Metode-Cara Penemuan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

PENEMUAN HUKUM.
Hukum Perjanjian/kontrak
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
PRAKTIK HUKUM.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Penelitian hukum yang normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber bahan hukum saja yang berupa.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
PENEMUAN HUKUM Merupakan salah satu wadah yang dapat digunakan oleh hakim, untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan norma peraturan yang kurang.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hukum keluarga.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Program Studi Ilmu Hukum
Model Rechtsvinding yang dianut dewasa ini (Bruggink)
Bahasa Hukum STRUKTUR BAHASA HUKUM Ari Wibowo, SHI., SH., M.H.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM ACARA PERDATA.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Hukum keluarga.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PAJAK (2).
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Hukum Perkawinan.
Metode Penafsiran Hukum
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PRAKTIK HUKUM.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
copyright by Elok Hikmawati
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Transcript presentasi:

Metode-Cara Penemuan Hukum Oleh: Otong Rosadi

Cara Menemukan Hukum Penemuan hukum ini dapat dilakukan dgn cara menggali nilai-nilai hukum yg berkembang dalam masyarakat

Interpretasi dan Konstruksi Hukum Undang-Undang Teks UU tetap atau sulit berubah, sementara masyarakat terus berubah Terkadang: Tidak lengkap; Tidak Jelas; atau Kurang Jelas UU selalu ketinggalan dengan peristiwa/fakta 3

Pengadilan Perkara Dapat Terjadi: Hukumnya tidak ada Hukumnya tidak lengkap Hukumnya kurang atau tidak jelas Tidak boleh menolak perkara Apa yang harus dilakukan pengadilan Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Interpretasi/Penafsiran Hukum Konstruksi Hukum 4

METODE INTERPRETASI ATAU PENAFSIRAN Interpretasi atau penafsiran, merupakan metode penemuan hukum yg memberi penjelasan gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dpt ditetapkan sehubungan dg peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.

Konstruksi Hukum Konstruksi hukum, dapat digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi.

Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum Interpretasi Berdasar Tata Bahasa/Gramatikal Interpretasi Toleologis atau Sosiologis Interpretasi Sistematik Interpretasi Historis/Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan PenafsiranKomparatif Interpretasi Antisipatif/Futuristis Interpretasi Ekstensif 7

Apakah berjalan atau berlari masuk dalam kategori menginjak? Interpretasi Berdasar Bahasa/Gramatikal (De Gramatikale of Taalkunde Interpretatie) Penafsiran yang berusaha menemukan arti kata-kata atau kalimat dalam teks peraturan perundang-undangan Dihubungkan dengan arti kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa sehari-hari Dalam peraturan perundang-undangan, kata atau kata-kata harus diberi arti sebagaimana kata atau kata-kata itu diartikan bahasa sehari-hari Ketentuan: Dilarang menginjak rumput di taman kota Fakta: Ada orang berlari atau berjalan di rumput taman Apakah berjalan atau berlari masuk dalam kategori menginjak? 8

Syarat adanya Perjanjian Pasal Buku III Pasal 1320 KUHPerdata Kata sepakat Dibuat oleh orang cakap membuat perjanjian Hal tertentu Objek perjanjian tidak bertentangan dengan kausa yang dibenarkan hukum Apa tolok ukur orang yang cakap membuat perjanjian ? Dewasa 9

Dewasa Tidak pengertian dan tolok ukur dewasa dalam Buku III KUHPerdata Makna dan tolok dewasa terdapat dalam Buku I KUHPerdata (21 tahun atau telah menikah) Tolok ukur kedewasaan juga ditemukan dalam UU No.1 Tahun 1974 (18 tahun) 10

Interpretasi menutut Bahasa ini hrs Logis. Misalnya mengenai istilah “dipercayakan’” yg implist tercantum dalam Pasal 432 KUH Pidana: “Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket, yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri, atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”. Maka paket yang diserahkan kepada PT Pos atau PT Kereta Api, berarti dipercayakan.

Menelusuri bahan-bahan penyusunan RUU, RPP, Raperda, dll; Interpretasi Berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Wetshistorie Interpretatie) Menelusuri bahan-bahan penyusunan RUU, RPP, Raperda, dll; Menelusuri naskah pembicaraan di DPR, DPRD, dll; Hasil kajian atau naskah akademik rancangan tersebut 12

Interpretasi Sejarah Hukum (Rechtshistorie Interpretatie) Berkaitan dengan asal muasal atau pengertian suatu kaidah Merupakan metode riwayat suatu pranata atau pengertian hukum Misalnya: Mengapa dan sejak kapan ada asas hukum nullum delictum nulapoena sine lege Misalnya: Mengapa dan sejak kapan ada asas hukum unus testis nulus testis 13

Interpretasi Toleologis (Toleologische Interpretatie) Interpretasi ini disebut juga sebagai interpretasi ekstensif atau interpretasi progresif; Menemukan pengertian suatu norma dengan cara menemukan tujuan atau maksud suatu norma atau tujuan yang hendak dicapai undang-undang Misal: Apa tujuan ancaman minimal terhadap suatu perbuatan pidana? 14

Interpretasi Antisipatif (De Anticeperende Interpretatie) Suatu permasalahan hukum diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum yang akan berlaku pada masa mendatang Dalam praktek seringkali suatu UU yang telah ditetapkan tidak serta berlaku. UU akan berlaku setelah melewati masa tertentu Hakim menggunakan ketentuan yang belum berlaku sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah yang ia hadapi 15

Interpretasi Komparatif Interpretasi komparatif atau penafsiran dg jalan memperbandingkan adalah penjelasan berdasarkan perbandingan hukum. dg memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang. Terutama bagi hukum yg timbul dari perjanjian international ini penting, karena dg pelaksanaan yg seragam direalisir kesatuan hukum yg melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum objektif atau kaedah hukum untuk beberapa Negara. Di luar hukum perjanjian internasional kegunaan metode ini terbatas.

Interpretasi Futuristis Interpretasi futuristis atau metode penemuan hukum yg bersifat antisipasi adalah penjelasan ketentuan undang-undang dg berpedoman pada undang-undang yg belum mempunyai kekuatan hukum. sebagai contoh adalah ketika hakim hendak memutus suatu perkara hakim sudah membaygkan bahwa undang-undang yg digunakan akan segara diganti dg undang-undang baru yg masih menjadi rancangan undang-undang. Untuk mengantisipasi perubahan itu hakim berfikir futuristis jika ternyata rancangan undang-undang itu disahkan maka putusan ini akan berdampak berbeda, oleh karena itu hakim memutus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain di luar undang-undang yg berlaku saat itu. Interpretasi ini mempunyai banyak kekurangan karena tidak adanya jaminan bahwa RUU yg akan menggantikan undang-undang terkait benar-benar disahkan atau tidak, semua hanya bergantung pada keyakinan hakim saja.

Interpretasi Ekstensif Memperluas makna suatu kata dalam peraturan perundang-undangan Misalnya : Pengertian barang di Pasal 362 KUHP ditafsir lebih luas oleh hakim Makna barang mencakup pula aliran listrik Jadi, menyambung listrik tanpa izin atau secara tidak sah, dikategorikan sebagai pencurian 18

Konstruksi Hukum Analogi (Argumentum per analogiam) Penghalusan Hukum (Rechtsvervijning) Argumentun a Contrario 19

Analogi Analogi adalah penerapan suatu ketentuan hukum bagi keadaan yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang eksplisit diatur dengan ketentuan hukum tersebut. 20

Analogi Pasal 1576 KUHPerdata: “Jual beli tidak memutuskan perjanjian sewa-menyewa sebelum jangka waktu sewa berakhir” Apakah dengan hibah dan pewarisan memutuskan perjanjian sewa-menyewa? 21

Ada kesamaan unsur jual beli dengan hibah atau pewarisan Tujuan keduanya adalah peralihan hak Jadi kesamaan unsur dalam jual beli dengan pewarisan dan hibah Jadi hibah dan pewarisan tidak dapat mengakhiri perjanjian sewa menyewa 22

Penghalusan Hukum (Rechtsvervijning) Dalam analogi penerapan hukum diperluas pada keadaan yang tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan Dalam penghalusan hukum, hakim demi keadilan, dalam suatu peristiwa tidak menerapkan ketentuan hukum yang semestinya berlaku 23

Argumentum a contrario Mempersempit jangkauan berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975: Waktu tunggu untuk perempuan untuk menikah kembali setelah putus perkawinan Apakah ketentuan itu dapat diterapkan terhadap laki-laki ? 24