNGAN SKPD + MASY. KOORDINASI RANCANGAN RKPD  RENJA SKPD DISIAPKAN KEPALA BAPPEDA MUSREMBANG KAB/KOTA DIIKUTI PENELENGGARAN NEGARA & MASYARAKAT

RENSTRA merupakan analisis dan pengambilan keputusan stratejik tentang masa depan setiap satuan kerja untuk menempatkan dirinya pada masa yang akan datang. RENSTRA-SKPD memberikan petunjuk tentang cara untuk mengerjakan sesuatu program/kegiatan yang benar Pada prinsipnya, terdapat beberapa langkah yang lazim dalam melakukan perencanaan stratejik, yaitu: Merumuskan visi dan misi organisasi; Melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal; Merumuskan tujuan dan sasaran; Merumuskan stratejik-stratejik untuk mencapai tujuan; dan Merumuskan indikator-indikator penting dalam mencapai sasaran-sasaran tersebut. Dalam rangka menyusun Renstra-SKPD, setiap satuan kerja terlebih dahulu harus teliti didalam merumuskan visi yang menggambarkan cara pandang jauh ke depan, kemana instansi pemerintah harus dibawa agar renstra yang dihasilkan tersebut bersifat antisipatif, dan inovatif. Untuk menjabarkan lebih lanjut dari visi yang telah ditetapkan, maka setiap SKPD juga harus mempunyai misi.

RENCANA KERJA (RENJA) SKPD Dalam lingkup pemerintah kabupatan/kota terdapat 2 (dua) macam Rencana Kerja, yaitu: 1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi wewenang Bappeda; 2. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) yang disusun oleh setiap SKPD. RENJA-SKPD merupakan penjabaran dari Renstra-SKPD yang disusun oleh setiap SKPD dengan mengacu pada Rancangan awal RKPD yang disiapkan oleh Bappeda. Renja-SKPD ini disusun berdasarkan evaluasi terhadap pencapaian pelaksanaan program/kegiatan tahun sebelumnya. Rencana kerja SKPD memuat analisis dan pengambilan keputusan kedepan untuk menetapkan tingkat kinerja yang diinginkan di masa mendatang Pada prinsipnya perencanaan kinerja merupakan penetapan tingkat pencapaian kinerja yang dinyatakan dengan ukuran kinerja atau indikator kinerja dalam rangka mencapai sasaran atau target yang telah ditetapkan

VISI ADALAH RUMUSAN UMUM MENGENAI KEADAAN YANG DIINGINKAN PADA AKHIR PERIODE PERENCANAAN. CONTOH VISI DALAM RPJMD KOTA MALANG TAHUN 2009-2013 ADALAH : “TERWUJUDNYA KOTA MALANG SEBAGAI KOTA PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS, KOTA SEHAT DAN RAMAH LINGKUNGAN, KOTA PARIWISATA YANG BERBUDAYA, MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU DAN MANDIRI” VISI 1 : KOTA PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS VISI 2 : KOTA SEHAT DAN RAMAH LINGKUNGAN VISI 3 : KOTA PARIWISATA YANG BERBUDAYA VISI 4 : MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU DAN MANDIRI

MISI ADALAH RUMUSAN UMUM MENGENAI UPAYA-UPAYA YANG AKAN DILAKSANAKAN UNTUK MEWUJUDKAN VISI. CONTOH VISI 1 : KOTA PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS MISI 1 : MEWUJUDKAN DAN MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS TUJUAN. SESUATU (APA) YANG AKAN DICAPAI ATAU DIHASILKAN DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUNAN BERDASARKAN VISI DAN MISI SERTA DIDASARKAN PADA ISU-ISU DAN ANALISIS STRATEJIK. CONTOH : VISI1 DAN MISI 1 UNTUK MEREALISASIKAN MISI 1 :“MEWUJUDKAN DAN MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS”

STRATEGI TUJUANNYA : 1. MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN 2. MEMERATAKAN KESEMPATAN MEMPEROLEH PENDIDIKAN 3. MENINGKATNYA PENGETAHUAN MASYARAKAT STRATEGI ADALAH LANGKAH-LANGKAH BERISIKAN PROGRAM-PROGRAM INDIKATIF UNTUK MEWUJUDKAN VISI DAN MISI. CONTOH: VISI 1, MISI 1, TUJUAN 1 : UNTUK MEREALISASIKAN TUJUAN 1 “ MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN” STRATEGINYA 1. MENINGKATKAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN 2. PENINGKATAN MUTU MANAJEMEN PENDIDIKAN

KEBIJAKAN ADALAH ARAH/TINDAKAN YANG DIAMBIL OLEH PEMERINTAH PUSAT/DAERAH UNTUK MENCAPAI TUJUAN. CONTOH: VISI 1, MISI 1, TUJUAN 1, STRATEGI 1 : UNTUK MEREALISASIKAN STRATEGI 1 “MENINGKATKAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN “ ARAH KEBIJAKANNYA: 1. MELAKSANAKAN PENERIMAAN GURU SESUAI KEBUTUHAN 2. MEMFASILITASI KEGIATAN YG DPT MENUNJANG KOMPETENSI GURU 3. MENYEDIAKAN FASILITAS

SASARAN ADALAH HASIL YANG AKAN DICAPAI SECARA NYATA OLEH INSTANSI PEMERINTAH DALAM RUMUSAN YANG LEBIH SPESIFIK, TERUKUR, DAN DALAM KURUN WAKTU YANG LEBIH PENDEK DARI TUJUAN CONTOH: VISI 1, MISI 1, TUJUAN1, STRATEGI1, KEBIJAKAN1 UNTUK MEREALISASIKAN KEBIJAKAN 1 “MELAKSANAKAN PENERIMAAN GURU SESUAI KEBUTUHAN “ SASARANNYA “MENINGKATKAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN” INDIKATOR SASARAN ADALAH UKURAN TINGKAT KEBERHASILAN PENCAPAIAN SASARAN UNTUK DIWUJUDKAN PADA TAHUN YANG BERSANGKUTAN

CONTOH: VISI 1, MISI 1, TUJUAN1, STRATEGI1, KEBIJAKAN1 DAN SASARAN 1 UNTUK MEREALISASIKAN SASARAN 1 “MENINGKATKAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN INDICATOR SASARANNYA 1. RASIO GURU/MURID 2. RATIO GURU/MURID PER KELAS RATA-2 3. GURU YG MEMENUHI KUALIFIKASI S1/D IV FORMULA INDICATOR SASARANNYA: 1. JUMLAH GURU (SD,SMP,SMA) TIAP 100 MURID 2. RATA-2 JUMLAH GURU (SD,SMP,SMA) PER KELAS 3. DST

PROGRAM ADALAH INSTRUMENT KEBIJAKAN YANG BERISI SATU ATAU LEBIH KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH ATAU KEGIATAN MASYARAKAT YANG DIKOORDINASIKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH UNTUK MENCAPAI SASARAN DAN TUJUAN SERTA MEMPEROLEH ALOKASI ANGGARAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DARI APBN DAN APBD. KEGIATAN ADALAH BAGIAN DARI PROGRAM YANG DILAKSANAKAN OLEH SATU ATAU BEBERAPA SATUAN KERJA SEBAGAI BAGIAN DARI PENCAPAIAN SASARAN TERUKUR PADA SUATU PROGRAM, TERDIRI SEKUMPULAN TINDAKAN PENGERAHAN SUMBER DAYA BERUPA PERSONIL (SUMBER DAYA MANUSIA), BARANG MODAL TERMASUK PERALATAN DAN TEKNOLOGI, DANA ATAU KOMBINASI DARI BEBERAPA ATAU KESEMUA JENIS SUMBER DAYA TERSEBUT HUSAINI - FIA UB

INDIKATOR KINERJA Bagian penting dalam penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) adalah menetapkan ukuran atau indikator keberhasilan sasaran dari fungsi-fungsi belanja Kinerja yang dimaksud akan menggambarkan tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan, program, dan kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi dari unit kerja tersebut Pencapaian kinerja dapat dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Informasi dalam laporan tersebut memberikan kontribusi pada: a. Pengambilan keputusan yang lebih baik yaitu dengan menyediakan informasi kepada pimpinan dalam melaksanakan fungsi pengendalian; b. Penilaian kinerja dengan menghubungkan dua hal yaitu kinerja individu dan kinerja organisasi dalam aspek manajemen personalia sekaligus memotivasi pegawai pemerintahan;

c. Akuntabilitas, dengan membantu pimpinan dalam memberikan pertanggungjawaban; d. Pemberian pelayanan, dengan peningkatan kinerja layanan publik; e. Partisipasi publik dapat ditingkatkan dengan adanya laporan yang jelas atas ukuran kinerja. f. Perbaikan penanganan masalah masyarakat dengan jalan memberikan pertimbangan kepada masyarakat guna memberikan jasa layanan yang lebih nyata dan spesifik. 1. JENIS-JENIS INDIKATOR KINERJA a. Masukan (Input) b. Keluaran (Output) c. Efisiensi d. Hasil (Outcome)

2. PENETAPAN TARGET KINERJA Penetapan target kinerja dimaksudkan untuk mengetahui target (sasaran kuantitatif) dari pelaksanaan kegiatan/program dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan perangkat pemerintah daerah. Untuk itu perlu dibuat ukuran kinerja yang berkaitan dengan rencana stratejik yang telah dirumuskan.

Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penetapan target kinerja: Memilih dasar penetapan sebagai justifikasi penganggaran yang diprioritaskan pada setiap fungsi/bidang pemerintahan. Memperhatikan tingkat pelayanan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah terhadap suatu kegiatan tertentu. Kelanjutan setiap program, tingkat inflasi, dan tingkat efisiensi menjadi bagian yang penting dalam menentukan target kinerja. Ketersediaan sumber daya dalam kegiatan tersebut: dana, SDM, sarana, prasarana pengembangan teknologi, dan lain sebagainya. Kendala yang mungkin dihadapi dimasa depan.

Penentuan indikator kinerja harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut: a. Spesifik Berarti unik, menggambarkan obyek/subyek tertentu, tidak bermakna ganda atau di interpretasikan lain. b. Dapat Diukur Secara obyektif dapat diukur baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. c. Relevan Indikator kinerja sebagai alat ukur harus terkait dengan apa yang diukur dan menggambarkan keadaan subyek yang diukur, bermanfaat bagi pengambilan keputusan. d. Tidak Bias Tidak memberikan kesan atau arti yang menyesatkan.

Penetapan target kinerja (sasaran kuantitatif) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:  a. Spesifik Berarti unik, menggambarkan obyek/subyek tertentu, tidak ber-dwimakna atau diinterpretasikan lain. b. Dapat diukur Secara obyektif dapat diukur baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. c. Dapat Dicapai Sesuai dengan usaha-usaha yang dilakukan pada kondisi yang diharapkan akan dihadapi. d. Realistis e. Kerangka waktu pencapaiannya (time frame) jelas. f. Menggambarkan hasil atau kondisi perubahan yang diinginkan.